Tag Label

Kepolisian (3818) daerah (1037) Pemerintahan (559) Jurnalistik (415) Demontrasi (84) Lintas Opini (74) DPRD (71) Desa (62) RSUD (45) Kebakaran (34) KPU (30) Iklan (29) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Iklan Natal dan Tahun Baru 2026 DPRD Kota Pasuruan

Iklan Natal dan Tahun Baru 2026 DPRD Kota Pasuruan
DPRD KOTA PASURUAN mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru 2026

Tranding Topic

Polres Pasuruan Kota Bersama Tokoh Masyarakat Tegaskan Komitmen Berantas Perjudian

Kota Pasuruan, suarakpkcyber.com – Polres Pasuruan Kota Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wila...

Headline NewsLihat Semuanya

Polres Pasuruan Kota Bersama Tokoh Masyarakat Tegaskan Komitmen Berantas Perjudian




Kota Pasuruan, suarakpkcyber.com – Polres Pasuruan Kota Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. 

Komitmen tersebut ditegaskan bersama tokoh masyarakat sebagai wujud sinergi antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uli, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa perjudian merupakan penyakit masyarakat yang berdampak luas, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial serta perekonomian keluarga.

“Polres Pasuruan Kota berkomitmen penuh untuk memberantas praktik perjudian, baik konvensional maupun online. Upaya ini tidak dapat berjalan sendiri, sehingga kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing,” tegas AKBP Titus Yudho Uli, Kamis (29/1/26).

Ia menjelaskan, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim secara berkelanjutan telah melakukan berbagai langkah preventif dan penegakan hukum, mulai dari patroli rutin, penyampaian imbauan kamtibmas, hingga penindakan terhadap pelaku perjudian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui sejumlah upaya nyata di lapangan. 

Salah satunya, pada Jumat, 12 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Resmob Suropati bersama anggota Polsek Lekok mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian capjiky di depan AKR, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. 

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan dan pemberitaan di media online.

Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas menemukan arena perjudian capjiky yang sudah tidak digunakan. 

Selanjutnya, Tim Resmob Suropati bersama anggota Polsek Lekok melakukan pembongkaran dan pemusnahan barang-barang yang berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut sebagai langkah pencegahan agar tidak kembali digunakan.

Selain penindakan, jajaran Polres Pasuruan Kota Polda Jatim juga mengedepankan langkah pencegahan berbasis masyarakat. 

Melalui Polsek jajaran, kepolisian aktif menjalin koordinasi dan mendapatkan dukungan pemerintah desa dalam penanggulangan perjudian, salah satunya melalui forum musyawarah desa yang dilaksanakan pada 22 Januari 2026.

Upaya penegakan hukum juga terus dilakukan oleh Polsek jajaran lainnya

Polsek Grati, pada 26 Januari 2026, turut melaksanakan penggerebekan terhadap praktik perjudian sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kota Pasuruan, Misnadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah dan komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberantas perjudian.

“Perjudian sangat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Kami sebagai tokoh masyarakat mendukung penuh upaya kepolisian dan mengajak warga untuk tidak terlibat dalam praktik judi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada perjudian di lingkungan sekitar.

“Kalau masyarakat dan aparat bersatu, saya yakin praktik perjudian bisa ditekan. Yang terpenting adalah komunikasi dan kepercayaan antara warga dan kepolisian,” tambahnya.

Sebagai bagian dari komitmen bersama, Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan praktik perjudian melalui saluran resmi kepolisian, seperti Call Center 110 atau layanan Lapor Pak Kapolres melalui WhatsApp di nomor 0811-3606-110 untuk segera ditindaklanjuti. (Usj)

Sidang Terbuka DIBUNGKAM! Ketua Hakim PN Bangil Larang Media Rekam Perkara Kuburan Winongan Sudah Izin Resmi, Tapi Dilarang: Ada Apa di Balik Sikap Ketua Hakim PN Bangil?

Bangil,suarakpkcyber.com,– Prinsip peradilan terbuka untuk umum seolah hanya menjadi slogan di Pengadilan Negeri Bangil. Dalam sidang ke-7 perkara sengketa Kuburan Winongan yang digelar  di ruang sidang Pengadilan Negeri Bangil,Kamis (29/01/2026) siang, media secara tegas dilarang melakukan pengambilan video oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iswari, S.H., M.Kn, meskipun izin resmi telah dikantongi dari Sekretariat PN Bangil.

Larangan tersebut memicu kemarahan dan tanda tanya besar di kalangan jurnalis. Pasalnya, sidang tersebut bukan sidang tertutup, tidak menyangkut perkara asusila, anak, maupun rahasia negara. Namun, akses media justru dipersempit secara sepihak.

