Tag Label

Kepolisian (3807) daerah (1035) Pemerintahan (556) Jurnalistik (411) Demontrasi (84) Lintas Opini (73) DPRD (70) Desa (62) RSUD (45) Kebakaran (34) KPU (30) Iklan (29) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Iklan Natal dan Tahun Baru 2026 DPRD Kota Pasuruan

Iklan Natal dan Tahun Baru 2026 DPRD Kota Pasuruan
DPRD KOTA PASURUAN mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru 2026

Tranding Topic

Ketua GP3H Desak Pemkab Pasuruan Evaluasi Total Program Ketahanan Pangan Desa

Pasuruan, suarakpkcyber.com, – Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H) mendorong Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama aparat ...

Headline NewsLihat Semuanya

Ketua GP3H Desak Pemkab Pasuruan Evaluasi Total Program Ketahanan Pangan Desa

Pasuruan, suarakpkcyber.com,– Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H) mendorong Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama aparat pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan di tingkat desa dan kecamatan. Dorongan ini muncul menyusul banyaknya program yang dinilai tidak berjalan optimal dan minim dampak bagi masyarakat.

Menurut GP3H, kegagalan sejumlah program ketahanan pangan menunjukkan adanya penyimpangan arah kebijakan dari semangat awal Dana Desa, yang sejatinya diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi desa secara berkelanjutan.

Secara normatif, penggunaan Dana Desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa pembangunan desa harus berbasis kebutuhan riil masyarakat, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan warga desa.

Lebih lanjut, GP3H menegaskan bahwa kebijakan Dana Desa untuk ketahanan pangan seharusnya mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam aturan tersebut, program ketahanan pangan diwajibkan menyesuaikan potensi lokal desa, melibatkan partisipasi masyarakat, serta dirancang untuk keberlanjutan jangka panjang.

“Jika program dijalankan tanpa kajian potensi sumber daya alam dan kapasitas sumber daya manusia desa, maka itu jelas bertentangan dengan prinsip efektivitas dan akuntabilitas Dana Desa,” tegas Ketua GP3H.

Dari perspektif hukum keuangan negara, GP3H menilai lemahnya perencanaan, pengawasan, dan transparansi dalam pelaksanaan program ketahanan pangan berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Program yang hanya berfokus pada realisasi anggaran tanpa hasil nyata dinilai tidak dapat dibenarkan dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

GP3H juga mengingatkan bahwa ketahanan pangan bukan sekadar proyek desa atau kegiatan administratif tahunan, melainkan bagian dari amanat konstitusi. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mewajibkan negara menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk ketersediaan dan keberlanjutan pangan.

“Program ketahanan pangan tidak boleh dijalankan secara serampangan, apalagi hanya untuk menggugurkan kewajiban administrasi. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat desa,” tegasnya.

Oleh karena itu, GP3H mendesak agar Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan aparat pengawas segera melakukan evaluasi total, memastikan program ketahanan pangan berjalan sesuai regulasi Dana Desa, serta membuka ruang partisipasi dan pengawasan publik.

GP3H menilai, tanpa koreksi serius dan langkah perbaikan yang nyata, program ketahanan pangan dikhawatirkan hanya akan menjadi rutinitas anggaran tahunan yang miskin manfaat, serta jauh dari tujuan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat desa.(Usj/Adf)

Resmikan Kantor Polsek Gempol dan Aula Bhayangkari, Kapolres: Polsek Penting Dalam Pelayanan Masyarakat

 


Pasuruan,suarakpkcyber.com - Polres Pasuruan meresmikan renovasi Kantor Polsek Gempol dan Aula Bhayangkari Ranting Gempol, sekaligus pembangunan Polsek Beji, Selasa (6/1/2026). 

Peresmian ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan sarana dan prasarana guna menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan peresmian berlangsung di Kantor Polsek Gempol, Jalan Raya Wonoayu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mulai pukul 08.10 hingga 10.00 WIB, dan dihadiri jajaran pimpinan Polres Pasuruan, Bhayangkari, unsur TNI, pemerintah kecamatan, serta kepala desa se-Kecamatan Gempol.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa keberhasilan tugas kepolisian tidak dapat dilepaskan dari peran Polsek sebagai ujung tombak pelayanan di lapangan.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa Polres tidak mungkin dapat bekerja secara optimal tanpa dukungan dan sinergi dari rekan-rekan jajaran di tingkat Polsek,” ujar AKBP Jazuli Dani Iriawan dalam sambutannya.

