Tag Label

Kepolisian (3867) daerah (1084) Pemerintahan (579) Jurnalistik (466) Demontrasi (84) Lintas Opini (75) DPRD (74) Desa (62) RSUD (47) Iklan (37) Kebakaran (34) KPU (30) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Tranding Topic

Yayasan 14 Teladan Tebar Kepedulian di Randukerto, Santuni Anak Yatim dan Dhuafa Lewat Program Sekolah Keteladanan Masyarakat

  Pasuruan,suarakpkcyber.com, - Yayasan 14 Teladan terus memperkuat kepedulian sosial melalui Program Sekolah Keteladanan Masyarakat yang be...

Headline NewsLihat Semuanya

Yayasan 14 Teladan Tebar Kepedulian di Randukerto, Santuni Anak Yatim dan Dhuafa Lewat Program Sekolah Keteladanan Masyarakat


 Pasuruan,suarakpkcyber.com,- Yayasan 14 Teladan terus memperkuat kepedulian sosial melalui Program Sekolah Keteladanan Masyarakat yang bertujuan mencetak generasi muda berjiwa sosial, berkarakter, dan siap menjadi penggerak kebaikan. Implementasi program tersebut kali ini diwujudkan melalui kegiatan santunan bagi anak yatim dan kaum dhuafa di Desa Randukerto, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Yayasan 14 Teladan dengan terapis air, Ustaz Abdurrahim Bali. Selain memberikan pelayanan terapi dengan metode minum air putih, relawan juga menyalurkan air dan santunan kepada Anak yatim serta kaum dhuafa.

Santunan yang diberikan sebagian besar berasal dari para pasien Ustaz Abdurrahim yang ingin berbagi rezeki sekaligus memohon doa agar diberikan kemudahan dan kesembuhan. Melalui kegiatan ini, para relawan juga belajar mempraktikkan nilai kepedulian sosial secara langsung di tengah masyarakat.

Ketua Yayasan 14 Teladan, Mas Ali, mengatakan Program Sekolah Keteladanan Masyarakat merupakan wadah pembinaan karakter yang dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan sosial sesuai kebutuhan masyarakat. Santunan anak yatim dan kaum dhuafa menjadi salah satu bentuk implementasi program tersebut.

"Kebaikan tidak cukup hanya diajarkan, tetapi harus dibiasakan. Begitu juga gotong royong. Ketika kepedulian terus dipraktikkan, ia akan tumbuh menjadi budaya yang melahirkan generasi berkarakter, tangguh, dan selalu siap membantu sesama," ujar Mas Ali.

Menurutnya, program tersebut bertujuan melahirkan generasi teladan yang memiliki loyalitas, kekompakan, dan kepekaan sosial sehingga mampu menjadi penggerak di tengah masyarakat.

"Kami ingin mengajak anak-anak muda menjadi pelopor kebaikan. Jadilah pribadi yang peka terhadap kesulitan orang lain, ringan membantu tanpa menunggu diminta, serta mampu menggerakkan lingkungan untuk saling peduli. Ketika kepedulian menjadi kebiasaan, gotong royong akan menjadi budaya yang menghadirkan kehidupan lebih damai dan penuh keberkahan," tuturnya.


Mas Ali menambahkan, kegiatan santunan hasil kolaborasi Yayasan 14 Teladan dengan Ustaz Abdurrahim Bali digelar rutin setiap bulan di berbagai wilayah Kabupaten Pasuruan. Sementara itu, Program Sekolah Keteladanan Masyarakat memiliki agenda tersendiri dengan beragam bentuk kegiatan sebagai sarana membangun karakter dan kepedulian sosial generasi muda. (AL/WD)

Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Waktu Lima Hari PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Hasil penyelidikan intensif selama tiga hingga lima hari membuahkan hasil dengan ditangkapnya tiga orang yang diduga sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar. Pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dengan hasil disampaikan pada Kamis (16/7/2026). Pengungkapan pertama dilakukan Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Seorang pria berinisial A.M.S. (34) diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan lima orang yang berada di lokasi penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari tersangka A.M.S. Kelima orang tersebut kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan A.M.S. diproses hukum sebagai pengedar. Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial D.S.H. (25) dan R.A.I.S.C.N.G. (43). Polisi menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. "Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," tegas AKBP Harto Agung Cahyono. Atas perbuatannya, tersangka A.M.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan tersangka D.S.H. dan R.A.I.S.C.N.G. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Pasuruan memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penyelidikan, penindakan, dan pengembangan jaringan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Hasil penyelidikan intensif selama tiga hingga lima hari membuahkan hasil dengan ditangkapnya tiga orang yang diduga sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar.

Pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dengan hasil disampaikan pada Kamis (16/7/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Seorang pria berinisial A.M.S. (34) diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan lima orang yang berada di lokasi penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari tersangka A.M.S. Kelima orang tersebut kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan A.M.S. diproses hukum sebagai pengedar.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial D.S.H. (25) dan R.A.I.S.C.N.G. (43). Polisi menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Atas perbuatannya, tersangka A.M.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan tersangka D.S.H. dan R.A.I.S.C.N.G. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)


Polres Pasuruan memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penyelidikan, penindakan, dan pengembangan jaringan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kapolres Pasuruan Pererat Silaturahmi, Kunjungi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan

Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Dalam upaya memperkuat sinergi dan mempererat hubungan antarlembaga penegak hukum, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono bersama jajaran melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/7/2026).

Kunjungan tersebut merupakan kunjungan balasan setelah sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, bersama jajarannya lebih dahulu bersilaturahmi ke Mapolres Pasuruan.

Dalam suasana penuh keakraban, kedua pimpinan lembaga penegak hukum itu mengenang kebersamaan saat sama-sama bertugas di Provinsi Lampung. Pertemuan di Kabupaten Pasuruan menjadi momentum untuk kembali mempererat tali persaudaraan sekaligus memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas di daerah.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, hubungan baik yang telah terjalin sejak bertugas di Lampung menjadi modal penting dalam membangun sinergitas antara Polri dan Kejaksaan di Kabupaten Pasuruan.

“Pak Kajari merupakan saudara yang pernah sama-sama bertugas di Lampung. Kini kami kembali dipertemukan di Pasuruan. Tentu ini menjadi kebahagiaan sekaligus semangat untuk terus menjaga hubungan baik dan memperkuat kerja sama,” ujar Kapolres.

Menanggapi berbagai dinamika yang berkembang di tingkat nasional, Kapolres menegaskan bahwa Polres Pasuruan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tetap fokus menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami di daerah tetap mengedepankan sinergi, menjaga komunikasi, serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Berbagai persoalan di tingkat pusat tidak memengaruhi komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk balasan atas silaturahmi yang sebelumnya telah dilakukan Polres Pasuruan.

Menurutnya, komunikasi yang harmonis antarinstansi penegak hukum harus terus dijaga agar koordinasi dalam menjalankan tugas dapat berjalan dengan baik.

“Silaturahmi seperti ini sangat penting untuk memperkuat hubungan antarlembaga. Terlebih kami pernah sama-sama bertugas di luar daerah, sehingga ikatan persaudaraan yang telah terjalin menjadi modal berharga dalam menjaga koordinasi, keamanan, dan kondusivitas di Kabupaten Pasuruan,” pungkas Rustandi.

Melalui pertemuan tersebut, diharapkan sinergi antara Polres Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan semakin solid dalam mendukung penegakan hukum, menjaga stabilitas keamanan, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(Usj)


Polemik Limbah PT. Veolia Memanas, Hansim Warga Pandean Meminta Penjelasan Kepada Perusahaan

 



Pasuruan, suarakpkcyber.com - Polemik Limbah PT. Veolia Services Indonesia memanas. Bagaimana Hamsin selaku warga sekitar perusahaan yang awalnya mendapatkan limbah dari PT. Veolia Service Indonesia kini tiba-tiba diputus sepihak oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas. 

Saat ditelusuri awak media untuk menemukan informasi yang akurat pihak HRD PT. Veolia Service Indonesia tidak memberikan respon, awak media hanya di temui oleh kepala satpam bernama Jhon.

 "HRD tidak bisa ditemui, beliau sibuk ada tamu" ungkap Jhon, Rabu (15/07/2026).

Menurut Hansim pemutusan kerja sama pemungutan limbah antara pihak perusahaan dengan Hansim tidak ada pemberitahuan sebelumnya baik secara lisan atau tulis.

" Tidak ada pemberitahuan, tetapi sudah ada yang menggantikan pengambilan limbah dari luar wilayah bukan dari desa sendiri" ujar Hansim.

Hansim juga menambahkan dia sudah menunggu hampir 2 bulan lamanya tetapi tidak ada kabar dari perusahaan. 

"Untuk limbah perusahaan PT. Veolia saya tidak ada kata pemutusan kerja sama cuma dijanjikan saja akan diberikan limbahnya tapi dari menunggu yang sudah hampir dua bulan malah saya ada kabar kalau sudah ada pengambilan limbah dari luar wilayah desa, " Tutur Hansim.

Hansim berharap selaku pengambilan limbah agar limbah dari PT. Veolia di berikan lagi ke pihaknya karna beliau yang sudah mengambil limbah tersebut dari mulai pertama pabrik berdiri.

" Saya berharap bisa saya olah kembali dan jangan sampai diberikan ke pihak luar daerah" imbuhnya.

Sedangkan Desa Pandean Kecamatan Rembang, Karim mendukung agar pengelolaan limbah dikelolah oleh warga setempat bukan warga luar.

" Yang merasakan dampak dari perusahaan tersebut juga warga Pandean, bukan warga luar" ungkapnya. (Usj)

Warga Desa Randupitu Masih Menunggu Kepastian, Mediasi Gugatan PTSL Belum Capai Kesepakatan

Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Proses mediasi gugatan terkait kebijakan biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, masih belum menghasilkan titik temu. Warga yang menantikan kepastian hukum terkait persoalan tersebut kini harus kembali menunggu kelanjutan proses mediasi yang dijadwalkan pekan depan.

Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Senin (13/7/2026) dipimpin oleh hakim mediator. Dalam kesempatan itu, mediator memberikan waktu hingga Selasa pekan depan kepada para tergugat untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis atas resume perdamaian yang diajukan pihak penggugat.

Namun, mediasi berlangsung tanpa kehadiran seluruh pihak tergugat. Dari pihak tergugat, hanya kuasa hukum yang mewakili Pemerintah Desa Randupitu dan Panitia PTSL yang hadir mengikuti proses mediasi. Sementara sejumlah tergugat lainnya, di antaranya Bupati Pasuruan, Camat Gempol, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasuruan, tidak hadir secara langsung dalam agenda tersebut.

Kuasa Hukum Penggugat, Kudus Surya Dharma, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan resume perdamaian yang berisi sejumlah usulan penyelesaian sengketa sebagai upaya mencari jalan keluar atas keberatan masyarakat terhadap biaya pelaksanaan program PTSL.

“Mediasi tetap berjalan meskipun tidak seluruh tergugat hadir. Alhamdulillah, resume perdamaian telah dibacakan beserta usulan dari pihak penggugat. Hakim mediator kemudian memberikan waktu hingga Selasa pekan depan kepada pihak tergugat untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis,” ujar Kudus usai mediasi.

Menurutnya, gugatan tersebut diajukan karena masih banyak masyarakat yang mempertanyakan besaran biaya yang dibebankan dalam program PTSL. Ia berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang jelas agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan program serupa di masa mendatang.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, menyatakan keberatan dan menolak isi resume perdamaian yang diajukan penggugat. Menurutnya, beberapa poin yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun pelaksanaan program PTSL di lapangan.

Nofi menjelaskan, salah satu poin yang dipersoalkan penggugat adalah pelaksanaan PTSL seluas sekitar 6.000 hektare di Kabupaten Pasuruan yang didukung anggaran APBN sebesar Rp3 miliar. Menurutnya, anggaran tersebut merupakan alokasi untuk seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan dan pelaksanaannya telah diatur melalui ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia menilai terdapat tiga tuntutan penggugat yang tidak dapat dipenuhi, yakni permintaan agar pemerintah menerbitkan kebijakan tertulis mengenai batasan biaya tambahan PTSL, pengembalian uang yang telah dibayarkan masyarakat, serta kedudukan hukum penggugat yang dinilai bukan peserta maupun penerima manfaat langsung dari program PTSL.

“Program ini telah berjalan. Selama pelaksanaannya tidak dinyatakan gagal, pemerintah maupun panitia tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan masyarakat,” jelas Nofi.

Ia menambahkan, pihak tergugat akan menyampaikan tanggapan secara tertulis sesuai arahan hakim mediator dalam agenda mediasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan.(Usj) 

Euforia Ribuan Suporter Pasuruan United, Disambut Gembira Usai Raih Juara di Liga 4 Piala Presiden



Pasuruan, suarakpkcyber.com - Euforia menyambut Kemenangan Pasuruan United terasa mulai jalur exit tol Gempol menuju Bangil mengalami kemacetan panjang.

Jalan Nasional Pasuruan - Probolinggo dipadati oleh ribuan supporter setia Pasuruan United hingga kemacetan tak terbendung usai menjadi juara di liga 4 Piala Presiden, Minggu (12/07/2026). 

Ribuan suporter berkonvoi diiringi Sound Horeg mulai dari exit tol Gempol hingga alun-alun Bangil dengan pengawalan dari kepolisian. 

Tiba pukul 15.15 wib rombongan suporter dan pemain disambut CEO Pasuruan United, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori menuju Kantor Bupati, Raci Bangil untuk ceremony atas keberhasilannya menjadi juara di Liga 4 Piala Presiden tersebut.

Suasana penuh kegembiraan di halaman kantor Bupati Pasuruan menyambut kedatangan Pemain Pasuruan United dalam acara syukuran sekaligus potong tumpeng yang dihadiri Wakil Bupati Pasuruan, Kepala OPD, Camat, serta punggawa pelatih tim Pasuruan United dan tamu undangan lainnya.

Rusdi Sutejo, Bupati Pasuruan dalam sambutannya mengucapkan rasa bangganya atas kemenangan Pasuruan United yang sudah memastikan lolos ke liga tiga dan menjadi juara liga empat Piala Presiden, dengan melawan Persik Kuningan skor 1-0.

" Kami dan warga Kabupaten Pasuruan patut berbangga atas prestasi kemenangan Pasuruan United menjadi juara liga 4 Piala Presiden dan masuk Liga 3" ungkapnya.

Rusdi menambahkan  mengucapkan terimakasih kepada CEO Pasuruan United Shobi Asrori yang ikut bersama sama mengawal dan dukungan nya kepada Pasuruan United Rasa terimakasih terucap oleh Bupati Pasuruan atas keberhasilannya yang telah membawa nama Harum Pasuruan United maju ke laga 3.

 " Saya ucapkan terimakasih kepada Presiden Club, Mas Bayu Aji atas didikan dan suporter nya" ujar Bupati.

Rusdi Sutejo mengakhiri sambutannya dengan memotong tumpeng dan doa bersama guna syukuran atas kemenangan pemain Pasuruan United bersama ribuan suporter dari laskar santri Mbeling yang diiringi musik menambah meriah suasana sore itu. (Usj)

Polres Pasuruan Tanamkan Disiplin kepada 340 Siswa Baru MAN 1 Pasuruan, Bekal Wujudkan Generasi Berkarakter


Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Sebanyak 340 siswa baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pasuruan mendapat pembekalan karakter dari Polres Pasuruan dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026–2027. Mengusung tema "Disiplin", kegiatan ini bertujuan membentuk karakter siswa sejak hari pertama menempuh pendidikan di tingkat madrasah aliyah. Pembekalan berlangsung di Aula MAN 1 Pasuruan, Sabtu (11/7/2026).

Materi disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno, S.H. Di hadapan para peserta yang terbagi dalam 12 kelas, ia menekankan bahwa disiplin merupakan modal utama untuk meraih cita-cita sekaligus membentuk pribadi yang bertanggung jawab dan taat terhadap aturan.

"Disiplin yang kita tanamkan hari ini akan menjadi bekal saat kalian melangkah ke jenjang kehidupan yang lebih jauh. Apa yang kalian lakukan hari ini akan kembali kepada diri kalian sendiri, baik manfaat maupun konsekuensinya," ujar IPTU Joko Suseno.

Menurutnya, kebiasaan disiplin harus dimulai dari hal-hal sederhana, seperti menghargai waktu, menaati tata tertib sekolah, menghormati orang tua dan guru, serta bertanggung jawab atas setiap tindakan. Kebiasaan tersebut akan menjadi fondasi dalam membentuk karakter yang kuat dan berintegritas.

Ia juga mengingatkan para siswa agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Menurutnya, kedisiplinan menjadi benteng awal yang mampu menghindarkan generasi muda dari berbagai perilaku negatif.

"Jangan pernah berurusan dengan pelanggaran hukum di tingkat mana pun. Disiplinkan diri, disiplinkan sikap, dan disiplinkan cita-cita kalian. Kesuksesan lahir dari kebiasaan-kebiasaan kecil yang dilakukan secara disiplin setiap hari," pesannya.

Sementara itu, Guru Bidang Kesiswaan MAN 1 Pasuruan, Heri S., S.Pd., mengapresiasi kehadiran Polres Pasuruan yang memberikan pembinaan kepada peserta didik baru. Menurutnya, sinergi antara sekolah dan kepolisian menjadi langkah penting dalam membangun karakter siswa sekaligus mencegah kenakalan remaja.

"Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut. Terkadang ketika siswa hanya dinasihati oleh guru, tidak semuanya didengar dan diindahkan. Karena itu, kami berharap pihak kepolisian dapat lebih sering hadir memberikan pembinaan, motivasi, serta edukasi hukum kepada para siswa agar mereka semakin memahami pentingnya disiplin dan menjauhi perilaku yang melanggar aturan," ujar Heri.

Melalui kegiatan MPLS ini, MAN 1 Pasuruan berharap para siswa baru tidak hanya mengenal lingkungan sekolah, tetapi juga membawa nilai-nilai disiplin dalam kehidupan sehari-hari. Dengan karakter yang kuat, mereka diharapkan mampu meraih prestasi, menjaga nama baik sekolah, serta menjadi generasi yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. 

 

Bupati Pasuruan Salurkan BLT DBHCHT 2026 kepada 10.500 Penerima Manfaat

Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, secara simbolis menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 kepada para penerima manfaat. Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di KUD Sumberrejo Unit SKT Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jumat (10/7/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pasuruan, Ani Latifah, Direktur KUD Sumberrejo Unit SKT, Nurul Huda, serta sejumlah tamu undangan dan para penerima manfaat.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pasuruan, Ani Latifah, menjelaskan bahwa pada tahun 2026 sebanyak 10.500 warga menerima BLT DBHCHT. Mereka terdiri atas 7.838 buruh pabrik rokok, 1.186 petani tembakau, dan 1.476 warga yang masuk kategori miskin ekstrem.

“Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp1.200.000. Diharapkan bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan para penerima manfaat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan bahwa penyaluran BLT DBHCHT merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, dana DBHCHT tidak hanya digunakan untuk memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh industri hasil tembakau, tetapi juga dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah, seperti sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum di bidang cukai, serta program-program prioritas lainnya.

“Alhamdulillah, pada tahun ini bantuan telah disalurkan kepada 10.500 penerima manfaat melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pasuruan. Semoga bantuan ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Rusdi.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya memberikan perlindungan kepada industri rokok yang taat aturan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara dan daerah dari sektor cukai.

“Penertiban rokok ilegal sangat penting. Dengan begitu, industri hasil tembakau yang legal dapat berkembang lebih baik, pendapatan perusahaan meningkat, tenaga kerja tetap terlindungi, dan penerimaan DBHCHT yang diterima daerah juga bisa terus meningkat untuk kembali dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(Usj)

Diskoperindag Bersama Satgas Polres Lakukan Pengawasan Terhadap Harga Telur di Pasar Bangil



Pasuruan, suarakpkcyber.com - Tim Satgas Pangan Polres Pasuruan mengintensifkan pengawasan harga telur ayam di pasar Bangil dengan menggandeng Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan untuk memantau langsung pergerakan harga komoditas telur ayam ada di pasar tradisional.

Langkah taktis ini membuahkan hasil positif. Fluktuasi harga yang kerap dikhawatirkan konsumen terbukti tidak terjadi. Sebaliknya, grafik harga bahan pangan sumber protein tersebut berada di zona aman dan relatif stabil, didukung dengan ketersediaan barang yang melimpah.

Tim Satgas Pangan sekaligus Kanit Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro saat ditemui pada Kamis (9/7/2026) mengatakan bahwa monitoring berkala ini sangat krusial untuk mendeteksi potensi gangguan distribusi maupun kelangkaan barang sejak dini.

"Kami turun ke lapangan bersama instansi terkait untuk mengecek harga sekaligus memastikan ketersediaan komoditas telur. Alhamdulillah untuk harga telur yang dijual oleh pedagang antara 22.500 hingga 23.000 perkilo," katanya.

