Tag Label

Kepolisian (3832) daerah (1043) Pemerintahan (561) Jurnalistik (423) Demontrasi (84) Lintas Opini (74) DPRD (71) Desa (62) RSUD (45) Kebakaran (34) KPU (30) Iklan (29) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Tranding Topic

Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara

Suarakpkcyber.com,– Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan eksekusi terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana pencuci...

Headline NewsLihat Semuanya

Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara

Suarakpkcyber.com,–Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan eksekusi terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

Ia menjelaskan bahwa Direktorat Siber Bareskrim Polri juga melaksanakan penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai bentuk implementasi nyata dari regulasi tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dalam penanganan aset hasil kejahatan yang berasal dari aktivitas perjudian online.

Lebih lanjut, Himawan menegaskan bahwa eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri. Pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan ini juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana.

“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” ujar DirSiber Bareskrim Polri

Dalam kesempatan tersebut, hasil objek eksekusi diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara. Penyerahan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut LHA dari PPATK sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah selesai hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari perkara tersebut, total nilai aset yang diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.

Himawan menambahkan, upaya penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator perjudian online, tetapi juga menargetkan transaksi keuangan operasional melalui penerapan tindak pidana pencucian uang guna memutus aliran dana dan menghentikan operasional kegiatan perjudian online.

Di akhir keterangannya, ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung pengungkapan kasus tersebut. “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihak perbankan, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian online ini,” pungkasnya.(Usj)


 

Kuasa Hukum Gus Tom dan Gus Puja Tanggapi Semua Dakwaan JPU, Kuasa Hukum : JPU tidak Dapat Mendatangkan Aktor Intelektual dalam Kasus Ini

 



Pasuruan, suarakpkcyber.com - Babak persidangan Kasus Pembongkaran Makam di Winongan memasuki babak terakhir sebelum keputusan.

Tahap Doklip atau jawaban atas pernyataan dari JPU yang diajukan oleh Kuasa Hukum Gus Tom dan Gus Puja. Kuasa hukum menanggapi pernyataan JPU mulai dari Keterangan Saksi yang dicantumkan dalam dakwaannya hingga ketidak konsistennya JPU dalam memasukkan tuntutannya kepada terdakwa.

Gus Tom dan Gus Puja oleh Jaksa Penuntut Umum dikenakan pasal 20 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 mengenai aturan Penyertaan umum.

Menurut JPU kedua terdakwa melakukan pembongkaran makam tersebut secara bersama-sama dan direncanakan sebelumnya.

Hal ini dibantah langsung oleh Kuasa Hukum Gus Tom dan Gus Puja karena dakwaan tersebut tidak terbukti dalam persidangan.

" Bagaimana terdakwa bisa dikenakan pasal penyertaan yang awalnya dilapangan Gus Tom dan Gus Puja tidak saling kenal" ujar Ainun Na'im, Rabu (04/03/2026).

Ainun Na'im menambahkan bahwa kedua terdakwa saat melakukan tindakan tersebut di lapangan atau di makam kondisinya Bangunannya sudah rusak mencapai 80% dan sudah dirusak oleh massa sebelum Gus Tom dan Gus Puja.

" Klien kami saat dilapangan dalam melakukan hal tersebut bangunan sudah rusak 80% sudah dirusak oleh massa sebelumnya" ujarnya.

Pasal penyertaan tersebut seharusnya tidak dapat dibebankan kepada terdakwa dikarenakan terdapat pengrusakan dan massa sebelumnya.

" Dalam persidangan JPU tidak dapat mendatangkan aktor intelektual atau atau pelaku utamanya" tegasnya.

Sebelumnya saksi ahli telah didatangkan dan menyebutkan bahwa suatu objek atau bangunan yang bersifat ilegal atau tidak sah secara hukum maka tidak dapat dijadikan sebagai dasar menurut hukum menetapkan suatu dakwaan.