Selain itu, Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada Bhayangkari atas peran aktifnya dalam mendukung tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam pelayanan sosial dan kemasyarakatan.

“Peresmian Aula Bhayangkari hari ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi Bhayangkari yang selama ini turut memperkuat tugas Polri di tengah masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha dalam laporan pelaksanaannya menjelaskan bahwa renovasi Polsek Gempol dimulai sejak 1 November 2025. Renovasi dilakukan karena sebelumnya Polsek Gempol belum memiliki fasilitas kamar mandi yang memadai, serta kondisi atap kantor Bhayangkari yang mengalami kerusakan cukup parah.

Pembangunan dan renovasi tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk sahabat-sahabat Polri baik dari wilayah Kecamatan Gempol maupun dari luar daerah, sebagai wujud sinergi dan kepedulian terhadap peningkatan fasilitas pelayanan kepolisian.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa Polsek Gempol menunjukkan komitmen penegakan hukum dengan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana, khususnya dugaan pencurian kendaraan bermotor, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Pasuruan menambahkan, terkait permohonan renovasi dari Polsek jajaran lainnya, pihaknya telah mengoordinasikan dengan Kabaglog Polres Pasuruan agar pengalokasian anggaran dapat dibagi secara proporsional dan merata sesuai kebutuhan.

Kegiatan peresmian diakhiri dengan ramah tamah. Seluruh rangkaian acara berlangsung aman dan kondusif hingga selesai pada pukul 10.00 WIB.

Peresmian ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas sarana kepolisian, tetapi juga memperkuat soliditas internal Polri, sinergi dengan Bhayangkari dan pemerintah setempat, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri di Kabupaten Pasuruan. (Usj)

Rakyat Susah Mendapat BBM Subsidi, Oknum Nakal Menimbun Dan Menjual Ke Kontraktor

 



Sorong, Papua Barat Daya | Suarakpkcyber.com -  Keluhan beberapa supir truk adalah kejenuhan saat mengantri bahan bakar subsidi jenis solar, bahkan ada yang tidak bisa mendapatkan karena barcodenya yang disebut pihak SPBU sedang proses perbaikan dengan alasan harus didaftar ulang.

Harga BioSolar 1 liter di SPBU Pertamina (subsidi) tetap stabil di Rp 6.800 per liter (per awal 2026), meskipun harga solar non-subsidi dan solar industri (B40) jauh lebih tinggi (sekitar Rp 13.000 - Rp 21.000+), karena perbedaan ini disubsidi oleh pemerintah untuk pengguna yang berhak. 

Jn, salah satu manajer logistik di perusahaan bergerak dibidang jasa kontruksi di kota Sorong, mengaku kerap membeluli BBM bukan dari agen resmi Pertamina, namun mereka tetap membayar sama dengan harga BBM industri.

"Kami membeli dari mereka karena kadang kadang mau membeli Dexlite (BBM Industri) juga kosong di SPBU, jadi ya kami beli dari mereka" ujar JN.

Awak media mencoba menelusuri sumber dari BBM yang diantar ke perusahaan tersebut, dari hasil pemantauan ternyata BBM tersebut hasil dari penampungan BBM subsidi di jalan baru kota Sorong yang dilakukan oleh seseorang, kemudian dijual ke perusahaan dengan harga industri.

Manuel Syatfle, seorang kritikus kebijakan pemerintah, meminta agar penegak hukum dapat menindak kejahatan ini.

"Menimbun BBM subsidi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, karena dianggap sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi." kata Manuel yang juga mantan anggota DPR kabupaten Sorong periode 2019-2024.

"Jerat hukum ini juga bisa menjerat pihak yang membantu atau memfasilitasi penimbunan, seperti SPBU, dengan pasal terkait."lanjut Manuel Syatfle.

Manuel juga menegaskan bahwa kontraktor yang membeli atau menggunakan BBM ilegal (terutama penyalahgunaan BBM subsidi untuk industri/proyek) dapat dipidana secara berat. 

Kontraktor sering kali terjerat karena menggunakan Solar bersubsidi atai Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) yang seharusnya hanya untuk masyarakat kecil, namun digunakan untuk alat berat atau armada proyek. Tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana karena: 

Niaga Tanpa Izin: Membeli dari pihak yang tidak memiliki izin usaha niaga BBM resmi.