“Sidang terbuka untuk umum, izin sudah ada, tapi tetap dilarang. Ini jelas janggal,” tegas salah satu wartawan yang hadir di ruang sidang.

Tindakan Ketua Hakim tersebut dinilai berpotensi mencederai asas keterbukaan peradilan dan mempersempit ruang kontrol publik. Apalagi, perkara Kuburan Winongan merupakan konflik sosial yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas dan sarat polemik.

Ironisnya, dalam praktik persidangan sebelumnya di PN Bangil, pengambilan video oleh media kerap diperbolehkan, selama tidak mengganggu jalannya persidangan. Kebijakan mendadak ini menimbulkan dugaan adanya standar ganda dalam membuka akses informasi.

Padahal, Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas menyatakan:

“Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.”

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi.

Pembatasan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan dan memperkuat stigma peradilan tertutup.

Larangan peliputan video ini bukan sekadar soal teknis jurnalistik, tetapi menyangkut hak publik untuk mengetahui jalannya persidangan. Ketika ruang sidang dinyatakan terbuka, namun kamera dilarang masuk, maka publik patut bertanya:  apa yang sebenarnya ingin ditutupi?

Sikap Ketua Hakim PN Bangil kini layak dipertanyakan secara terbuka. Media mendesak adanya penjelasan resmi dan transparan, agar tidak muncul dugaan pembungkaman informasi dan penyalahgunaan kewenangan di ruang sidang.

Jika asas keterbukaan diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan semakin tergerus.

Kunjungan Dan Silahtuhrahmi Awak Media Ke PN Sorong Bersama Rekan Pers dan Pengacara.

 

Rekan-rekan Pers Sorong Papua Barat Daya di Pengadilan Negeri Sorong

Sorong, Papua Barat Daya | suarakpkcyber.com - Kunjungan pimpinan Awak Media dan Dedi Ketua Devisi Humas dan Publikasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Papua Barat Daya ke Pengadilan Negeri Sorong untuk menjalin silaturahmi bersama insan pers pengadilan Negeri Sorong, Rabu (28/01/2026). Jack Girsang selaku pimpinan media holong berharap kunjungannya merupakan bagian dari jalinya silatuhrahmi yang bisa mempererat hubungan antara insan pers baik jurnalis dan media yang ada di pengadilan negeri Sorong hingga yang ada di Papua Barat Daya.

Tak lupa ia juga berpesan kepada wartawan yang melaksanakan peliputan di Pengadilan bisa ikut berpartisipasi dengan para pengacara dan intasi pengadilan demi terwujudnya persatu dan kesatuan antar insan pers dan pemerintah daerah dan struktural.  

Sembari mencicipi makan gorengan dan kopi di kantin pengadilan bersama rekan rekan wartawan dan pengacara Delon, SH.

Dedi Ketua Humas dan Publikasi juga menambahkan bahwa kunjungan ini merupakan bagian untuk mendorong partisipasi antara lembaga organisasi pers maupun media dan instasi pemerintah dalam peliputan. 

Apakah ada isu-isu penolakan dari pemerintah terkait peliputan wartawan ataupun media. Kan tidak ada penolakan wartawan saat liputan. 

" hanya saja ada kabar dan berita tentang penganiayaan terhadap wartawan. Jadi kita memastikan apakah betul penganiayaan tersebut berasal dari penolakan saat liputan karena berita ataukah karena, masalah lain. Jadi kunjungan ini hanya sebatas seremonial untuk melihat kebersamaan rekan pers di lingkungan pengadilan saja. Karena tidak semuanya bisa melakukan aktivitas peliputan di Pengadilan karena tidak sembarangan. Ada prosedur dan aturan yang harus kita ikuti atau tau jika meliput di pengadilan Negeri Sorong"tutupnya. (Dedi)

Kapolres Pasuruan Silaturahmi ke Pengasuh Ponpes Cangaan II Bangil

Pasuruan,suarakpkcyber .com, – Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H melaksanakan silaturahmi dengan Pengasuh Pondok Pesantren Cangaan II, KH. Huda Cholili, di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (26/1/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah awal Kapolres Pasuruan dalam mempererat sinergi Polri dengan tokoh ulama guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kapolres Pasuruan didampingi Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo, S.H., M.H, Kasat Lantas AKP Derie Fradesca, S.T.K., S.I.K., M.H, Kasat Intelkam AKP Lubis Ibroril Chosam, S.A.P, Kapolsek Bangil Kompol Ahmad Firman Wahyudi, S.E., S.H, serta Kasi Propam AKP Arif Rahman Hakim.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono dalam kesempatan tersebut menyampaikan perkenalan sebagai pejabat baru sekaligus memohon doa restu kepada KH. Huda Cholili agar dapat menjalankan amanah dengan baik.