Kuasa Hukum berharap dari keterangan mereka dan saksi-saksi yang telah didatangkan dapat dipertimbangkan dan dapat menegakkan keadilan hukum dalam kasus ini sebelum sidang putusan. (Usj)

Meski Tak Hadir di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum Penggugat Harap Ada Winwin Solution

 



Kota Sorong, suarakpkcyber.com -  Sidang gugatan Wanprestasi antara Hadi Tuasikal dkk melawan Septinus Lobat dan Anshar Karim di Pengadilan Negeri Sorong telah masuk mediasi pertama, (03/03).

Kuasa hukum Hadi Tuasikal dkk, Sitia Zakiah Zakaria menyayangkan ketidakhadiran prinsipal tergugat, dalam hal ini Wali Kota Sorong Septinus Lobat dan Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim. 

" Saya sangat berharap prinsipal hadir dalam mediasi pertama sehingga kita bisa mencari winwin solution," ujarnya usai mediasi di PN Sorong, Rabu (04/03/2026).

Siti zakiah menambahkan, mediasi tadi kuasa dari tergugat menyampaikan siap melanjutkan perkara tersebut. 

Kendati demikian, Siti Zakiah berharap, kuasa tergugat bisa memberikan pemahaman kepada kliennya agar perkara ini tidak lanjut ke sidang berikutnya. 

" Inikan hak dari klien saya saat menangani perkara sengketa pilkada di MK sekitar 2 tahun lalu," ungkapnya. 

Siti Zakia menyebut bahwa nilai penanganan perkara di MK sebesar Rp 1,5 miliar, dimana sucsses feenya Rp 1 miliar dan honor untuk teman-teman Rp 500 juta. Jadi, beda ya antara sucsses fee dengan honor mengingat teman-teman yang bekerja berjumlah empat orang. 

Ia mengaku sempat kecewa saat mesiasi tadi dikarenakan prinsipal dari tergugat tidak hadir, dengab alasan masih urusan dinas. 

" Semoga mediasi kedua yang dijadwalkan pada selasa pekan depan prinsipal dari pihak tergugat hadir sehingga kita bisa mendapatkan winwin solution meski tanpa kehadiran kami selaku penggugat," kata Siti Zakia. 

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Septinus Lobat dan Ansar Karim, Loury Da Costa menyampaikan, soal ketidakhadiran ada surat dari Sekda secara patut dan itikad baik karena ada menjalankan tugas negara.

" Surat sudah diserahkan ke hakim mediator," ucapnya melalui whatsapp. 

Sebelumnya, penggugat dalam petitumnya memohon agar majelis hakim pengadilan negeri Sorong 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2.  Menyatakan demi hukum perjanjian tidak tertulis/lisan antara PARA PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT mengenai Pemberian Honorarium (lawyer fee) adalah sah;
  3.  Menyatakan demi hukum perjanjian tidak tertulis/lisan antara PARA PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT mengenai perjanjian pemberian pembayaran biaya tambahan (success fee) adalah sah;
  4.  Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT dalam melaksanakan perjanjian honorarium (lawyer fee) merupakan perbuatan Wanprestasi;
  5. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT dalam melaksanakan perjanjian pemberian pembayaran Biaya Tambahan (success fee) merupakan perbuatan Wanprestasi;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Biaya Honorarium (lawyer fee) kepada PARA PENGGUGAT yang hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sorong berjumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dibayar lunas dan seketika;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Biaya Tambahan (Succes fee) kepada PARA PENGGUGAT yang hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sorong berjumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dibayar lunas dan seketika;
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa 1 (satu) unit Rumah 2 Lantai yang terletak di Jalan Handayani Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong milik TERGUGAT I dan 1 (satu) unit Rumah di Perumahan Jupiter Blok D No. 2 Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong milik TERGUGAT II;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya kepada PARA PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini;
  10.  Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij);
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain dari apa yang dimohonkan dalam perkara ini, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono). (DJ)

Operasi 24 Jam, Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus 6 Pengedar Sabu di 4 Lokasi

 



Pasuruan, suarakpkcyber.com – Operasi intensif selama 24 jam yang digelar Satresnarkoba Polres Pasuruan membuahkan hasil. Enam tersangka pengedar sabu berhasil diringkus dari empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan pada 9–10 Februari 2026. 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mewujudkan Pasuruan BERSINAR (Bersih dari Narkoba), terlebih menjelang bulan suci Ramadan.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika tanpa kompromi.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Menjelang Ramadan, pengawasan dan penindakan kami tingkatkan,” tegasnya.

