Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Aparat kepolisian dari Polsek Purwosari resmi menahan Subhan, seorang pengusaha rongsokan asal Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Penahanan dilakukan setelah Subhan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang pemuda bernama Firman.
Tersangka diamankan pada Senin (6/4/2026) usai menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih dua jam oleh penyidik. Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Purwosari, Dodik Waluyo, menjelaskan bahwa langkah penahanan diambil karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik, tersangka S akhirnya dilakukan penahanan,” ujar Dodik kepada awak media.
Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidikan, kata dia, mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan yang mengatur tugas kepolisian.
Dodik juga menegaskan bahwa penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Subhan tidak ada unsur kriminalisasi. Ia memastikan semua langkah hukum diambil berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan penyidik.
“Tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini. Jika tersangka merasa keberatan atas penetapan statusnya, maka yang bersangkutan memiliki hak untuk mengajukan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Pasuruan. Seiring dengan itu, tersangka juga dipindahkan ke rumah tahanan milik Polres untuk menjalani proses hukum berikutnya.
“Kasus ini sudah diambil alih oleh Polres Pasuruan dan tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Polres,” tambah Dodik.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Harto Agung Cahyono sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara objektif dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia memastikan tidak ada kepentingan tertentu dalam penanganan kasus tersebut. Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai prosedur.
“Kasus ini akan diproses secara objektif dan sesuai aturan. Siapa pun yang terlibat tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Kasus ini sendiri bermula dari peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Selasa (27/1/2026) di kawasan Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Saat itu dua remaja, Firman dan Daniel, diduga menjadi korban kekerasan setelah menonton hiburan sound horeg di wilayah tersebut.
Dalam insiden tersebut, Firman yang merupakan warga Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian kaki kiri dan tangan. Luka yang dideritanya cukup parah hingga menyebabkan cacat permanen.
Peristiwa tersebut sempat memicu perhatian masyarakat karena korban masih berusia muda dan mengalami dampak fisik jangka panjang akibat aksi kekerasan tersebut. Saat ini proses hukum terhadap tersangka terus berjalan di Polres Pasuruan.(Usj/Red)


