Menurut GP3H, kegagalan sejumlah program ketahanan pangan menunjukkan adanya penyimpangan arah kebijakan dari semangat awal Dana Desa, yang sejatinya diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi desa secara berkelanjutan.
Secara normatif, penggunaan Dana Desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa pembangunan desa harus berbasis kebutuhan riil masyarakat, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan warga desa.
Lebih lanjut, GP3H menegaskan bahwa kebijakan Dana Desa untuk ketahanan pangan seharusnya mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam aturan tersebut, program ketahanan pangan diwajibkan menyesuaikan potensi lokal desa, melibatkan partisipasi masyarakat, serta dirancang untuk keberlanjutan jangka panjang.
“Jika program dijalankan tanpa kajian potensi sumber daya alam dan kapasitas sumber daya manusia desa, maka itu jelas bertentangan dengan prinsip efektivitas dan akuntabilitas Dana Desa,” tegas Ketua GP3H.
Dari perspektif hukum keuangan negara, GP3H menilai lemahnya perencanaan, pengawasan, dan transparansi dalam pelaksanaan program ketahanan pangan berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Program yang hanya berfokus pada realisasi anggaran tanpa hasil nyata dinilai tidak dapat dibenarkan dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
GP3H juga mengingatkan bahwa ketahanan pangan bukan sekadar proyek desa atau kegiatan administratif tahunan, melainkan bagian dari amanat konstitusi. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mewajibkan negara menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk ketersediaan dan keberlanjutan pangan.
“Program ketahanan pangan tidak boleh dijalankan secara serampangan, apalagi hanya untuk menggugurkan kewajiban administrasi. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat desa,” tegasnya.
Oleh karena itu, GP3H mendesak agar Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan aparat pengawas segera melakukan evaluasi total, memastikan program ketahanan pangan berjalan sesuai regulasi Dana Desa, serta membuka ruang partisipasi dan pengawasan publik.
GP3H menilai, tanpa koreksi serius dan langkah perbaikan yang nyata, program ketahanan pangan dikhawatirkan hanya akan menjadi rutinitas anggaran tahunan yang miskin manfaat, serta jauh dari tujuan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat desa.(Usj/Adf)