Empat TKP dalam Sehari Semalam

Pengungkapan pertama dilakukan Senin (9/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kamar kos di Desa/Kelurahan Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan. Dua tersangka, ARF (35) dan SS (19), warga Kecamatan Prigen, diamankan dengan barang bukti tujuh bungkus sabu seberat total 7,521 gram. Polisi juga menyita satu timbangan elektrik, dua unit ponsel, uang tunai Rp2,8 juta, plastik klip kosong, tas hitam, serta satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, Selasa (10/2/2026) pukul 02.00 WIB, tersangka SHT (39) ditangkap di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Dari tangan pelaku diamankan lima kantong sabu dengan berat total 0,758 gram serta satu unit ponsel dan plastik klip kosong.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, MR (41) diringkus di Desa Kersikan, Kecamatan Bangil. Polisi menemukan enam paket sabu dengan berat total 0,916 gram, dua timbangan elektrik, tiga unit ponsel, plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor.

Pengungkapan terakhir terjadi pukul 07.30 WIB di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Tersangka MF (39) diamankan dengan dua bungkus sabu seberat total 4,769 gram. Turut disita dua timbangan elektrik, satu unit ponsel, tas hitam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, serta buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan sabu.

Terancam Hukuman Berat

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta dikaitkan dengan ketentuan KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan dan partisipasi masyarakat agar Kabupaten Pasuruan benar-benar bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Usj)

Jusuf Kalla Terima Dubes Iran, Bahas Situasi Terkini dan Peluang Mediasi Indonesia

 



Jakarta, suarakpkcyber.com- Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla menerima kunjungan Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, di kediamannya di Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan situasi terkini di Iran serta kemungkinan peran Indonesia dalam mendorong penyelesaian konflik.


Dalam keterangannya usai pertemuan, Jusuf Kalla menyampaikan bahwa Dubes Iran memaparkan kondisi terbaru di negaranya, termasuk perlawanan rakyat serta jatuhnya korban sipil, di antaranya anak-anak sekolah.


“Dalam pembicaraan dan kunjungan Dubes Iran, telah disampaikan situasi terakhir yang terjadi di Iran dan juga perlawanan rakyat Iran serta korban yang dicapai oleh kebanyakan sipil seperti anak sekolah dan sebagainya,” ujar Kalla.


Ia menambahkan, pihak Iran mengharapkan dukungan dari umat Islam, termasuk dari Indonesia. Menurutnya, masyarakat dan Pemerintah Indonesia pada prinsipnya mendukung upaya perdamaian.


Kalla juga menyebut Presiden Prabowo Subianto siap apabila diminta untuk berperan sebagai penengah dalam konflik tersebut.

“Presiden Prabowo siap untuk menjadi penengah dalam konflik ini. Namun tentu dibutuhkan persetujuan kedua belah pihak. Ini hal yang selalu dipikirkan oleh mereka,” katanya.


Meski demikian, Kalla menegaskan bahwa kemungkinan mediasi tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan pemerintah dan bergantung pada kesediaan semua pihak yang terlibat.

Dalam pertemuan itu, Kalla turut didampingi oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin. @jusufkalla

Kuasa Hukum Minta Penyidik Sorong Segera Tangani Perkara

 



Sorong, suarakpkcyber.com – Kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp20 juta kembali mendesak penyidik Polresta Sorong Kota untuk tidak berlarut-larut menangani laporan polisi LP/B/709/X/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat yang telah dibuat sejak Oktober 2025.

