Tag Label

Kepolisian (3890) daerah (1125) Pemerintahan (579) Jurnalistik (492) Demontrasi (84) DPRD (76) Lintas Opini (75) Desa (62) RSUD (48) Iklan (42) Kebakaran (34) KPU (30) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Gempur Rokok Ilegal Pasuruan Kota 2026

Gempur Rokok Ilegal Pasuruan Kota 2026
Kenali ciri-cirinya, Mengedarkan Rokok Ilegal bisa Kena Pidana

Gempur Rokok Ilegal

Gempur Rokok Ilegal
Kampanye edukasi mengenai Bahaya Rokok Ilegal terus digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai dengan tajuk "Gempur Rokok Ilegal". Kampanye tersebut mengajak langsung peran Masyarakat untuk mengenali Ciri-ciri, dampak dan bahaya mengenai Rokok Ilegal dan melaporkan peredarannya kepada pihak Berwenang atau menghubungi Bravo Bea Cukai 0895323407724.

Tranding Topic

Memasuki Musim Penghujan, Pemkab Pasuruan Bangun Drainase di Beberapa Titik Guna Mengurangi Banjir

  Pasuruan, suarakpkcyber.com - Memasuki Musim penghujan di Bulan Desember Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan...

Headline NewsLihat Semuanya

Memasuki Musim Penghujan, Pemkab Pasuruan Bangun Drainase di Beberapa Titik Guna Mengurangi Banjir

 


Pasuruan, suarakpkcyber.com - Memasuki Musim penghujan di Bulan Desember Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman berupaya mengurangi potensi genangan atau banjir saat musim hujan dengan membangun drainase di beberapa titik rawan banjir. 

Salah satu yang sudah berjalan adalah pembangunan drainase lingkungan yang ada di Kelurahan Kebonwaris, Kecamatan Pandaan. 

Tujuan dari pembangunan Drainase sebagai upaya pengendalian air permukaan untuk mengurangi genangan dan banjir. Terlebih itu menurut Seksi Fungsional Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan, Bobby menyebut, pembangunan drainase nantinya dapat mengurangi genangan dan banjir, menjaga kualitas lingkungan, serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.

“Drainase diharapkan bisa mengatur siklus air agar maksimal tanpa terganggu volume air berlebih,” katanya, Rabu (30/9/2026).

Di sisi lain, Bobby juga berharap keberadaan drainase juga bisa mengurangi akumulasi air hujan di permukaan jalan atau pemukiman.

“Harapannya, akumulasi air ini bisa ditekan dan dialirkan langsung ke badan air penerima (sungai atau laut),” tambahnya.

Selain itu juga diharapkan bisa menjaga ketahanan jalan, bangunan, dan fasilitas umum dari kerusakan akibat air.

“Tak hanya itu, ini juga untuk mengurangi air tergenang yang dapat menjadi sumber penyakit dan sarang nyamuk,” paparnya.

Sementara itu, Sulastri, warga RT 02 RW 02, Kelurahan Kebonwaris mengakui, rumahnya sering tergenang saat musim hujan. Menurut dia, saluran drainase memang tidak pernah ada di lingkungan rumahnya. Maka, saat hujan, sudah dipastikan air pasti menggenang.

“Menggenangi jalan dan sering air masuk ke rumah. Aliran air tidak bisa lancar karena tidak ada salurannya,” tambah dia.

Sulastri mengaku bersyukur karena baru kali ini ada pembangunan saluran drainase. Dia optimis, pembangunan ini akan membawa kebaikan.

“Ya mudah - mudahan nanti kalau pas musim hujan air sudah mengalir lancar dan tidak menggenang di jalanan,” urai dia.

Di tempat yang sama, Abdillah selaku perwakilan pelaksanaan CV Krishna menyebut, saat ini progres pekerjaan sudah hampir 60 persen lebih. Menurut dia, pekerjaan itu sudah berlangsung selama empat minggu. Dan saat ini, pihaknya sudah memasang U-ditch dan covernya.