Penyalahgunaan Alokasi: Mengalihkan BBM yang disubsidi pemerintah untuk keuntungan komersial perusahaan. 

Selain pidana penjara bagi oknum pengurusnya, perusahaan kontraktor juga dapat dikenakan sanksi administratif dan denda berlipat: 

  • Pencabutan izin usaha atau blacklist dari proyek-proyek pemerintah.

Dalam beberapa kasus penegakan hukum, perusahaan yang terbukti membeli BBM ilegal dapat dikenakan denda hingga 4 kali lipat dari nilai kerugian negara. (Dedi)

DPRD Kabupaten Pasuruan Didesak Tegas: Revisi KUHAP 2025 dan Hentikan Ancaman Kerusakan Lingkungan

Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan mendapat desakan keras dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pasuruan Raya dalam audiensi resmi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan lantai 2, Senin (5/1/2026).

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum PC PMII Pasuruan Raya, Achmad Zulfan Abida, dan dihadiri jajaran pengurus PMII. Mereka diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, serta anggota DPRD Najib Setiawan.

Dalam forum tersebut, PMII secara tegas menyoroti pasal-pasal bermasalah dalam Undang-Undang KUHAP 2025 yang dinilai berpotensi melemahkan prinsip negara hukum, membuka ruang kesewenang-wenangan aparat, serta mengancam hak asasi manusia.

“KUHAP seharusnya menjadi instrumen perlindungan warga negara, bukan justru berubah menjadi alat represif kekuasaan. Jika pasal-pasal bermasalah ini dibiarkan, maka hukum berpotensi kehilangan keadilan substansinya,” tegas Achmad Zulfan Abida di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

PMII mengkritisi sejumlah ketentuan, di antaranya kewenangan upaya paksa di tahap penyelidikan, penetapan saksi mahkota oleh penyidik, praktik pengakuan bersalah (plea bargain) sebelum pembuktian di pengadilan, serta pemeriksaan warga tanpa kejelasan status hukum.

Menurut PMII, ketentuan tersebut tidak hanya rawan intimidasi dan tekanan psikologis, tetapi juga berpotensi melahirkan praktik kriminalisasi terhadap warga negara. Oleh karena itu, PMII mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan tidak berhenti sebagai pendengar aspirasi, melainkan aktif menyampaikan rekomendasi resmi kepada DPR RI dan pemerintah pusat agar dilakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah KUHAP 2025.

Selain isu hukum nasional, PMII juga menyoroti krisis air bersih yang terus berulang di Kecamatan Lumbang. PMII menilai persoalan tersebut bukan sekadar bencana musiman, melainkan akibat kerusakan struktural pada kawasan hulu, khususnya wilayah Prigen Tretes yang merupakan kawasan lindung dan resapan air strategis.

PMII menilai rencana dan aktivitas pembangunan real estate di kawasan tersebut berpotensi memperparah krisis air bersih di wilayah hilir. Karena itu, PMII secara tegas menuntut moratorium total dan segera terhadap seluruh aktivitas pembangunan real estate di kawasan Prigen–Tretes hingga seluruh aspek perizinan, AMDAL, dan kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Pasuruan dinyatakan sah, transparan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa DPRD menerima dan mengapresiasi aspirasi kritis yang disampaikan PMII. Ia menyatakan DPRD akan mempelajari tuntutan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran.

Sementara itu, Najib Setiawan, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang turut hadir, menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan keselamatan ekologis, serta perlunya pengawasan ketat terhadap kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

PMII Pasuruan Raya menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak-hak dasar warga negara. KUHAP harus menjadi instrumen perlindungan manusia dan keadilan, bukan alat represif kekuasaan. Prinsip hak asasi manusia dan keadilan substantif wajib menjadi roh utama dalam setiap pembaruan hukum acara pidana.

PMII menilai bahwa negara hukum tanpa pembatasan kekuasaan merupakan pintu masuk bagi praktik otoritarianisme. Oleh karena itu, setiap norma hukum yang berpotensi membuka ruang kesewenang-wenangan harus dikritisi dan diperbaiki secara serius.

Selain itu, PMII menegaskan bahwa krisis air bersih di Kecamatan Lumbang tidak mungkin diselesaikan secara berkelanjutan apabila kawasan resapan air di wilayah Prigen–Tretes justru dibiarkan terancam oleh pembangunan yang bertentangan dengan tata ruang dan prinsip ekologi. Kerusakan kawasan hulu akan selalu berdampak langsung pada penderitaan masyarakat di wilayah hilir.

Untuk itu, DPRD Kabupaten Pasuruan memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memastikan arah pembangunan daerah berpihak pada keselamatan ekologis, keadilan sosial, serta keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang, bukan semata pada kepentingan investasi jangka pendek.

Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk komitmen moral dan gerakan intelektual PMII dalam mengawal demokrasi, supremasi hukum, serta keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Pasuruan.(Usj/Adf)

Aliansi BEM se-Pasuruan Pasuruan Raya Lakukan Audiensi, Pertanyakan Komitmennya Dalam Pernyataan Resmi dan Tindakan di Lapangan



Pasuruan, suarakpkcyber.com - Aliansi BEM Se - Pasuruan Raya mendatangi Gedung DPRD kabupaten Pasuruan untuk menindaklanjuti komitmen politik DPRD kabupaten Pasuruan pasca Demonstrasi hari HAM 10 Desember 2025.

Para mahasiswa tersebut tidak hanya datang tanpa tujuan melainkan memastikan bahwa DPRD Kabupaten Pasuruan benar-benar menjalankan fungsi dan tugasnya atau hanya sekedar meredam aspirasi rakyat yang bergejolak tersebut.

Samsul Hidayat ketua DPRD kabupaten Pasuruan menyambut dengan tangan terbuka kepada para Aliansi Mahasiswa se-Pasuruan Raya.

Pertemuan ketua DPRD dan Mahasiswa dalam pertemuan tertutup untuk isu Nasional mengenai RUU KUHAP 2025 dan isu real estate di Prigen yang harus dikawal.

" Untuk isu lokal masih dalam tahapan proses" ujarnya.

Kordinator Aliansi BEM se-Pasuruan Raya, M. Ubaidillah Abdi menanggapi dari pernyataan Ketua DPRD kabupaten Pasuruan bahwasanya tindakan ketua DPRD tersebut merupakan tindakan kehati-hatian dalam politik dimana ketua DPRD tersebut tidak dapat menjawab dengan lugas tuntutan Mahasiswa mengenai Real Estate yang akan dibangun di Prigen.

Mereka menilai DPRD tidak berani dalam bersikap terhadap kepentingan ekonomi yang berurusan dengan lingkungan dan tata ruang.

" Sedang di Proses merupakan pernyataan yang harus diukur dengan tindakan" ujarnya.

Selain itu para Aliansi BEM se-Pasuruan Raya menuntut beberapa hal diantaranya pembebasan aktivis Demonstran, pengawasan PPKPT Kampus, hingga Prostitusi terselubung.

Para Aliansi Mahasiswa akan terus memantau setiap perkembangan kinerja DPRD dan menjadikan janji DPRD kabupaten Pasuruan sebagai tolak ukur akuntabilitas kinerja DPRD kabupaten Pasuruan.

" Kami akan terus mengawal kinerja DPRD apakah sama dengan Pernyataannya saat audensi di lapangan atau tidak" imbuh Ubaidillah. (Usj)

Jajaran Polresta Sidoarjo Bersama Bhayangkari Awali Tahun Dengan Aksi Sosial

Sidoarjo,suarakpkcyber.com,- Mengawali tahun 2026 jajaran Polresta Sidoarjo Polda Jatim bersama Bhayangkari menggelar aksi sosial.

Seperti halnya dilakukan oleh Polsek Taman Polresta Sidoarjo bersama segenap anggota dan pengurus Bhayangkari di depan Mako Polsek Taman, Jumat (2/1/2026).

Kegiatan bertajuk Jumat Berkah - Jumat Berbagi ini diwujudkan melalui pembagian puluhan paket makanan kepada masyarakat 

Aksi sosial tersebut dipimpin langsung Kapolsek Taman, Kompol Kanisius Franata, didampingi Ketua Ranting Bhayangkari Polsek Taman. 

Sasaran pembagian makanan adalah warga yang melintas serta masyarakat sekitar Mako Polsek Taman.

Kapolsek Taman Kompol Kanisius Franata mengatakan, kegiatan Jumat Berbagi merupakan bentuk kepedulian Polri dan Bhayangkari kepada masyarakat.

Kompol Kanisius menerangkan,selain membantu meringankan kebutuhan warga, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.