Kasus ini menyeret nama terlapor HM, yang diduga melakukan transaksi jual beli tanah bermasalah hingga menimbulkan kerugian materiil bagi kliennya.

Kuasa hukum pelapor, Delon B. Solissa, menilai lambannya proses hukum membuat publik bertanya-tanya atas keseriusan penanganan perkara tersebut.

“Sudah hampir enam bulan laporan kami berjalan tanpa kejelasan. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran. Kami mendesak penyidik segera menetapkan tersangka,” tegas Delon.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, kliennya menyerahkan uang Rp 20 juta kepada terlapor pada 18 April 2022 sekitar pukul 15.00 WIT di Kota Sorong. Uang tersebut merupakan pembayaran atas sebidang tanah.

Namun belakangan diketahui, status tanah tersebut bermasalah dan tidak dapat dikuasai sebagaimana mestinya. Bahkan dalam pertemuan yang difasilitasi di Polresta Sorong Kota, terlapor disebut mengakui persoalan tersebut dan berjanji mengembalikan uang dalam waktu dua bulan.

“Klien kami sudah memberi ruang penyelesaian secara baik-baik. Tapi sampai batas waktu yang disepakati, uang tidak dikembalikan. Ini sudah sangat merugikan,” ujarnya.

SP2HP Tak Pernah Diberikan

Tak hanya soal lambannya penetapan tersangka, kuasa hukum juga menyoroti belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“SP2HP itu wajib hukumnya diberikan kepada pelapor, diminta atau tidak. Sampai hari ini kami tidak pernah menerima SP2HP. Ini yang kami pertanyakan,” kata Delon.

Ia menegaskan, transparansi penyidikan merupakan hak pelapor yang dijamin aturan. Jika proses hukum terus berjalan tanpa kejelasan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami berharap Polresta Sorong Kota segera bertindak profesional dan sesuai prosedur. Jangan sampai muncul persepsi negatif di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Sorong Kota belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.(dd)

Bonus Atlet Dipangkas Drastis di Kota Pasuruan, Ayi Suhaya Kirim Karangan Bunga “Bela Sungkawa” dan Soroti Sikap Pemkot yang Dinilai Tak Hargai Prestasi


Pasuruan,suarakpkcyber.com,— Kebijakan pemangkasan bonus atlet menuai gelombang protes di Kota Pasuruan. Puluhan atlet, aktivis, dan elemen masyarakat turun menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pemerintah kota sebagai bentuk kekecewaan atas turunnya nominal penghargaan bagi peraih medali Porprov Jatim 2025.

Aksi yang melibatkan unsur GM-FKPPI dan LIRA Jatim itu berlangsung tegang. Massa membawa poster kritik, melakukan teatrikal, hingga menyuarakan sindiran keras terhadap kebijakan yang disebut tidak mencerminkan penghargaan terhadap perjuangan atlet.

Pemangkasan bonus dinilai sangat drastis. Jika sebelumnya peraih emas menerima Rp30 juta, kini hanya Rp10 juta. Peraih perak turun dari Rp20 juta menjadi Rp7,5 juta, sedangkan perunggu dari Rp10 juta menjadi Rp5 juta. Penurunan ini dianggap tidak sebanding dengan pengorbanan atlet yang bertahun-tahun berlatih demi membawa nama daerah.

“Kami berlatih dengan biaya sendiri, waktu tersita, bahkan meninggalkan pekerjaan. Tapi penghargaan yang diberikan justru dipangkas,” ujar Wahyu, salah satu perwakilan atlet dalam aksi tersebut.

Kekecewaan atlet sebelumnya juga sempat mencuat saat momen penyerahan bonus. Beberapa atlet secara simbolis menolak dan mengembalikan papan nominal yang diberikan, sebagai tanda protes terbuka terhadap kebijakan pemerintah.