“Kami berharap doa dan dukungan para ulama agar Polres Pasuruan dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sinergi antara Polri dan tokoh agama sangat penting demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Pasuruan,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Menurutnya, silaturahmi dengan para ulama merupakan bagian dari komitmen Polres Pasuruan untuk membangun komunikasi yang harmonis serta memperkuat kebersamaan dalam menjaga stabilitas wilayah.

Sementara itu, KH. Huda Cholili menyambut baik kunjungan Kapolres Pasuruan beserta rombongan. Ia mengapresiasi langkah Polres Pasuruan yang aktif menjalin komunikasi dengan para tokoh agama serta mendoakan agar Kapolres Pasuruan senantiasa diberikan kelancaran, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas.

Kasat Intelkam Polres Pasuruan AKP Lubis Ibroril Chosam, S.A.P menegaskan bahwa kegiatan tersebut berdampak positif bagi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Silaturahmi Kapolres Pasuruan dengan KH. Huda Cholili berjalan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini menjadi langkah awal yang positif dalam membangun kedekatan emosional dan sinergitas antara Polri dan tokoh ulama yang memiliki pengaruh di Kabupaten Pasuruan,” ungkap AKP Lubis Ibroril Chosam.

Ia menambahkan, terjalinnya hubungan harmonis antara Polri dan tokoh agama diharapkan dapat menjadi sarana efektif dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta menciptakan suasana yang sejuk dan kondusif di tengah masyarakat.

Perluas Strategi Cegah Korupsi KPK Dan Muhammadiyah Teken MoU

 


Jakarta, suarakpkcyber.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas strategi pencegahan korupsi melalui penguatan pendidikan karakter dan nilai integritas dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama PP Muhammadiyah di Kantor Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (27/01/2026). 

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan penegakan hukum tidak cukup tanpa internalisasi nilai moral di akar rumput, sementara jejaring besar Muhammadiyah dipandang sebagai sekutu strategis untuk memadamkan “sel-sel korupsi” di ruang publik. 

Ibnu menyebut kerja sama yang terjalin sejak 2019 telah melahirkan inisiatif konkret, mulai dari modul pendidikan antikorupsi berbasis nilai keagamaan, penguatan dakwah integritas, hingga pelibatan tokoh masyarakat sebagai agen integritas di komunitasnya.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan bahwa korupsi bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi masalah mentalitas kolektif, sehingga nilai kejujuran harus kembali ditempatkan sebagai standar moral tertinggi di masyarakat.

KPK dan Muhammadiyah juga memperkuat kapasitas masyarakat melalui bimtek antikorupsi bagi pemuda dan perempuan, untuk mendorong kontribusi substantif mereka dalam kebijakan publik serta memperluas budaya integritas secara sistematis dan berkelanjutan.(dedi)

Retribusi RPH Lampaui Target, Dinas Peternakan Pasuruan Optimistis Tingkatkan PAD 2026

Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Kinerja Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Potong Hewan (RPH) menunjukkan hasil positif. Sepanjang tahun 2025, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi jasa penyembelihan hewan tercatat melampaui target yang telah ditetapkan.

Pelaksana Tugas Kepala UPT RPH Kabupaten Pasuruan, drh. Hendrik Saputra, mengungkapkan bahwa target PAD dari seluruh RPH pada 2025 dipatok sebesar Rp160 juta. Namun, realisasi di lapangan justru menembus angka Rp167 juta, atau lebih tinggi dari yang direncanakan.

“Capaian ini patut kita syukuri. Artinya, layanan RPH berjalan optimal dan mendapat kepercayaan dari masyarakat,” ujar Hendrik saat ditemui, Senin (26/1/2026).

Atas pencapaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Peternakan kembali menaikkan target PAD dari sektor RPH pada tahun 2026 menjadi Rp170 juta. Hendrik menegaskan pihaknya siap bekerja maksimal agar target tersebut dapat terealisasi hingga akhir tahun.

“Target tahun ini memang lebih tinggi, namun kami optimistis bisa mencapainya dengan peningkatan layanan dan pengelolaan yang lebih baik,” katanya.

Hendrik menjelaskan, target PAD tersebut akan ditopang oleh 10 RPH yang beroperasi aktif di Kabupaten Pasuruan, yakni RPH Nguling, Gondangwetan, Tutur, Purwosari, Sukorejo, Prigen, Gempol, Bangil, Pasrepan, dan Wonorejo.

Untuk menjaga kualitas layanan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat, UPT RPH terus memperkuat penerapan standar penyembelihan halal. Salah satunya dengan menghadirkan juru sembelih halal (juleha) yang telah tersertifikasi dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Kami pastikan proses penyembelihan dilakukan oleh juleha yang sudah terstandar. Masyarakat tidak perlu khawatir soal kehalalan, karena ini menjadi komitmen kami,” tegas Hendrik.