“Melalui kegiatan Jumat Berkah ini, kami ingin menumbuhkan budaya berbagi dan kepedulian sosial, sekaligus memberikan energi positif di awal Tahun 2026," ujar Kompol Kanisius.

Kapolsek Taman berharap kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Masih kata Kompol Kanisius, keterlibatan Bhayangkari dalam kegiatan tersebut merupakan wujud dukungan dan kontribusi nyata keluarga besar Polri dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. 

"Kehadiran Bhayangkari diharapkan mampu memberikan nuansa kekeluargaan dan kedekatan dengan warga," pungkas Kompol Kanisius.

Sementara itu, kegiatan Jumat Berkah Jumat Berbagi ini mendapat respons positif dari masyarakat. 

Warga mengaku senang dan terbantu dengan adanya pembagian makanan tersebut.

Banyak warga berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara rutin sebagai tradisi positif. (Usj)

Pemkab Pasuruan Hadirkan Layanan Kesehatan 24 Jam, 33 Puskesmas Siap Layani Warga Tanpa Batas Waktu

Pasuruan, suarakpkcyber.com - Pemkab Pasuruan mempunyai Trobosan baru dalam layanan Kesehatan di awal tahun 2026. Dalam pemerintahan Rusdi Sutejo dan  Shobih Asrori melakukan gebrakan nyata bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan guna  meningkatkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat tanpa batas waktu dan tempat.

Pasuruan Memiliki 33 Puskesmas dengan gebrakan terbarunya yakni Puskesmas yang ada di Kabupaten Pasuruan akan mulai beroperasi selama 24 jam.

Dengan layanan 24 jam tersebut, masyarakat yang ingin mendapatkan layanan Kesehatan prima tidak perlu khawatir jika membutuhkan layanan kesehatan sewaktu - waktu.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan dr. Ani Latifah ia menjelaskan kesiapan layanan tersebut sudah 100 persen. Artinya Sarana prasarana (sarpras) sudah menunjang setelah diperbaiki.

Beliau juga menegaskan bahwa kesiapan pegawai yang ada di puskesmas dan dapat menyiagakan tenaga kesehatan yang handal, termasuk ketersediaan ambulance sebagai penunjang jika ada kebutuhan mendesak

“Sesuai arahan dan instruksi Bapak Bupati, terhitung mulai 1 Januari, pelayanan 33 Puskesmas siap 24 jam. Sarpras, tenaga dan ambulance sudah siap,” jelasnya. Minggu (04/01/2026) saat di konfirmasi via telepon.

Ani Latifah juga menyebutkan bahwa yang dimaksud pelayanan 24 jam itu adalah layanan Unit Gawat Darurat (UGD), dalam pelaksanaannya pelayanan 24 jam disediakan dokter, perawat dan ambulance yang stand by.

“Artinya, masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis malam hari akan dilayani di Puskesmas tanpa harus bingung dan jauh-jauh ke rumah sakit,” paparnya.

Jadi, kata Ani, masyarakat cukup datang ke Puskesmas nanti akan ada dokter dan perawat yang memberikan pertolongan pertama.

Apabila memang dibutuhkan dan tidak bisa ditangani di Puskesmas karena keterbatasan peralatan medis, maka dengan segera pasien dibawa ke RSUD Bangil ataupun Grati.

“Sopir ambulance juga stand by 24 jam, jadi kalau ada hal yang darurat bisa segera membawa pasien ke rumah sakit,” tambah Ani.

Menurut dia, untuk saat ini, pihaknya akan memaksimalkan tenaga kesehatan yang ada sembari menunggu open recruitment tenaga baru untuk menunjang layanan ini. (Usj)

KKGO Swimming Club Gempol Gelar Kejuaraan Renang Pelajar, Cetak Bibit Atlet Sejak Usia Dini

 

Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Komitmen dalam membina dan mengembangkan prestasi olahraga sejak usia dini terus ditunjukkan Kelompok Kerja Guru Olahraga (KKGO) Kecamatan Gempol melalui KKGO Swimming Club (KKGO SC). Hal tersebut diwujudkan dengan menggelar Friendship Swim and Invitational KKGO Swimming Club Tingkat Pelajar, yang berlangsung pada 20 Desember 2025 lalu dan diikuti ratusan atlet renang muda dari berbagai sekolah di Kabupaten Pasuruan.

Kejuaraan renang antar pelajar ini menjadi salah satu agenda penting KKGO SC dalam menciptakan ruang kompetisi yang sehat dan berkualitas bagi atlet usia dini dan remaja. Melalui ajang ini, para perenang tidak hanya berlomba mengejar prestasi, tetapi juga mengasah kemampuan teknik, menambah jam terbang, serta mempererat tali persaudaraan antar klub dan sekolah.


Ketua KKGO Kecamatan Gempol, Mamiek Supriyanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (01/01/2026), menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai wadah evaluasi sekaligus pembuktian hasil latihan para atlet selama ini. Menurutnya, kejuaraan ini menjadi momen penting bagi atlet untuk tampil maksimal dan belajar menghadapi suasana kompetisi  antar pecinta olahraga renang, baik atlet, pelatih, Kejuaraan ini diikuti oleh sekitar 180 atlet, yang terdiri dari atlet internal KKGO se-Kecamatan Gempol serta atlet ekstrakurikuler renang dari sejumlah sekolah di Kabupaten Pasuruan yang diundang khusus. Antusiasme peserta terlihat sejak awal lomba hingga penutupan, menandakan tingginya minat pelajar terhadap cabang olahraga renang.

Adapun tujuan utama penyelenggaraan kegiatan ini antara lain untuk:

  • Mengembangkan dan meningkatkan prestasi atlet renang usia dini dan remaja.
  • Menggali potensi atlet-atlet pemula di Kabupaten Pasuruan sebagai bagian dari pembinaan jangka panjang.
  • Menanamkan nilai sportivitas, kejujuran, semangat, dan kepercayaan diri dalam suasana kompetisi yang sehat.
  • Memberikan apresiasi kepada atlet-atlet yang belum pernah meraih juara pada event resmi Aquatic Indonesia, sehingga mereka tetap termotivasi untuk terus berlatih dan berkembang.


Dalam kesempatan tersebut, Mamiek Supriyanto juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi atas terselenggaranya kegiatan ini. Secara khusus, ia mengapresiasi dukungan dari Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, yang telah memberikan support penuh, baik secara material maupun nonmaterial.

Ketua DPRD kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat 

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh anggota KKGO Kecamatan Gempol, para pelatih, panitia, orang tua atlet, serta semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu.    yang telah bekerja keras menyukseskan S

Ke depan, KKGO Kecamatan Gempol berharap kejuaraan renang ini dapat masuk dalam kalender event tahunan. Selain sebagai ajang pencarian bibit atlet renang berprestasi, kegiatan ini juga sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, Mas Rusdi Sutejo dan Gus Shobih, khususnya dalam upaya memajukan seluruh cabang olahraga di Kabupaten Pasuruan.

Dengan pembinaan yang berkelanjutan dan kompetisi yang rutin, KKGO optimistis Kabupaten Pasuruan mampu melahirkan atlet-atlet renang berprestasi yang tidak hanya bersinar di tingkat daerah, tetapi juga mampu bersaing di level yang lebih tinggi.(Usj)


Bandel Jualan di Zona Terlarang, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo Geram Saat Sidak Pasar Bangil

 

Pasuruan,suarakpkcyber.com,— Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dibuat geram dengan ulah segelintir pedagang yang masih nekat berjualan di area terlarang depan Pasar Bangil, meski aturan penertiban telah lama diberlakukan dan mayoritas pedagang sudah mematuhinya.

Kondisi tersebut terlihat saat Mas Rusdi sapaan akrab Bupati Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Bangil pada Rabu (31/12/2025) malam. Dalam sidak itu, ia mendapati masih ada pedagang yang tetap berjualan di trotoar dan bahu jalan depan pasar yang telah ditetapkan sebagai zona steril.

Menurut Mas Rusdi, larangan berjualan di depan Pasar Bangil sudah sangat jelas. Bahkan, sebagian besar pedagang telah sepakat untuk pindah dan menempati area baru yang telah disiapkan pemerintah di dalam pasar.

Namun kenyataannya, masih ada satu dua pedagang yang bersikukuh tetap berdagang di lokasi yang dilarang.

Saya ingin memastikan aturan tetap harus ditegakkan. Jangan sampai ketika kebanyakan pedagang sudah pindah, tapi masih ada satu dua pedagang yang bandel,” tegas Mas Rusdi.


Ia menekankan bahwa penertiban pedagang yang terbilang ilegal harus dilakukan secara adil, demi menjaga kepercayaan dan rasa keadilan bagi pedagang lain yang sudah tertib.

Saya tidak mau dikatakan tidak adil. Jadi tidak boleh lagi ada pedagang yang berjualan di depan pasar,” ujarnya dengan nada serius.


Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan telah melakukan penataan kawasan Pasar Bangil, mulai dari penertiban pedagang kaki lima, parkir liar, hingga aktivitas bongkar muat di area depan pasar.

Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Kegiatan Pedagang Kaki Lima, yang mulai diberlakukan sejak 24 November 2025. Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah juga telah memasang sejumlah himbauan dan melakukan sosialisasi kepada para pedagang.

Penataan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan, meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan Pasar Bangil.

Mas Rusdi mengaku kecewa dengan sikap salah satu pedagang yang nekat berjualan di trotoar. Menurutnya, tindakan tersebut justru menimbulkan kesan seolah pemerintah tidak tegas, padahal sebagian besar pedagang sudah patuh.

Saya minta pedagang bisa saling mengerti. Jangan merugikan pedagang lain yang sudah tertib,” katanya.


Selain menyoal ketertiban, Mas Rusdi juga menegaskan bahwa penataan ini penting untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli). Pasalnya, pedagang yang berjualan di dalam pasar secara resmi telah tertib membayar retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Pertanyaannya, pedagang yang di luar pasar itu membayar retribusinya ke siapa? Ini yang harus ditertibkan agar kewajiban pedagang tidak hilang begitu saja,” tambahnya.


Sebagai informasi, Disperindag Kabupaten Pasuruan telah menyiapkan dua lokasi alternatif bagi pedagang yang sebelumnya berjualan di depan pasar. Lokasi tersebut yakni Kampung Planet (eks Terminal Bangil) dan Kios Selatan atau Kios Mangga.

Kedua lokasi itu dipilih karena dinilai lebih tertata, aman, serta tidak mengganggu lalu lintas utama di depan pasar. Pemerintah menegaskan bahwa penataan ini dilakukan bukan untuk melarang pedagang berjualan, melainkan untuk menciptakan aktivitas perdagangan yang tertib, nyaman, dan tidak merugikan kepentingan umum.

Dengan langkah ini, Pemkab Pasuruan berharap seluruh pedagang dapat menaati aturan demi terciptanya kawasan Pasar Bangil yang tertib, adil, dan nyaman bagi semua pihak.(Red)


Bina Marga Pasuruan Bergerak Cepat Perbaiki Jalan Berlubang di Gempol Usai Aduan Warga

Pasuruan,suarakpkcyber.com— Aduan masyarakat Kecamatan Gempol terkait kerusakan jalan kabupaten langsung direspons cepat oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. Perbaikan dilakukan pada ruas jalan Dusun Karangbangkal–Talun, Kecamatan Gempol, yang sebelumnya mengalami kerusakan cukup parah akibat banyaknya lubang di badan jalan.

Pantauan di lokasi, tim reaksi cepat Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi melakukan penambalan terhadap sedikitnya sepuluh titik lubang dengan diameter bervariasi. Perbaikan dilakukan menggunakan material koral split, kemudian dipadatkan dan dilapisi aspal cold mix guna memperkuat struktur jalan.

Petugas Tim Reaksi Cepat Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Sholeh, saat dikonfirmasi Selasa (30/12/2025) melalui sambungan telepon, menjelaskan bahwa perbaikan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung pimpinan setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kami mendapat instruksi untuk segera melakukan pembenahan jalan berlubang di ruas Sangglud–Talun, Kecamatan Gempol, karena ada aduan warga terkait kondisi jalan yang membahayakan pengguna,” jelas Sholeh.

Ia menambahkan, proses perbaikan dilakukan dengan pengerasan badan jalan menggunakan alat berat, kemudian dilanjutkan dengan pengaspalan agar permukaan jalan kembali rata dan aman dilalui.

“Perbaikan dilakukan hari ini dengan pengerasan badan jalan, selanjutnya ditutup menggunakan aspal cold mix,” imbuhnya.

Dengan selesainya perbaikan tersebut, diharapkan aktivitas warga dan pengguna jalan dapat kembali berjalan lancar serta meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas. Masyarakat juga diimbau tetap berhati-hati saat melintas dan tidak memacu kendaraan secara berlebihan demi keselamatan bersama.

Sementara itu, Hadi, warga setempat, mengaku sangat mengapresiasi respons cepat dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. Menurutnya, ruas jalan tersebut merupakan akses vital yang setiap hari dilalui warga.