Ketua GM-FKPPI sekaligus Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayi Suhaya, S.H., menjadi salah satu tokoh yang paling lantang menyuarakan kritik. Ia bahkan mengirim karangan bunga bertuliskan “bela sungkawa” yang ditujukan kepada Wali Kota, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta KONI Kota Pasuruan.

Menurutnya, kebijakan tersebut mencederai semangat pembinaan olahraga dan menunjukkan lemahnya keberpihakan kepada atlet.

“Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal penghargaan terhadap perjuangan. Jangan sampai atlet yang mengharumkan nama daerah justru merasa ditinggalkan,” tegas Ayi dalam orasinya.

Aksi tersebut juga diwarnai kekecewaan massa karena Wali Kota tidak menemui langsung para demonstran. Aspirasi hanya diterima oleh perwakilan pemerintah, yang semakin memicu sorotan tajam terhadap sikap Pemkot.

Para peserta aksi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada evaluasi nyata terhadap kebijakan bonus atlet. Mereka berharap pemerintah daerah kembali menempatkan olahraga sebagai investasi prestasi, bukan sekadar pos anggaran yang bisa dipangkas.

“Kalau atlet tidak dihargai, bagaimana Pasuruan mau bicara prestasi di masa depan?” ujar salah satu peserta aksi.(Usj)

Kapolres Pasuruan Pimpin Apel dan Berikan Penghargaan kepada 38 Personel Berprestasi


Pasuruan, suarakpkcyber.com - Polres Pasuruan menggelar Apel Pagi Jam Pimpinan yang dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) berprestasi, Senin (2/3/2026) pukul 08.00 hingga 08.50 WIB. Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Sarja Arya Racana dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono.

Apel diikuti para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, satuan fungsi, ASN, serta 227 personel PNPP Polres Pasuruan. Rangkaian kegiatan diawali dengan masuknya Komandan Apel, pelantunan Asmaul Husna, pembacaan doa, menyanyikan Mars Polri, pengucapan Tribrata, Catur Prasetya, dan Panca Prasetya Korpri, hingga pembacaan Keputusan Kapolres Pasuruan terkait pemberian penghargaan.

Sebanyak 38 personel menerima penghargaan atas berbagai capaian kinerja sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Sat Reskrim Polres Pasuruan menerima penghargaan atas keberhasilan mengungkap 17 tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian dengan pemberatan yang tersebar di wilayah hukum Pasuruan.

Unit Reskrim Polsek Gempol turut diapresiasi setelah meraih peringkat pertama Selra tingkat Polsek jajaran se-Jawa Timur tahun 2025, serta berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu jaringan lintas daerah, curanmor, dan pertolongan jahat dengan lebih dari 20 TKP. Sementara itu, Unit Intelkam Polsek Gempol dinilai berprestasi dalam optimalisasi pelayanan perizinan usaha sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2023 serta menyumbang PNBP SKCK terbesar di jajaran Polres Pasuruan sebanyak 8.060 lembar atau senilai Rp241.800.000.

Penghargaan juga diberikan kepada personel SPKT atas raihan medali emas dalam Kejuaraan Pencak Silat Bandung Lautan Api Championship 7 Tahun 2026. Bag SDM diapresiasi atas kontribusi dalam program ketahanan pangan dengan peningkatan kompilasi laporan lahan dari 2,5 hektare menjadi 972 hektare pada 2025.

Sat Resnarkoba memperoleh penghargaan atas keberhasilan mengungkap jaringan narkotika dengan barang bukti 4.988,8 gram sabu senilai sekitar Rp6,5 miliar. Sementara Sat Lantas meraih penghargaan dari Ditlantas Polda Jatim atas capaian penginputan data E-Turjawali dan teguran presisi terbanyak semester II tahun 2025.