“Pekerjaan U-Ditch kurang lebih sepanjang 206 meter. Allhamdulillah pekerjaan tidak ada kendala di lapangan,” papar dia. (Usj)

DLH Kabupaten Pasuruan Soroti Dugaan Pencemaran Industri Aluminium Winong

 



Pasuruan, suarakpkcyber.com - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan Soroti dugaan pencemaran sungai yang berada di sekitar kawasan industri aluminium yang terletak di Desa Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

Mendapatkan laporan dari warga DLH langsung turun ke lokasi dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kordinasi dan klarifikasi peninjauan ke lokasi yang terdampak.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Viktor Kabid DLH Kabupaten Pasuruan , yang menindak lanjuti laporan, Rabu (30/09/2026).

Viktor menjelaskan , bahwa DLH terlebih dahulu berkordinasi dengan call center sebelum mendatangi wilayah yang menjadi lokasi laporan.

Dalam penelusurannya DLH menemui Kepala Desa Winong ,Amiril Mukminin dan sejumlah kepala Dusun dan perwakilan perusahaan , langkah itu dilakukan untuk memperoleh keterangan dari berbagai pihak sebelum menentukan tindak lanjut atas pencemaran yang dilaporkan.

Viktor menyebut pihaknya bersama unsur perusahaan juga telah meninjau langsung sungai yang menjadi perhatian , berdasarkan hasil klarifikasi bersama perusahaan dan pemangku wilayah , pada hari Jumat (26/09) DLH belum menemukan adanya warga yang menyampaikan keluhan secara langsung.

Namun kondisi tersebut tidak otomatis menghapus kebutuhan pemeriksaan lingkungan, menurut Viktor , DLH mengambil sampel air harus memperhatikan lokasi dan jarak dari sumber dugaan pencemaran.

Viktor menjelaskan apabila pengambilan sampel dilakukan dalam radius sekitar satu kilometer termasuk wilayah Legok hingga Balongwatu hingga Cangkringmalang, kandungan tertentu dari limbah masih berpotensi terdeteksi . Karena itu pemeriksaan lanjutan perlu mencakup seluruh aktivitas usaha yang berada di sepanjang aliran sungai .

DLH menilai penelusuran sumber menjadi bagian yang sangat penting dalam memastikan asal kandungan yang di temukan dalam air , aliran sungai dapat menerima masukan dari lebih dari satu titik sehingga pemeriksaan tidak cukup hanya mengarah satu perusahaan saja. (Usj)

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Paripurna Ke III, Shobih Asrori Sampaikan Jawaban Bupati Mengenai Lima Raperda Non APBD 2026

 


Pasuruan, suarakpkcyber.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 yang telah dipaparkan pada rapat paripurna sebelumnya (29/09).

Tanggapan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan diikuti jajaran anggota dewan bersama unsur Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Dalam forum tersebut, jawaban pemerintah daerah disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori.

Lima Raperda yang menjadi pembahasan mencakup sejumlah sektor strategis, yakni kerja sama daerah, pemerintahan desa, penataan perangkat daerah, penyertaan modal pemerintah daerah, serta pencabutan Peraturan Daerah (Perda) terkait PT Pasuruan Migas.

Dalam jawaban Bupati yang disampaikan oleh Shobih Asrori selaku wakil bupati Pasuruan, Shobih Asrori sependapat dan menekankan beberapa hal sebagai berikut :

Kerja Sama Daerah Diminta Tak Sekadar Formalitas

Terkait Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Pemkab Pasuruan menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama harus memiliki manfaat dan hasil yang dapat diukur.

Kerja sama daerah dengan daerah lain (KSDD), kerja sama daerah dengan pihak ketiga (KSDPK), maupun kerja sama luar negeri nantinya akan dipantau secara berkala melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).

Pemkab juga akan mengarahkan kerja sama kepada sektor-sektor yang dinilai mampu memberikan dampak langsung terhadap pembangunan. Di antaranya investasi, peningkatan efisiensi pelayanan dasar, penguatan UMKM, serta pengembangan sumber daya manusia.


Pilkades Dirancang Empat Gelombang

Sementara itu, pembahasan Raperda tentang Perubahan Keempat Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa turut menyinggung sejumlah aspek penting di tingkat desa.

Pemkab Pasuruan menyatakan pentingnya pengaturan terkait masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jaminan sosial bagi aparatur desa, hingga tata kelola pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Untuk pelaksanaan Pilkades, pemerintah daerah menyampaikan rencana pembagian dalam empat gelombang selama delapan tahun.

Gelombang pertama direncanakan berlangsung pada 2027. Selanjutnya, gelombang kedua dan ketiga akan dilaksanakan pada periode berikutnya, sedangkan gelombang keempat direncanakan berlangsung pada 2031.

Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Jadi Perhatian

Pada Raperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemkab Pasuruan mengarahkan penataan kelembagaan agar semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah pemisahan atau pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Penataan tersebut juga berkaitan dengan penyesuaian tugas Satpol PP dan BPBD. Pemerintah berharap pembagian kewenangan yang lebih jelas dapat mempercepat waktu respons dalam menghadapi kondisi darurat sekaligus mengurangi potensi tumpang tindih tugas antar instansi.

Penyertaan Modal BUMD Harus Punya Perhitungan

Untuk Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pemkab Pasuruan menegaskan bahwa penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak boleh dilakukan tanpa perencanaan yang matang.

Setiap kebijakan penyertaan modal harus didukung kajian investasi yang komprehensif dan business plan yang terukur.

Langkah tersebut diarahkan agar modal yang diberikan pemerintah daerah mampu menghasilkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mendorong perkembangan usaha dan membuka peluang lapangan kerja.

Perda PT Pasuruan Migas Akan Dicabut

Sementara itu, Raperda mengenai pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang PT Pasuruan Migas berkaitan dengan penataan regulasi dan tertib administrasi pemerintah daerah.

Pemkab Pasuruan menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/PID.SUS/2016, PT Pasuruan Migas disebut tidak pernah menjalankan kegiatan operasional secara nyata serta tidak pernah memperoleh alokasi maupun penyertaan modal dari pemerintah daerah.

Atas dasar tersebut, pencabutan Perda dinilai menjadi bagian dari penyesuaian regulasi yang dilakukan pemerintah daerah.

Pemkab Pasuruan juga menyampaikan apresiasi terhadap pandangan dan masukan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD, mulai dari Fraksi PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS, hingga Fraksi Gabungan.

Pemerintah daerah berharap pembahasan lima Raperda tersebut bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dapat berjalan secara maksimal.

Regulasi yang nantinya dihasilkan diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan. (Usj)

DINKES P2KB Kabupaten Pasuruan Ajak Dunia Usaha dan Industri Sukseskan Genting Untuk Turunkan Stunting

Pasuruan, suarakpkcyber.com - Untuk Mencegah dan Menekan angka Stunting di Kabupaten Pasuruan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajak dunia usaha dan dunia industri serta stake holder untuk bersama-sama mencegah dan menurunkan angka stunting melalui program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING).

Program tersebut disosialisasikan di hadapan puluhan perusahaan yang hadir dalam Workshop Program Genting di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Kantor Bupati Pasuruan, Rabu (30/9/2026).

Dalam sambutannya Kepala Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan, dr. Arma Roosalina mengatakan total ada 23 perusahaan yang diundang untuk bisa berpartisipasi dalam membantu penanganan stunting di Kabupaten Pasuruan. 

Menurutnya percepatan penurunan stunting tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, diperlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha, BUMN, BUMD, lembaga filantropi, hingga masyarakat.

“Percepatan penurunan stunting membutuhkan kolaborasi seluruh elemen. Karena itu kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjadi orang tua asuh bagi keluarga yang berisiko stunting,” jelasnya

dr. Arma juga menjelaskan kasus stunting di Kabupaten Pasuruan terdapat 26 persen dari total batita/balita yang tengah dalam kondisi stunting.

Maka dari itu kolaborasi antar stake holder maupun seluruh lapisan masyarakat bersama-sama agar kasus stunting di Kabupaten Pasuruan bisa semakin ditekan hingga zero.

"Harapan kami, dengan pertemuan ini, semua yang diundang dari para pengusaha dan masyarakat lainnya lebih peduli dan mau menjadi orang tua asuh demi mencegah dan menekan angka stunting di Kabupaten Pasuruan," imbuhnya. 

Sementara itu, Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Jawa Timur, Shodiqin menjelaskan GENTING merupakan gerakan nyata yang tidak hanya bersifat sosialisasi, tetapi juga melibatkan aksi langsung dari masyarakat.

“Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa mencegah stunting adalah tanggung jawab bersama. Melalui GENTING, kita ajak warga untuk menjadi bagian dari solusi," jelasnya. 

Menurut Shodiqin di Jawa Timur, kasus stunting sudah berhasil diturunkan sampai  menyisikan 14,7% dari total batita/balita di Jawa Timur. 

Oleh sebab itu, ia berharap kepada Pemkab Pasuruan dan seluruh elemen masyarakat untuk bergotong royong menjadi orang tua asuh dengan membagikan sebagian kecil dari rezekinya untuk membantu keluarga beresiko stunting, khususnya dengan sasaran ibu hamil, ibu menyusui dan balita/batita beresiko stunting.

Bantuan untuk membantu keluarga stunting dapat diberikan meliputi rumah layak huni, jambanisasi, pengadaan air bersih, edukasi, nutrisi dan pemberdayaan ekonomi keluarga.

"Perlu gerakan gotong royong dari BUMN, BUMD, Pengusaha, LSM, ormas, media sampai masyarakat perseorangan untuk menjadi orang tua asuh.  Karena stunting itu bukan hanya tentang asupan gizi, tapi  faktor lingkungan dan sanitasinya juga sangat menentukan," tegasnya. (Mif)

Dr.Sirojudin Nahkodai Rektor Unimuda Masa Jabatan 2026-2030.

 

Acara foto bersama prosesi pelantikan rektor baru Univesitas Muhammadiyah Sorong Masa Jabatan 2026-2030.

AIMAS, suarakpkcyber.com- Pelantikan Rektor dan pengukuhan badan pembina harian universitas pendidikan muhammadiyah sorong masa jabatan 2026-2030, Selasa (29/09/2026) di gedung Unimuda Convention Center.

Pergantian Rektor tersebut berdasarkan surat putusan pimpinan pusat Muhammadiyah nomor 398/KEP/0.1/D/2026, tentang pengangkatan Rektor Unimuda Sorong masa jabatan 2026-2030 .

Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat putusan yang dibacakan oleh sekretaris senat Unimuda Sorong Jusmin.M. Se.Dev sebagai tanda akan dikukuhkannya Rektor Unimuda baru.

Dilanjutkan dengan prosesi pelantikan oleh Bendahara Majelis Diktilitbang pimpinan pusat muhammadiyah Andy Dwi Bayu Bawono, S.E., M.Si., Ph.D.

Dan sekaligus penandatanganan berita acara kontrak kerja dan serah terima jabatan dari Dr.Rustamadji, M.Si kepada Dr.Sirojudin, S.Pd.

Dalam sambutannya Dr. Rustamadji menitipkan Unimuda kepada Dr. Sirojudin agar dapat melanjutkan program-program yang telah dibangunnya dan dapat memajukan Unimuda.

Selain itu Dr. Sirojudin dalam penyampaiannya meminta bantuannya untuk bersama-sama bekerjasama untuk memajukan Unimuda dan melanjutkan program-program yang berjalan (dedi)

Kepemimpinan Polres Pasuruan Berganti, AKBP Irawan Setyono Gantikan AKBP Harto Agung Cahyono

 



Surabaya, suarakpkcyber.com  — Kepemimpinan Polres Pasuruan berganti. AKBP Harto Agung Cahyono mendapat penugasan baru sebagai Kasubbagmonev Bagyanduan Divpropam Polri, sementara jabatan Kapolres Pasuruan selanjutnya diemban AKBP Irawan Setyono dalam sertijab di Gedung Patuh Mapolda Jatim, Selasa (29/9/2026).

Serah terima jabatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., dan dihadiri Pejabat Utama Polda Jatim serta para Kapolres jajaran.

Pergantian jabatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026. Sertijab menjadi bagian dari dinamika organisasi Polri, termasuk penyegaran, pengembangan karier personel, dan pemenuhan kebutuhan organisasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jatim menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, dan kontribusi selama menjalankan tugas di wilayah Jawa Timur.

Kepada pejabat baru, Irjen Pol Nanang berpesan agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas yang baru, melanjutkan program yang telah berjalan, serta menghadirkan inovasi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap pejabat baru dapat segera menyesuaikan diri, melanjutkan program yang sudah ada, serta menghadirkan terobosan-terobosan positif dalam pelaksanaan tugas,” ujar Irjen Pol Nanang.

Untuk jabatan Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono selanjutnya menjalankan tugas sebagai Kasubbagmonev Bagyanduan Divpropam Polri. Sementara posisi yang ditinggalkannya dipercayakan kepada AKBP Irawan Setyono, yang sebelumnya menjabat Kasubbagbinfung Bagrenmim Divpropam Polri.

