JAKARTA,suarakpkcyber.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pandemi COVID-19 yang mengharuskan penerapan pembatasan sosial dan jaga jarak tidak membuat Bawaslu berhenti melakukan upaya-upaya pendidikan pemilih dan pencegahan pelanggaran pilkada. Bawaslu tetap menggelar Sekolah Kader Pengawas Partisipatif secara daring (SKPP Daring). Program tersebut akan diselenggarakan mulai Mei 2020 mendatang.
"SKPP Daring diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis tentang pengawasan bagi kader-kader pengawas dan pemantau pemilu serta sarana berbagi pengetahuan dan keterampilan tentang partisipasi masyarakat. Dengan menggunakan teknologi informasi dan media sosial, SKPP Daring menjadi jalan keluar dari keterbatasan ruang dan waktu dalam penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dan pilkada," ujar Ketua Bawaslu Abhan.
SKPP Daring adalah sarana pendidikan pemilu dan pilkada serta pengawasannya bagi masyarakat. Melalui SKPP Daring, Bawaslu berupaya menyediakan fasilitas yang baik dan optimal bagi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan melakukan pengawasan partisipatif.
Tujuan penyelenggaraan SKPP Daring adalah untuk meningkatkan pengawasan partisipatif pemilu dan pilkada oleh masyarakat. Pengawasan partisipatif tersebut merupakan hasil dari semakin banyak pihak yang mengetahui tugas, pokok dan fungsi pengawasan pemilu dan pilkada.
Selain sebagai pengawas partisipatif, peserta SKPP Daring nantinya akan menjadi kader yang merupakan perpanjangan tangan Bawaslu dalam menggerakkan masyarakat untuk turut melakukan pengawasan partisipatif pemilu dan pilkada.
Meski dilakukan secara daring, komunikasi program ini tidak hanya satu arah yaitu dari Bawaslu kepada peserta. SKPP Daring juga membuka ruang diskusi yang memungkinkan masyarakat menggali lebih dalam pengetahuan mengenai pemilu, pilkada dan pengawasannya.
Bahkan, di akhir masa pembelajaran, peserta akan menjalani evaluasi yang juga dilakukan secara daring. Peserta yang dinyatakan lulus, akan diberikan sertifikat. Kelas akan berlangsung selama sekitar sembilan hari.
Dalam berbagi pengetahuan, Bawaslu melibatkan anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai tenaga pengajar dan fasilitator. Sedikitnya ada 11 topik besar yang akan disampaikan dalam bentuk teks dan audio visual. Materi yang disampaikan di antaranya mengenai hukum pemilu, pengawasan pemilu, kerawanan pemilu hingga pemantauan pemilu.
Program ini dilaksanakan tidak hanya pada masa pandemik COVID-19. Bawaslu merencanakan, SKPP Daring menjadi program yang terlaksana secara berkesinambungan. Dengan demikian, dalam jangka panjang, semangat pengawasan partisipatif menjadi semangat yang dimiliki seluruh masyarakat.
Bawaslu membuka pendaftaran SKPP Daring sejak 5 April 2020. Hingga ditutup, jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 20.665 orang dengan rincian 12.947 pendaftar laki-laki (63 persen) dan 7.718 pendaftar perempuan (37 persen). Adapun kualifikasi peserta adalah berusia antara 17 hingga 30 tahun, tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai atau tim pemenangan peserta pemilu dalam tiga tahun terakhir dan bukan penyelenggara Pemilu.
Untuk memastikan persyaratan tersebut dipenuhi peserta, Bawaslu melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi terhadap pendaftar.
SKPP adalah program pencegahan pelanggaran yang digagas Bawaslu sejak 2018. Pada mulanya, program ini dilakukan dengan pertemuan tatap muka selama 14 hari. 2020 ini, Bawaslu merencanakan menjalankan SKPP di 19 provinsi yang sedianya mulai terlaksana April ini. Namun bencana pandemi COVID-19 membuat program SKPP harus ditunda.
Mengatasi hal tersebut, Bawaslu menyelenggarakan SKPP Daring agar pendidikan pemilih dan pencegahan pelanggaran pilkada tetap berjalan. SKPP Daring direncakan berjalan terus secara berkesinambungan.
*Humas Bawaslu*
Navigation
Post A Comment: