Tag Label

Kepolisian (3868) daerah (1087) Pemerintahan (579) Jurnalistik (467) Demontrasi (84) Lintas Opini (75) DPRD (74) Desa (62) RSUD (47) Iklan (38) Kebakaran (34) KPU (30) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Gempur Rokok Ilegal

Gempur Rokok Ilegal
Kampanye edukasi mengenai Bahaya Rokok Ilegal terus digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai dengan tajuk "Gempur Rokok Ilegal". Kampanye tersebut mengajak langsung peran Masyarakat untuk mengenali Ciri-ciri, dampak dan bahaya mengenai Rokok Ilegal dan melaporkan peredarannya kepada pihak Berwenang atau menghubungi Bravo Bea Cukai 0895323407724.

Tranding Topic

Gempur Rokok Ilegal, Stop Peredarannya dan Laporkan Kepada Pihak Berwenang

  Pasuruan, suarakpkcyber.com - Kampanye edukasi mengenai Bahaya Rokok Ilegal terus digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Be...

Headline NewsLihat Semuanya

Gempur Rokok Ilegal, Stop Peredarannya dan Laporkan Kepada Pihak Berwenang

 

Pasuruan, suarakpkcyber.com - Kampanye edukasi mengenai Bahaya Rokok Ilegal terus digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai dengan tajuk "Gempur Rokok Ilegal".

Kampanye tersebut mengajak langsung peran Masyarakat untuk mengenali Ciri-ciri, dampak dan bahaya mengenai Rokok Ilegal dan melaporkan peredarannya kepada pihak Berwenang atau menghubungi Bravo Bea Cukai 0895323407724.

Masyarakat dihimbau untuk mengetahui ciri-ciri Rokok Ilegal diantaranya :

  • Rokok dengan Pita Cukai Palsu
  •  Rokok Pita Cukai Bekas
  • Rokok Pita Cukai Berbeda
  • Rokok Polos Tanpa Pita Cukai

Pita cukai sendiri merupakan dokumen sekuriti negara yang menjadi bukti bahwa kewajiban cukai atas produk hasil tembakau telah dipenuhi. Oleh karena itu, keberadaan pita cukai yang asli menjadi salah satu indikator legalitas suatu produk rokok.

Jual Beli Rokok Ilegal dilarang dan diatur dalam Undang-undang RI No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai dikenakan Sanksi Kurungan Penjara dan Sanksi Administratif bagi Mereka yang Memproduksi, Mengedarkan dan Menjual serta mengkonsumsi barang yang kenai Cukai ( Rokok Ilegal)


Sedangkan Bahaya Rokok Ilegal diantaranya: 

  • Tidak mengandung Uji Kualitas sehingga dikhawatirkan mengandung Zat Berbahaya
  • Merugikan Industri Rokok Nasional dan mengganggu stabilitas Industri Tembakau
  • Tidak Memiliki Cukai sehingga merugikan Pendapatan Negara
Stop Rokok Ilegal ! Rokok Ilegal Membahayakanmu !! (Usj/red)

Kasus PTSL Desa Randupitu Buntu, Kuasa Hukum Tergugat Menolak Perdamaian Pinta Lanjut Persidangan


Pasuruan, suarakpkcyber.com - Sidang mediasi perkara sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) di Desa Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan berakhir tanpa adanya kesepakatan antara penggugat dan tergugat.

Kuasa hukum tergugat menolak semua opsi perdamaian yang diajukan pada sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (21/07/2025).

Menurut kuasa hukum penggugat Kudus Surya Dharma, SH menyampaikan bahwa sidang mediasi ini tidak ada kesepakatan atau tidak ada hasil apapin terkait persoalan PTSL.

" Tapi tidak menutup kemungkinan ada mediasi diluar sidang pengadilan" ujarnya.

Kudus menambahkan kalau tidak ada kesepakatan lanjut ke sidang selanjutnya, dan jadwal menunggu dari pengadilan. Pihaknya juga merasa penawaran perdamaian hanya sebatas penawaran sesuai dengan proses peradilan.

" Pada intinya kami tidak ada beban meskipun pihak tergugat tidak mau damai kami hanya berdasarkan aduan masyarakat yang merasa keberatan terkait adanya penyimpanan, pelanggaran, dan kita udah menawarkan perdamaian hanya sebatas penawaran saja" imbuhnya.

Menurutnya pihaknyapun sudah mempertimbangkan banyak hal sebelum melaporkan terkait permasalahan tersebut.

" Kita pun udah mempertimbangkan sebab masalah ini udah masuk ke Kejaksaan mengenai masalah pidananya terkait penyalahgunaan wewenang, pelanggaran dan penyimpangan" ungkapnya.

Kudus juga sudah melaporkan pihak tergugat ke Kejaksaan terkait penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh perangkat yang ditunjuk sebagai panitia PTSL.

" Pelaporan pidana di Kejaksaan udah masuk kami masih mempertimbangkan apakah pidananya dulu atau perdatanya yang di proses dulu sehingga tidak ada benturan jadwalnya. Sebab dari pihak Kejaksaan juga sudah mempertimbangkan mana yang lebih dulu pidana atau perdatanya" ujarnya.

Sedangkan dari pihak Kuasa Hukum Tergugat Nofi Hariyanto, menolak seluruh resume perdamaian yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat dan akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara.

Menurutnya penolakan itu berdasarkan pada keyakinan bahwa penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan regulasi dan fakta. Nofi menegaskan bahwa peraturan Bupati Pasuruan yang menjadi dasar pelaksanaan PTSL telah disahkan dan sudah dijalankan berlaku di Kabupaten Pasuruan.

" Sebab Perbub itu sudah disahkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan di Kabupaten Pasuruan, sehingga tidak bisa disamakan dengan mekanisme lainya" ujarnya.

Terkait tuntutan pengembalian uang yang diajukan penggugat, ia menyatakan bahwa panitia ataupun kepala desa tidak memiliki kewajiban untuk mengembangkan sebab proses PTSL masih berjalan. 

" Kami dari panitia dan kepala desa tidak bisa mengembalikan uang karena program sedang berjalan" ujarnya. (Usj)

Dugaan Pembagian Dana Proyek P3-TGAI APBN Rp195 Juta di Desa Capang Jadi Sorotan, Desakan Audit Investigatif Menguat

Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Pelaksanaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp195 juta di Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya menuai sorotan terkait dugaan rangkap peran perangkat desa, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, penggunaan material, hingga lemahnya pengawasan teknis, kini mencuat dugaan baru mengenai pembagian dana proyek kepada sejumlah pihak sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Informasi tersebut diperoleh dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut pengakuannya, terdapat dugaan sejumlah oknum menerima bagian dana proyek dengan nominal yang disebut berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber, belum dapat diverifikasi secara independen, dan belum dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun putusan pengadilan.

Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang, hal itu berpotensi menjadi persoalan serius karena dana P3-TGAI merupakan bagian dari keuangan negara yang diperuntukkan sepenuhnya untuk pembangunan dan peningkatan saluran irigasi demi kepentingan masyarakat.

Selain dugaan pembagian dana, sorotan publik juga tertuju pada pelaksanaan proyek di lapangan. Sejumlah warga mempertanyakan metode pengerjaan, kualitas material yang digunakan, serta efektivitas pengawasan teknis selama proses pembangunan berlangsung. Dugaan tersebut dinilai perlu diuji melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Tak hanya itu, narasumber juga menyampaikan adanya dugaan upaya membersihkan lokasi proyek, termasuk bekas karung semen dan sisa pengambilan material, sebelum dilakukan pemeriksaan. Informasi tersebut juga masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses investigasi resmi.

Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada isu semata. Mereka mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Inspektorat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Kejaksaan, dan Kepolisian untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh, meliputi pemeriksaan administrasi, penggunaan anggaran, kualitas konstruksi, kesesuaian volume pekerjaan, hingga penelusuran aliran dana apabila terdapat bukti dan laporan yang memadai.

Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar penggunaan dana APBN benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

Perlu ditegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam dugaan ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Penetapan adanya tindak pidana maupun penanggung jawab hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya penyalahgunaan keuangan negara, penanganannya dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Red)

Puluhan Korban Arisan Bodong Menyerbu rumah FZ, Kuasa Hukum Korban Desak Polres Pasuruan Tingkatkan Status Hukum Terlapor

 


‎Pasuruan, suarakpkcyber.com - Puluhan orang korban Arisan bodong ramai-ramai mendatangi rumah "FZ" owner arisan bodong yang beralamat di Dusun Purwodadi Rt.003 Rw.007 Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Minggu (19/7/2026) siang.

‎FZ dan suaminya tinggal bersama orang tua FZ, namun rumah tersebut terlihat kosong tak berpenghuni. FZ meninggalkan rumah sejak kasusnya mencuat dan viral di media sosial, FZ diduga kabur bersama suaminya EOL setelah resmi dilaporkan ke kepolisian di bulan Januari 2026 lalu.



‎Sampai dengan saat ini kerugian korban yang resmi melaporkan ke Kepolisian terhitung lebih dari Rp.1 Milyar.

‎Tatok Ridiantono SH., MH., selaku kuasa hukum korban menghimbau FZ dan EOL suaminya untuk bertanggung jawab segera menyerahkan diri ke pihak berwajib. 

‎"Kami mengharap kesadaran diri dari terlapor FZ yang diduga kabur bersama suaminya untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," himbau Tatok.

‎"Untuk aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Pasuruan mohon segera meningkatkan status hukum terlapor, dengan menetapkan sebagai tersangka dan termasuk DPO," lanjut Tatok.

‎Lebih lanjut, menurut Tatok Ridiantono SH., MH., keluarga FZ menutup diri dan diduga menyembunyikan keberadaan FZ. Kami sangat mengharap ketegasan dan keseriusan kepolisian dalam menangani kasus arisan bodong yang telah merugikan banyak korban. (Usj/red)

Program Sambungan Air Bersih dari Pemkab Pasuruan Disambut Baik Oleh Warga Kalianyar

 


Pasuruan, suarakpkcyber.com - Adanya program pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Air Bersih dari Pemkab Pasuruan. Warga kelurahan Kalianyar Kecamatan Bangil merasa terbantu sekali dengan adanya program tersebut. Program tersebut dibiayai dari anggaran APBD mencapai Rp 470.252.772 jt melalui Dinas Cipta Karya dan tata Ruang kabupaten Pasuruan tahun 2026 ini.

Sebelumnya puluhan masyarakat kelurahan Kalianyar yang selama bertahun-tahun belum terpenuhi sarana air bersih untuk masak dan minum lantaran belum Adanya jaringan air bersih sehingga untuk kebutuhan sehari-hari terkadang warga harus membeli air bersih galon dari toko. Diketahui warga disekitar kelurahan Kalianyar dekat dengan laut sehingga rasa airnya asin.

Bapak Budi, ketua RW setempat yang di temui awak media pada Sabtu (18/07/26) menjelaskan untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari hari seperti minum dan masak puluhan warga setempat membeli air galon dari toko.

"Air di sini rasanya asin kerena dekat dengan laut, ada juga yang ambil air di Mushollah terdekat" jelas nya.

Ia menambahkan, dengan adanya bantuan program Air Bersih dan Saluran Air yang telah dicanangkan oleh Bupati Pasuruan  berupa sambungan air tersebut di anggap sangat membantu masyarakat karena mereka sekitar jadi mudah mendapatkan air bersih

Dari pantaun di lapangan, proses pengerjaan proyek pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) yang di kerjakan CV Mahardika mulai proses pemasangan/penggalian pipa distribusi dengan ukuran 2 dim dan 3 dim.

“untuk pengerjaan pemasangan pipa PE mulai kemarin, kalau yang meteran sudah terpasang 100 meter” jelas Tito Pelaksana proyek lapangan.

Rencana Sambungan Rumah yang ada di kelurahan kalianyar sebanyak 117 titik, sedangkan yang 40 SR di titik lain.

Guna kelancaran pengerjaan di lapangan pihaknya intens berkordinasi dengan warga setampat karena lokasinya fisiknya berada di dalam lingkungan yang padat penduduk.(Usj)

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polisi di Rembang Dampingi Budidaya Lele Warga

 



Pasuruan, suarakpkcyber.com– Tugas Polri tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga hadir mendukung program pembangunan yang menyentuh langsung kehidupan warga. Seperti yang dilakukan personel Polsek Rembang dengan mendampingi budidaya pembesaran ikan lele milik masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Pejangkungan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jumat (17/7/2026).


Pendampingan dilakukan Kanit Binmas Polsek Rembang AIPTU Rizal Chairul Kalam melalui kegiatan pemantauan budidaya pembesaran ikan lele milik warga. Kegiatan ini merupakan implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan melalui Program 1 yang dilaksanakan di wilayah non-desa percontohan.


Dalam kegiatan tersebut, AIPTU Rizal Chairul Kalam tidak hanya memantau kondisi kolam dan perkembangan ikan, tetapi juga berdialog dengan pemilik usaha mengenai proses pemeliharaan, pemberian pakan, hingga kendala yang dihadapi selama budidaya. Kehadiran polisi diharapkan mampu memberikan motivasi sekaligus memastikan program ketahanan pangan berjalan optimal di tingkat masyarakat.


Kapolsek Rembang AKP Supriyanto, S.H., mengatakan pendampingan terhadap masyarakat merupakan salah satu bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah sekaligus mempererat kemitraan dengan warga.


"Kehadiran anggota kami di tengah masyarakat bukan hanya untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, tetapi juga mendukung program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. Kami berharap budidaya lele ini terus berkembang sehingga dapat membantu memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga," ujar AKP Supriyanto.


Berdasarkan hasil pemantauan, budidaya pembesaran ikan lele di Desa Pejangkungan menunjukkan perkembangan yang baik. Pertumbuhan ikan terpantau sehat dan sesuai dengan usia pemeliharaan sehingga berpotensi memberikan hasil panen yang optimal.


Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar. Polsek Rembang menegaskan akan terus mendukung berbagai program ketahanan pangan melalui pendampingan kepada masyarakat, baik di sektor perikanan maupun pertanian, sebagai wujud nyata kehadiran Polri yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga ikut mendorong kesejahteraan masyarakat. (Usj)

Yayasan 14 Teladan Tebar Kepedulian di Randukerto, Santuni Anak Yatim dan Dhuafa Lewat Program Sekolah Keteladanan Masyarakat


 Pasuruan,suarakpkcyber.com,- Yayasan 14 Teladan terus memperkuat kepedulian sosial melalui Program Sekolah Keteladanan Masyarakat yang bertujuan mencetak generasi muda berjiwa sosial, berkarakter, dan siap menjadi penggerak kebaikan. Implementasi program tersebut kali ini diwujudkan melalui kegiatan santunan bagi anak yatim dan kaum dhuafa di Desa Randukerto, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Yayasan 14 Teladan dengan terapis air, Ustaz Abdurrahim Bali. Selain memberikan pelayanan terapi dengan metode minum air putih, relawan juga menyalurkan air dan santunan kepada Anak yatim serta kaum dhuafa.

Santunan yang diberikan sebagian besar berasal dari para pasien Ustaz Abdurrahim yang ingin berbagi rezeki sekaligus memohon doa agar diberikan kemudahan dan kesembuhan. Melalui kegiatan ini, para relawan juga belajar mempraktikkan nilai kepedulian sosial secara langsung di tengah masyarakat.

Ketua Yayasan 14 Teladan, Mas Ali, mengatakan Program Sekolah Keteladanan Masyarakat merupakan wadah pembinaan karakter yang dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan sosial sesuai kebutuhan masyarakat. Santunan anak yatim dan kaum dhuafa menjadi salah satu bentuk implementasi program tersebut.

"Kebaikan tidak cukup hanya diajarkan, tetapi harus dibiasakan. Begitu juga gotong royong. Ketika kepedulian terus dipraktikkan, ia akan tumbuh menjadi budaya yang melahirkan generasi berkarakter, tangguh, dan selalu siap membantu sesama," ujar Mas Ali.

Menurutnya, program tersebut bertujuan melahirkan generasi teladan yang memiliki loyalitas, kekompakan, dan kepekaan sosial sehingga mampu menjadi penggerak di tengah masyarakat.

"Kami ingin mengajak anak-anak muda menjadi pelopor kebaikan. Jadilah pribadi yang peka terhadap kesulitan orang lain, ringan membantu tanpa menunggu diminta, serta mampu menggerakkan lingkungan untuk saling peduli. Ketika kepedulian menjadi kebiasaan, gotong royong akan menjadi budaya yang menghadirkan kehidupan lebih damai dan penuh keberkahan," tuturnya.


Mas Ali menambahkan, kegiatan santunan hasil kolaborasi Yayasan 14 Teladan dengan Ustaz Abdurrahim Bali digelar rutin setiap bulan di berbagai wilayah Kabupaten Pasuruan. Sementara itu, Program Sekolah Keteladanan Masyarakat memiliki agenda tersendiri dengan beragam bentuk kegiatan sebagai sarana membangun karakter dan kepedulian sosial generasi muda. (AL/WD)

Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Waktu Lima Hari PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Hasil penyelidikan intensif selama tiga hingga lima hari membuahkan hasil dengan ditangkapnya tiga orang yang diduga sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar. Pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dengan hasil disampaikan pada Kamis (16/7/2026). Pengungkapan pertama dilakukan Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Seorang pria berinisial A.M.S. (34) diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan lima orang yang berada di lokasi penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari tersangka A.M.S. Kelima orang tersebut kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan A.M.S. diproses hukum sebagai pengedar. Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial D.S.H. (25) dan R.A.I.S.C.N.G. (43). Polisi menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. "Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," tegas AKBP Harto Agung Cahyono. Atas perbuatannya, tersangka A.M.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan tersangka D.S.H. dan R.A.I.S.C.N.G. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Pasuruan memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penyelidikan, penindakan, dan pengembangan jaringan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Hasil penyelidikan intensif selama tiga hingga lima hari membuahkan hasil dengan ditangkapnya tiga orang yang diduga sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar.

Pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dengan hasil disampaikan pada Kamis (16/7/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Seorang pria berinisial A.M.S. (34) diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan lima orang yang berada di lokasi penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari tersangka A.M.S. Kelima orang tersebut kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan A.M.S. diproses hukum sebagai pengedar.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial D.S.H. (25) dan R.A.I.S.C.N.G. (43). Polisi menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Atas perbuatannya, tersangka A.M.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan tersangka D.S.H. dan R.A.I.S.C.N.G. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)


Polres Pasuruan memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penyelidikan, penindakan, dan pengembangan jaringan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kapolres Pasuruan Pererat Silaturahmi, Kunjungi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan

Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Dalam upaya memperkuat sinergi dan mempererat hubungan antarlembaga penegak hukum, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono bersama jajaran melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/7/2026).

Kunjungan tersebut merupakan kunjungan balasan setelah sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, bersama jajarannya lebih dahulu bersilaturahmi ke Mapolres Pasuruan.

Dalam suasana penuh keakraban, kedua pimpinan lembaga penegak hukum itu mengenang kebersamaan saat sama-sama bertugas di Provinsi Lampung. Pertemuan di Kabupaten Pasuruan menjadi momentum untuk kembali mempererat tali persaudaraan sekaligus memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas di daerah.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, hubungan baik yang telah terjalin sejak bertugas di Lampung menjadi modal penting dalam membangun sinergitas antara Polri dan Kejaksaan di Kabupaten Pasuruan.

“Pak Kajari merupakan saudara yang pernah sama-sama bertugas di Lampung. Kini kami kembali dipertemukan di Pasuruan. Tentu ini menjadi kebahagiaan sekaligus semangat untuk terus menjaga hubungan baik dan memperkuat kerja sama,” ujar Kapolres.

Menanggapi berbagai dinamika yang berkembang di tingkat nasional, Kapolres menegaskan bahwa Polres Pasuruan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tetap fokus menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami di daerah tetap mengedepankan sinergi, menjaga komunikasi, serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Berbagai persoalan di tingkat pusat tidak memengaruhi komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk balasan atas silaturahmi yang sebelumnya telah dilakukan Polres Pasuruan.

Menurutnya, komunikasi yang harmonis antarinstansi penegak hukum harus terus dijaga agar koordinasi dalam menjalankan tugas dapat berjalan dengan baik.

“Silaturahmi seperti ini sangat penting untuk memperkuat hubungan antarlembaga. Terlebih kami pernah sama-sama bertugas di luar daerah, sehingga ikatan persaudaraan yang telah terjalin menjadi modal berharga dalam menjaga koordinasi, keamanan, dan kondusivitas di Kabupaten Pasuruan,” pungkas Rustandi.

Melalui pertemuan tersebut, diharapkan sinergi antara Polres Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan semakin solid dalam mendukung penegakan hukum, menjaga stabilitas keamanan, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(Usj)


Polemik Limbah PT. Veolia Memanas, Hansim Warga Pandean Meminta Penjelasan Kepada Perusahaan

 



Pasuruan, suarakpkcyber.com - Polemik Limbah PT. Veolia Services Indonesia memanas. Bagaimana Hamsin selaku warga sekitar perusahaan yang awalnya mendapatkan limbah dari PT. Veolia Service Indonesia kini tiba-tiba diputus sepihak oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas. 

Saat ditelusuri awak media untuk menemukan informasi yang akurat pihak HRD PT. Veolia Service Indonesia tidak memberikan respon, awak media hanya di temui oleh kepala satpam bernama Jhon.

 "HRD tidak bisa ditemui, beliau sibuk ada tamu" ungkap Jhon, Rabu (15/07/2026).

Menurut Hansim pemutusan kerja sama pemungutan limbah antara pihak perusahaan dengan Hansim tidak ada pemberitahuan sebelumnya baik secara lisan atau tulis.