Dalam arahannya, Kapolres Pasuruan menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan integritas seluruh personel. Ia menegaskan bahwa penghargaan bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme, menjaga integritas, serta memperkuat soliditas dan sinergitas dengan TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan. (Usj)

Memasuki Sidang Ke-13 atas Kasus Pembongkaran Makam Winongan, JPU Menolak Pledoi Kuasa Hukum

Pasuruan, suarakpkcyber.com - Perjalanan sidang pembongkaran makam Winongan memasuki sidang yang ke 13 yakni mendengarkan jawaban atas pembelaan kuasa hukum terhasap terdakwa yang disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Jaksa penuntut umum (JPU) secara terang-terangan menolak semua pledoi yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus makam Winongan Gus Tom dan Gus Puja.

Pada sidang ini JPU lebih banyak mengutip pernyataan saksi-saksi yang mengkritisi pernyataan dari kasus pembongkaran makam Winongan. 

Kesempatan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak dan mengesampingkan Pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum Gus Tom dan Gus Puja. Senin (02/03/2026).

" Kepada Hakim yang terhormat agar dapat mengesampingkan Pledoi pembelaan kuasa hukum untuk lebih mengutamakan kebenaran hukum" ujar JPU.

Dengan demikian semua pledoi kuasa hukum ditolak artinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendiriannya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan atau duplik yang diajukannya.

Kuasa hukum terdakwa Gus Tom dan Gus Puja akan mengajukan Duplik yaitu tanggapan atau jawaban dari terdakwa atau kuasa hukum atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dilaksanakan Rabu (4/3)

Kuasa hukum terdakwa Gus Tom dan Gus Puja memiliki waktu untuk menanggapi argumen argumen JPU dan Mempertahankan argumen-argumen yang telah disampaikan dalam pledoi sebelumnya serta menambahkan argumen argumen baru yang relevan. (Usj)

BMH: Safari Dakwah Ramadhan , Merajut Kebersamaan dan Mengabdi untuk Umat

 


Kudus, suarakpkcyber.com - Bulan suci Ramadhan kembali menghadirkan nuansa penuh keberkahan. Momentum ini dimanfaatkan BMH Bersama Pesantren Hidayatullah Kudus melalui program Safari Dakwah Ramadhan 1447 H, Dai Membangun Negri dan Pengabdian kepada Masyarakat.Dengan menghadirkan Da'i MUI Pusat Ust Aqiful Khoir .

Tim safari Dakwah hadir di tengah masyarakat, menyebarkan dakwah Islam yang menyejukkan sekaligus melaksanakan berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat.

Kegiatan ini tidak hanya berisi tausiyah dan ceramah Ramadhan, tetapi juga dirangkai dengan pengabdian nyata: pembinaan anak anak , bersih musolla,serta buka bersama. Kehadiran tim safari Dakwah disambut hangat oleh warga yang merasa dekat, akrab, dan diperhatikan kebutuhannya.kali ini bertempat di Masjid Al Huda Graha Kastara.

“Safari dakwah ini adalah bentuk komitmen Kami untuk hadir di tengah umat, mendampingi mereka tidak hanya dalam urusan spiritual, tetapi juga sosial. Ramadhan adalah bulan pengabdian, bulan pelayanan, dan bulan kebersamaan,” ujar ust Edi Mulyanto pembina Safari dengan penuh semangat.

Suasana kehangatan kian terasa ketika para santri yang tergabung dalam tim safari turut berinteraksi langsung dengan masyarakat, berbagi pengalaman, sekaligus belajar kearifan lokal. Sinergi antara BMH,pesantren Hidayatulloh dan masyarakat ini menegaskan bahwa pendidikan sejati tidak hanya berlangsung di ruang kelas, tetapi juga di tengah kehidupan nyata.

Melalui safari dakwah ini, BMH ingin meneguhkan jati diri sebagai Lembaga zakat yang tidak sekadar berkutat di ziswaf tapi meneguhkan lembaga zakat berbasis dakwah, sehingga bisa menyinari kehidupan masyarakat dengan kasih sayang, kepedulian, dan amal nyata.ujar Eko Kusniayanto Ketua BMH ULZ Kudus (ihw)

Penanganan Banjir Jadi Topik Hangat dalam Acara “JAWARA” Bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan

Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Persoalan banjir yang kerap melanda wilayah Gempol menjadi sorotan utama dalam kegiatan “JAWARA” (Jagongan Bersama Wakil Rakyat) yang digelar di halaman Yayasan Al Hidayat, Dusun Jembrung, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Minggu (01/03/2026).