Perwira dengan satu balok emas di pundak tersebut juga memastikan mata rantai pasokan dari pihak produsen hingga pedagang eceran berjalan tanpa hambatan. Volume barang yang masuk ke pasar dinilai lebih dari cukup untuk memenuhi permintaan harian warga.

"Kondisi stok di pasar sangat tercukupi. Hambatan atau kelangkaan pasokan dipastikan nihil, baik di tingkat peternak, pos pengepul, hingga konsumen akhir. Bahkan, di beberapa titik pasar yang kami datangi, ketersediaan barangnya tergolong sangat melimpah," imbuhnya.

Sementara Kapolres Pasuruan (nama lengkap gelar) melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan hasil monitoring didapati stok bahan pokok tersedia dan aman bahkan mayoritas harga komoditas stabil dan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Kami tidak temukan ada fluktuasi harga yang bervariasi, seperti penurunan harga cukup signifikan telur ayam ras. Ini merupakan hasil intervensi dari Satgas Pangan sebagai acuan harga di wilayah Kabupaten Pasuruan," jelasnya. (Usj)

Peringati Bulan Sura 2026, Pemdes Tumpang Gelar Doa Bersama dan Wayang Kulit Gagrak Malangan

Malang,suarakpkcyber.com, – Pemerintah Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, kembali menggelar Peringatan Bulan Sura BE 1960 atau Muharam 1448 Hijriah sebagai upaya menjaga tradisi sekaligus mempererat kebersamaan warga. Kegiatan budaya yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah desa dalam melestarikan warisan leluhur yang telah mengakar di tengah masyarakat.

Kepala Desa Tumpang, Widiarto, S.E., mengatakan bahwa peringatan Bulan Sura bukan sekadar agenda seremonial, melainkan menjadi ruang untuk memperkuat nilai-nilai spiritual, mempererat tali persaudaraan, dan menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap budaya lokal.

Mengangkat tema “Merawat Tradisi, Menguatkan Jati Diri”, Pemerintah Desa Tumpang menghadirkan pagelaran Wayang Kulit Gagrak Malangan dengan lakon “Kunjarakarna Ruwat” yang akan dibawakan oleh dalang Ki Soleh Adi Pramono. Lakon tersebut dipilih karena mengandung pesan tentang penyucian diri, introspeksi, serta harapan akan keselamatan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Menurut Widiarto, menjaga kelestarian budaya merupakan tanggung jawab bersama. Ia berharap generasi muda dapat terus mengenal dan mencintai tradisi yang diwariskan para leluhur.

“Budaya adalah jati diri bangsa sekaligus identitas masyarakat desa. Melalui peringatan Bulan Sura ini kami mengajak seluruh warga untuk terus menjaga tradisi, memperkuat persatuan, dan mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan doa bersama yang digelar pada Kamis, 9 Juli 2026, pukul 19.00 WIB di Gedung Rakyat Tumpang. Kegiatan tersebut menjadi ikhtiar bersama untuk memohon keselamatan, keberkahan, dan kemajuan bagi masyarakat Desa Tumpang.

Selanjutnya, pada Jumat, 10 Juli 2026, pukul 19.00 WIB, masyarakat akan disuguhi Pagelaran Wayang Kulit Gagrak Malangan yang dipusatkan di Gedung Rakyat Tumpang, Jalan Raya Tumpang Nomor 25, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Pemerintah Desa Tumpang berharap peringatan Bulan Sura dapat menjadi sarana mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat semangat gotong royong. Kehadiran tokoh agama, tokoh budaya, pemuda, hingga seluruh lapisan masyarakat diharapkan mampu menjaga budaya lokal agar tetap hidup dan berkembang di tengah perubahan zaman.

Selain fokus pada pembangunan infrastruktur, Pemerintah Desa Tumpang juga terus mendorong pembangunan karakter masyarakat melalui pelestarian budaya, penguatan kearifan lokal, serta terciptanya kehidupan sosial yang harmonis.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Tumpang mengundang seluruh masyarakat, baik warga Desa Tumpang maupun daerah sekitar, untuk hadir dan bersama-sama memeriahkan Peringatan Bulan Sura 2026 sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi sekaligus mempererat persaudaraan dalam bingkai budaya Jawa yang tetap lestari.