" Tidak ada pemberitahuan, tetapi sudah ada yang menggantikan pengambilan limbah dari luar wilayah bukan dari desa sendiri" ujar Hansim.

Hansim juga menambahkan dia sudah menunggu hampir 2 bulan lamanya tetapi tidak ada kabar dari perusahaan. 

"Untuk limbah perusahaan PT. Veolia saya tidak ada kata pemutusan kerja sama cuma dijanjikan saja akan diberikan limbahnya tapi dari menunggu yang sudah hampir dua bulan malah saya ada kabar kalau sudah ada pengambilan limbah dari luar wilayah desa, " Tutur Hansim.

Hansim berharap selaku pengambilan limbah agar limbah dari PT. Veolia di berikan lagi ke pihaknya karna beliau yang sudah mengambil limbah tersebut dari mulai pertama pabrik berdiri.

" Saya berharap bisa saya olah kembali dan jangan sampai diberikan ke pihak luar daerah" imbuhnya.

Sedangkan Desa Pandean Kecamatan Rembang, Karim mendukung agar pengelolaan limbah dikelolah oleh warga setempat bukan warga luar.

" Yang merasakan dampak dari perusahaan tersebut juga warga Pandean, bukan warga luar" ungkapnya. (Usj)

Warga Desa Randupitu Masih Menunggu Kepastian, Mediasi Gugatan PTSL Belum Capai Kesepakatan

Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Proses mediasi gugatan terkait kebijakan biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, masih belum menghasilkan titik temu. Warga yang menantikan kepastian hukum terkait persoalan tersebut kini harus kembali menunggu kelanjutan proses mediasi yang dijadwalkan pekan depan.

Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Senin (13/7/2026) dipimpin oleh hakim mediator. Dalam kesempatan itu, mediator memberikan waktu hingga Selasa pekan depan kepada para tergugat untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis atas resume perdamaian yang diajukan pihak penggugat.

Namun, mediasi berlangsung tanpa kehadiran seluruh pihak tergugat. Dari pihak tergugat, hanya kuasa hukum yang mewakili Pemerintah Desa Randupitu dan Panitia PTSL yang hadir mengikuti proses mediasi. Sementara sejumlah tergugat lainnya, di antaranya Bupati Pasuruan, Camat Gempol, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasuruan, tidak hadir secara langsung dalam agenda tersebut.

Kuasa Hukum Penggugat, Kudus Surya Dharma, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan resume perdamaian yang berisi sejumlah usulan penyelesaian sengketa sebagai upaya mencari jalan keluar atas keberatan masyarakat terhadap biaya pelaksanaan program PTSL.

“Mediasi tetap berjalan meskipun tidak seluruh tergugat hadir. Alhamdulillah, resume perdamaian telah dibacakan beserta usulan dari pihak penggugat. Hakim mediator kemudian memberikan waktu hingga Selasa pekan depan kepada pihak tergugat untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis,” ujar Kudus usai mediasi.

Menurutnya, gugatan tersebut diajukan karena masih banyak masyarakat yang mempertanyakan besaran biaya yang dibebankan dalam program PTSL. Ia berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang jelas agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan program serupa di masa mendatang.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, menyatakan keberatan dan menolak isi resume perdamaian yang diajukan penggugat. Menurutnya, beberapa poin yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun pelaksanaan program PTSL di lapangan.

Nofi menjelaskan, salah satu poin yang dipersoalkan penggugat adalah pelaksanaan PTSL seluas sekitar 6.000 hektare di Kabupaten Pasuruan yang didukung anggaran APBN sebesar Rp3 miliar. Menurutnya, anggaran tersebut merupakan alokasi untuk seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan dan pelaksanaannya telah diatur melalui ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia menilai terdapat tiga tuntutan penggugat yang tidak dapat dipenuhi, yakni permintaan agar pemerintah menerbitkan kebijakan tertulis mengenai batasan biaya tambahan PTSL, pengembalian uang yang telah dibayarkan masyarakat, serta kedudukan hukum penggugat yang dinilai bukan peserta maupun penerima manfaat langsung dari program PTSL.

“Program ini telah berjalan. Selama pelaksanaannya tidak dinyatakan gagal, pemerintah maupun panitia tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan masyarakat,” jelas Nofi.

Ia menambahkan, pihak tergugat akan menyampaikan tanggapan secara tertulis sesuai arahan hakim mediator dalam agenda mediasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan.(Usj)