Pergantian tersebut menandai dimulainya kepemimpinan AKBP Irawan Setyono di Polres Pasuruan. Kapolda Jatim juga menekankan agar para pejabat yang mendapat amanah baru menjalankan tugas secara profesional, loyal, dan berintegritas.

“Saya yakin pejabat yang dilantik hari ini dapat menjalankan tugas secara profesional, loyal, dan berintegritas,” tegasnya.

Dengan sertijab tersebut, pelaksanaan tugas dan pelayanan kepolisian di wilayah hukum Polres Pasuruan selanjutnya berada di bawah kepemimpinan AKBP Irawan Setyono. (Usj)

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Raperda Non APBD 2026, Lima Raperda Diajukan Oleh Pemkab Pasuruan




Pasuruan, suarakpkcyber.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar rapat Paripurna membahas Rancangan peraturan daerah Kabupaten Pasuruan Non APBD 2026, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (28/09/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan Shobi Asrori mewakili Bupati Pasuruan, Ketua Fraksi DPRD, Anggota DPRD, OPD, Camat dan para undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rapat kali ini merupakan penyampaian Raperda Non APBD tahun 2026 sebagai acuan di tahun berikutnya.

" Hari ini kita akan mendengarkan rancangan menyampaian Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Non APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2026" ujarnya.

Samsul Hidayat juga menambahkan rapat Paripurna ini kita akan mendengarkan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD 2026 oleh Bupati Pasuruan yang diwakili oleh wakil Bupati Shobi Asrori.

Sementara Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori  menyampaikan lima rancangan daerah Non APBD 2026. Sebagai upaya Pemerintah Daerah dan Dewan membentuk Perda sebagai instrumen hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah

Lima Raperda yang diajukan diantaranya :  

  1. Raperda tentang kerja sama daerah
  2.  Raperda tentang perubahan ke empat atas Perda no. 6 tahun 2015 tentang Pemdes. 
  3. Raperda tentang perubahan atas Perda no 3 tahun 2025 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
  4.  Raperda tentang penyertaan modal 
  5. Raperda tentang pencabutan Raperda no 9 tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas. 

Lebih lanjut Shobih Asrori juga menyampaikan bahwa kelima Perda tersebut merupakan upaya dalam rangka Pemerintah Daerah mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efesien dan represif.

" Raperda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, disamping mempunyai kepastian hukum, dan meningkatkan kwalitas pelayanan publik , kemitraan pembangunan dan perekonomian desa serta penyempurna tata kelola BUMD serta kelembagaan daerah" imbuh nya.

Raperda yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan akan direspon oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Rapat Paripurna kedua dalam rangka pemandangan umum fraksi fraksi atas Raperda Non APBD 2026.

Juru bicara dari fraksi menyampaikan pandangan umum tentang penyampaian rencana peraturan daerah ( Raperda) Non APBD tahun Anggaran 2026 yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati.

Dalam pendapat pemkab mengenai pandangan umum yang telah di sampaikan oleh fraksi fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan akan di jawab oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada paripurna ketiga nanti. (Usj)

P-APBD 2026 Kota Pasuruan Disahkan, 6 Fraksi Menyetujui Dengan Catatan

Kota Pasuruan, suarakpkcyber.com - Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P-APBD tahun anggaran 2027.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna IV dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Pasuruan, Rabu (23/09/2026).

Seluruh Fraksi DPRD Kota Pasuruan menyetujuinya secara bulat diantaranya, Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), Fraksi Amanat Perubahan Indonesia Raya, Fraksi PKS, Fraksi PDI, Golkar , Fraksi PKB Pengesahan ditandai dengan tanda tangan bersama berita acara persetujuan oleh Wali Kota, dan Ketua DPRD Kota Pasuruan.

Dalam P-APBD 2026 , total APBD Kota Pasuruan meningkat dari Rp 920,99 miliar menjadi 936,55 miliar bertambah Rp 15,56 miliar dan pendapatan daerah mengalami penyesuaian Rp 804,13 miliar.

Sementara pos belanja barang dan jasa naik Rp27,15 miliar dari Rp 351,02 miliar menjadi 378,17 miliar yang dialokasikan untuk pemenuhan pelayat dasar kesehatan, pendidikan , infrastruktur, persampahan hingga pemenuhan belanja wajib mengikat.