“Alhamdulillah, kami sangat senang karena aduan langsung ditindaklanjuti. Jalan ini padat sekali, banyak dilalui pekerja pabrik dan anak-anak sekolah. Kalau dibiarkan, sangat berbahaya,” ungkap Hadi.

Perbaikan cepat ini menjadi bukti komitmen Pemkab Pasuruan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi dalam menjaga infrastruktur jalan demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.(Usj)


Sahabuddin Terpilih Jadi Ketua Percasi Kota Sorong 2026 - 2029


Foto Bersama Ketua Terpilih dan Pengurus Percasi Kota Sorong Masa Bakti 2026-2029


Kota Sorong, Papua | suarakpkcyber.com – Dalam Musyawarah Luar Biasa (Muslub) Persatuan Catur Seluruh Indonesia, Sahabuddin atau yang biasa di sapa Raja Bima resmi terpilih sebagai Ketua Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Sorong untuk masa bakti 2026–2029.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa (Muslub) Percasi Kota Sorong yang digelar di Sorong Cafe Kota Sorong pada Selasa (30/12/2025).

Muslub tersebut dilaksanakan guna memilih ketua baru Percasi Kota Sorong setelah berakhirnya masa kepengurusan sebelumnya. Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus, steering committee, pengurus Wilayah,KONI Kota Sorong serta perwakilan klub catur di wilayah Kota Sorong.

Dalam proses penjaringan bakal calon ketua, hanya satu nama yang muncul dan memenuhi syarat, yakni Sahabuddin. Sesuai dengan aturan organisasi Percasi, apabila hanya terdapat satu calon tunggal, maka yang bersangkutan dapat langsung ditetapkan sebagai ketua terpilih.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, steering committee Muslub Percasi Kota Sorong secara resmi menetapkan Sahabuddin sebagai Ketua Percasi Kota Sorong masa bakti 2026–2029 tanpa melalui proses pemungutan suara.

Dengan Surat Keputusan nomor :01/TP-Muskotlub/ PERCASI-Kt.Srg/PBD/XII_2025 tentang hasil Pemilihan Ketua Percasi Kota Sorong Masa Bakti 2026-2029

Dalam sambutannya, Sahabuddin yang juga sebagai Kepala Dinas Perikanan Kota Sorong menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah yang telah dipercayakan kepadanya. Ia menegaskan siap bekerja maksimal demi kemajuan olahraga catur di Kota Sorong.

“Amanah ini akan saya emban dengan penuh tanggung jawab. Pada tahun 2026, kami berencana menggelar event catur di Kota Sorong sebagai langkah awal membangkitkan gairah olahraga catur,” ujar Sahabuddin.

Sahabuddin mengungkapkan usai Muslub ini mereka akan berkoordinasi dengan KONI sebagai tindak lanjut agar dapat diketahui oleh KONI Kota Sorong

Ketua Terpilih Sahabuddin mengatakan akan melakukan pelantikan Pengurus di bulan januari 2026 setelah itu akan melakukan event turnamen sorong cup.

Ia juga menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan bagi atlet catur lokal agar mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional. Menurutnya, Percasi harus hadir sebagai wadah pembinaan yang konsisten dan profesional.

Sementara itu, Ketua Harian Percasi Kota Sorong, Jhon Hutapea, mengungkapkan bahwa dirinya sempat ditawari untuk menjadi ketua. Namun karena kesibukan, ia memilih tidak mengambil peran tersebut.

“Beberapa waktu lalu saya ditawari sebagai ketua, tetapi karena banyak kesibukan, saya belum bisa mengemban amanah itu. Namun saat ditunjuk sebagai ketua harian, saya tidak keberatan,” kata Jhon Hutapea.

Ia menegaskan siap berkontribusi aktif dan berkolaborasi bersama pengurus lainnya untuk memajukan Percasi Kota Sorong melalui penyelenggaraan berbagai event catur berskala besar.

“Saya akan berkontribusi dan berkolaborasi untuk mengangkat Percasi di Kota Sorong, agar ke depan Percasi bisa maju dan berkembang di Papua Barat Daya,” ujarnya.

Menurutnya, kekompakan dan persatuan antar pengurus serta klub menjadi kunci agar Percasi dapat dipercaya dan diperhitungkan. Ia juga menargetkan perluasan cabang serta pengembangan sekolah catur guna mencetak atlet profesional hingga berprestasi di tingkat internasional.(dedi)