Aimas, Papua Barat Daya | suarakpkcyber.com – Polda Papua Barat Daya menetapkan dan menahan seorang warga negara asing (WNA) berinisial WS sebagai tersangka dalam perkara dugaan perburuan satwa di wilayah konservasi Raja Ampat. Sementara dua orang yang diduga bersama WS telah kembali ke negara asal dan akan diburu melalui mekanisme Interpol.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Iwan Manurung, dalam gelar pers di Mapolda PBD, Rabu (23/9).
Iwan mengatakan, penetapan WS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) maupun yang berada pada tersangka.
“WS sudah kita tetapkan tersangka. Perkaranya sudah kita naikkan ke penyidikan dan selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Iwan.
Menurutnya, penyidik masih mendalami keterlibatan dua orang lainnya yang diduga berada bersama WS saat melakukan aktivitas penyelaman di TKP. Keduanya saat ini telah berada di negara asalnya.
Polda PBD akan melakukan pemanggilan terhadap kedua orang tersebut. Apabila proses hukum telah memenuhi ketentuan, polisi akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan NCB Interpol untuk mengajukan penerbitan Red Notice kepada Interpol Pusat.
“Nanti kita terbitkan DPO, kemudian kita koordinasikan dengan NCB Interpol terkait penerbitan Red Notice yang nantinya dilanjutkan ke Interpol Pusat,” jelasnya.
Terkait motif, Iwan mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, ketiga orang tersebut diduga datang ke wilayah Raja Ampat dengan tujuan melakukan perburuan satwa.
“Yang jelas, yang bersangkutan baru pertama kali datang ke lokasi tersebut dan indikasinya adalah melakukan perburuan terhadap satwa-satwa yang berada di wilayah Raja Ampat, di mana wilayah tersebut termasuk wilayah konservasi,” ujarnya.
Lanjut, penyidik masih mendalami perkara, termasuk peran dua orang lainnya serta rangkaian aktivitas yang dilakukan di kawasan konservasi tersebut. (DD)