Meskipun menyetujui Raperda sejumlah Fraksi memberikan catatan kritis, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti masih rendah nya peningkatan pendapatan daerah (PAD) dan mendorong konsisten data.

Fraksi PKS menekankan pentingnya pengawalan belanja daerah agar penambahan anggaran Rp 264,82 miliar pada 8 program prioritas daerah benar-benar memberikan dampak yang nyata dan berguna bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kota Pasuruan H. M. Toyib menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan puncak rangkaian pembahasan anggaran, tahapan selanjutnya adalah evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum Raperda resmi di tetapkan dan diundang-undangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menanggapi masukan dari legislatif, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menegaskan P- APBD disusun dengan prinsip efesiensi di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah , Wali Kota meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) memastikan alokasi anggaran duwur dalam program kerja yang mempunyai dampak kepada masyarakat secara nyata.

" Kami sangat menyadari bahwa pembahasan kali ini terasa begitu mendalam dan mencatat beberapa masukan Fraksi yang memiliki masukan sama dengan bagaimana APBD dengan keterbatasan fiskal benar benar dapat diimplementasikan untuk aspirasi masyarakat "ujar Wali Kota.

Wali Kota menambahkan, hasil pembahasan P-APBD 2026 ini diproyeksikan sebagai landasan berkesinambungan bagi penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 kelak. (Usj)

Polda PBD Tahan WNA WS, Dua Rekannya Diburu Lewat Red Notice Interpol

 

Barang bukti milik WNA yang diamankan Polda Papua Barat Daya.

Aimas, Papua Barat Daya  | suarakpkcyber.com – Polda Papua Barat Daya menetapkan dan menahan seorang warga negara asing (WNA) berinisial WS sebagai tersangka dalam perkara dugaan perburuan satwa di wilayah konservasi Raja Ampat. Sementara dua orang yang diduga bersama WS telah kembali ke negara asal dan akan diburu melalui mekanisme Interpol.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Iwan Manurung, dalam gelar pers di Mapolda PBD, Rabu (23/9).

Iwan mengatakan, penetapan WS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) maupun yang berada pada tersangka.

“WS sudah kita tetapkan tersangka. Perkaranya sudah kita naikkan ke penyidikan dan selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Iwan.

Menurutnya, penyidik masih mendalami keterlibatan dua orang lainnya yang diduga berada bersama WS saat melakukan aktivitas penyelaman di TKP. Keduanya saat ini telah berada di negara asalnya.

Polda PBD akan melakukan pemanggilan terhadap kedua orang tersebut. Apabila proses hukum telah memenuhi ketentuan, polisi akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan NCB Interpol untuk mengajukan penerbitan Red Notice kepada Interpol Pusat.

“Nanti kita terbitkan DPO, kemudian kita koordinasikan dengan NCB Interpol terkait penerbitan Red Notice yang nantinya dilanjutkan ke Interpol Pusat,” jelasnya.

Terkait motif, Iwan mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, ketiga orang tersebut diduga datang ke wilayah Raja Ampat dengan tujuan melakukan perburuan satwa.

“Yang jelas, yang bersangkutan baru pertama kali datang ke lokasi tersebut dan indikasinya adalah melakukan perburuan terhadap satwa-satwa yang berada di wilayah Raja Ampat, di mana wilayah tersebut termasuk wilayah konservasi,” ujarnya.

Lanjut, penyidik masih mendalami perkara, termasuk peran dua orang lainnya serta rangkaian aktivitas yang dilakukan di kawasan konservasi tersebut. (DD)

Ungkap Empat Kasus Sabu Antar Polres Pasuruan Raih Dua Penghargaan Polda Jatim

 


Pasuruan, suarakpkcyber.com — Komitmen Polres Pasuruan dalam pemberantasan narkotika membuahkan dua penghargaan dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Pada Semester I 2026, Satresnarkoba Polres Pasuruan meraih peringkat pertama atas prestasi barang bukti terbanyak dan peringkat ketiga atas prestasi pengungkapan kasus terbanyak.

Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan capaian Satresnarkoba Polres Pasuruan selama Semester I 2026. Polres Pasuruan mencatat 219 kasus dengan 300 tersangka, sekaligus mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 6.266,15 gram dan 107.289 butir obat keras berbahaya.