Kegiatan dialog terbuka ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari PC Ansor, pengurus Madin dan TPQ, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga Karang Taruna. Mereka tampak antusias berdialog langsung dengan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, untuk menyampaikan aspirasi dan persoalan yang dirasakan di lapangan.

Dalam pemaparannya, Samsul Hidayat menjelaskan tahapan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang kini telah memasuki tahap finalisasi. Ia menyebutkan bahwa proses tersebut meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, hingga penyebarluasan kepada masyarakat.

Menurutnya, DPRD Kabupaten Pasuruan telah menyelesaikan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini sedang dalam tahap verifikasi di Biro Hukum Provinsi dan siap disahkan dalam waktu dekat.

“Proses Raperda melibatkan DPRD dan Pemerintah Daerah yang diawali dari Propemperda, kemudian penyusunan berbasis naskah akademik, pembahasan tingkat satu dan dua, hingga nantinya diundangkan dalam lembaran daerah,” jelasnya.

Sesi tanya jawab menjadi bagian paling dinanti masyarakat. Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan disampaikan secara langsung, mulai dari penanganan banjir, perhatian terhadap pendidikan nonformal seperti TPQ dan Madin, hingga kondisi jalan rusak di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan.

Subhan, Ketua PAC GP Ansor Gempol, mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani banjir yang hingga kini dinilai belum maksimal.

“Pengerukan sungai memang sudah dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air, tetapi setiap hujan masih terjadi genangan bahkan banjir,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Samsul Hidayat mengungkapkan bahwa dirinya telah mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus penanganan banjir di Kecamatan Gempol dalam forum Musrenbang Kecamatan. Namun, hingga kini usulan tersebut belum juga direalisasikan.

“Sudah satu bulan wacana itu disampaikan, tetapi Satgas yang diharapkan menjadi solusi persoalan banjir belum juga dibentuk,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa sungai di wilayah Gempol, seperti Sungai Wranti dan Sungai Bekacak di Kejapanan, bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan kewenangan Pemerintah Provinsi. Hal inilah yang kerap menjadi kendala koordinasi dalam penanganan banjir di lapangan.

Selain banjir, masyarakat juga menyoroti kondisi jalan rusak yang dinilai cepat kembali rusak setelah diperbaiki. Ketua DPRD menyebut pihaknya telah meminta dinas teknis terkait untuk segera melakukan penanganan.

Namun, menurutnya, ada sejumlah kendala seperti curah hujan tinggi dan kendaraan over dimensi yang melintas, sehingga daya tahan jalan menjadi tidak maksimal.

“Belum genap satu bulan diperbaiki, jalan sudah kembali rusak karena beban kendaraan dan faktor cuaca,” jelasnya.

Sementara itu, terkait bantuan rehabilitasi Madin dan TPQ pada tahun 2025, pemerintah daerah belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat di sektor pendidikan nonformal. Hal ini karena prioritas anggaran masih difokuskan untuk memperbaiki ratusan gedung SD dan SMP yang mengalami kerusakan.

Meski demikian, Pemkab Pasuruan tetap memberikan insentif bagi guru Madin dan TPQ agar kegiatan pendidikan keagamaan tetap berjalan.

Acara JAWARA dinilai menjadi ruang dialog yang efektif antara wakil rakyat dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung sekaligus mengevaluasi program pembangunan daerah.

Melalui forum ini, masyarakat berharap berbagai persoalan mendasar seperti banjir, infrastruktur, dan pendidikan dapat segera ditangani secara konkret dan terkoordinasi, sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh warga.(Usj)