Salah satu rangkaian pengungkapan dilakukan pada 13 Juni 2026 di Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RPD dan menemukan sabu seberat 159,585 gram yang dikemas dalam lima plastik. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar, hingga petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang digunakan pelaku sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.

Pada hari yang sama, pengungkapan berikutnya dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kamar kos di Dusun Jetak Kendal, Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan. Petugas mengamankan HP dengan barang bukti sabu seberat 49,207 gram. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi menemukan bahwa perkara tersebut tidak berhenti pada dugaan penggunaan, tetapi mengarah pada peredaran narkotika hingga dilakukan pengembangan ke wilayah Bangkalan dan ditemukan barang bukti tambahan.

Pengungkapan ketiga berlangsung pada 18 Juni 2026 di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol. Polisi mengamankan NS, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Gempol. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku yang sedang dalam perjalanan, petugas menemukan sabu seberat 13,513 gram yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Sementara itu, pada 24 Juni 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran sabu di Kelurahan/Desa Baujeng, Kecamatan Beji. Dua orang, yakni TCM dan MRF, diamankan dalam perkara tersebut. Polisi menyita sabu seberat 168,993 gram yang dikemas dalam sembilan plastik klip, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Jika digabungkan, empat pengungkapan tersebut menghasilkan barang bukti sabu dengan berat netto sekitar 391,298 gram. Keempat perkara tersebut merupakan bagian dari pengungkapan kasus yang menunjukkan upaya Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam menindak peredaran narkotika berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, penghargaan yang diterima merupakan hasil kerja bersama seluruh personel dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika.

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama seluruh anggota dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti pada penindakan, tetapi juga terus memperkuat pencegahan dan mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba,” kata Harto.

Untuk kategori barang bukti terbanyak, Polres Pasuruan menempati peringkat pertama dengan penyitaan 6.266,15 gram sabu dan 107.289 butir obat keras berbahaya. Sementara pada kategori pengungkapan kasus, Satresnarkoba Polres Pasuruan berada di peringkat ketiga dengan 219 kasus dan 300 tersangka.

Harto menegaskan, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Capaian tersebut menjadi evaluasi sekaligus dorongan bagi Polres Pasuruan untuk terus memperkuat pemberantasan narkotika. Penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba akan dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan agar dampak penyalahgunaan narkotika dapat ditekan di wilayah Kabupaten Pasuruan. (Usj)

11,7 Ton Barang Kena Cukai Ilegal Dimusnahkan di Pasuruan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,66 Miliar

 

Pasuruan, suarakpkcyber.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan, aparat penegak hukum serta instansi terkait melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Kegiatan tersebut digelar di depan halaman Kantor Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Kamis (24/09/2026).

Pemusnahan ini merupakan bagian dari hasil pengawasan dan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal selama periode September 2025 hingga Mei 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan, barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai dengan berat sekitar 8,7 ton. Selain itu, terdapat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 3.007,2 liter, dengan berat sekitar 3 ton.

Secara keseluruhan, barang kena cukai ilegal tersebut memiliki total berat sekitar 11,7 ton dengan nilai barang mencapai Rp9.398.753.310.

Sementara itu, potensi kerugian penerimaan negara dari barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp4.664.793.300.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan bahwa kegiatan penyelesaian hasil penindakan dan pemusnahan BKC ilegal tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen bersama dalam memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran di bidang cukai.

Menurutnya, pemberantasan barang kena cukai ilegal juga berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, permasalahan serius yang berdampak luas. Baik terhadap penerimaan negara, iklim usaha yang sehat maupun perlindungan masyarakat,” ujar Rusdi.

Ia juga mengajak masyarakat serta aparat pemerintah untuk memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Bea Cukai Perkuat Sinergi Penindakan

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah, menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Menurutnya, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran rokok ilegal, tembakau iris dan MMEA tanpa izin resmi di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

“Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian dan TNI serta Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas,” tegasnya.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan. Selanjutnya, keseluruhan BKC ilegal tersebut diangkut menuju PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto, untuk dimusnahkan menggunakan metode yang disebut ramah lingkungan.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pemberantasan peredaran BKC ilegal tidak hanya menyasar barang hasil penindakan, tetapi juga membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, Bea Cukai dan masyarakat untuk menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat. (Usj)