Saat ini, layanan RPH di Kabupaten Pasuruan melayani pemotongan hewan sapi dengan tarif retribusi sebesar Rp35 ribu per ekor. Sementara itu, layanan pemotongan kambing umumnya difokuskan pada momentum Hari Raya Idul Adha.

Dengan capaian PAD yang terus meningkat, Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan berharap keberadaan RPH tidak hanya menjamin keamanan dan kehalalan pangan asal hewan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.(Usj)


Perumda Giri Nawa Tirta Pasuruan Pasang Target PAD Tinggi, Fokus Tekan Kebocoran dan Perluas Pelanggan

 

Pasuruan,kabar99news.com, – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan memasang target ambisius dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026. Manajemen optimistis target tersebut dapat direalisasikan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan.

Direktur Perumda Giri Nawa Tirta, Za’ari, menyampaikan bahwa keyakinan tersebut didasarkan pada kinerja positif tahun sebelumnya. Pada 2025, target PAD sebesar Rp3 miliar tidak hanya tercapai, tetapi berhasil terlampaui hingga menyentuh angka sekitar Rp3,3 miliar.

“Kalau melihat tren tahun lalu, kami cukup percaya diri. Meski target tahun ini dinaikkan, secara perencanaan dan strategi kami sudah siap,” ungkap Za’ari, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, salah satu fokus utama perusahaan saat ini adalah pembenahan sistem distribusi air, khususnya pada jaringan pipa lama yang rawan mengalami kebocoran. Menurutnya, kehilangan air bukan hanya berdampak pada berkurangnya potensi pendapatan, tetapi juga memicu pemborosan biaya operasional.

Perumda Giri Nawa Tirta pun terus melakukan perawatan jaringan dan penggantian pipa tua secara bertahap. Hasilnya, tingkat kehilangan air kini berhasil ditekan hingga sekitar 25 persen, dan ditargetkan akan terus menurun.

“Standar ideal memang di bawah 25 persen. Itu yang sedang kami upayakan secara bertahap dan terukur,” jelasnya.

Selain aspek teknis, penguatan kinerja keuangan juga dilakukan melalui pengendalian belanja perusahaan. Pengeluaran yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan dan produktivitas mulai dievaluasi dan dikurangi.

“Efisiensi menjadi bagian penting. Anggaran harus tepat guna dan berdampak langsung terhadap kinerja perusahaan,” tegas Za’ari.

Di sisi lain, pertumbuhan pendapatan juga didorong oleh peningkatan jumlah pelanggan. Hal ini seiring dengan perbaikan mutu layanan yang semakin responsif dan cepat dalam menangani keluhan masyarakat.

“Pelayanan kami perkuat, mulai dari respon aduan sampai penyelesaian masalah di lapangan. Kepercayaan pelanggan tumbuh karena pelayanan yang semakin baik,” katanya.

Saat ini, jumlah sambungan rumah pelanggan telah mencapai sekitar 44.000 unit, ditambah kerja sama dengan sektor usaha yang memberikan kontribusi pemakaian air dalam skala besar.

Za’ari menambahkan, meningkatnya kepercayaan publik menjadi modal penting bagi Perumda Giri Nawa Tirta untuk terus berkembang, tidak hanya sebagai penyedia layanan air bersih, tetapi juga sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah melalui PAD.(Usj)


RSUD Bangil Perkuat Layanan JKN, Pemkab Pasuruan Raih UHC Award Tingkat Madya 2026


Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pasuruan meraih Universal Health Coverage (UHC) Award kategori Madya tahun 2026 tidak lepas dari peran fasilitas layanan kesehatan, salah satunya RSUD Bangil yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penghargaan prestisius dari Pemerintah Pusat tersebut diterima Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, mewakili Bupati Rusdi Sutejo, dalam seremoni yang digelar di Ballroom JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026) sore.

Berdasarkan data resmi, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Pasuruan mencapai 99,58 persen, dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 83,60 persen dari total 1.673.855 jiwa. Capaian ini menempatkan Kabupaten Pasuruan sebagai salah satu daerah dengan perlindungan kesehatan masyarakat yang hampir menyeluruh.

Tren capaian UHC juga terus menunjukkan peningkatan signifikan. Pada November 2025, angka kepesertaan berada di 98,58 persen, kemudian meningkat menjadi 99,66 persen pada Desember 2025.

Wakil Bupati Pasuruan Gus Shobih menyampaikan bahwa prestasi tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif lintas sektor, mulai dari perangkat daerah hingga rumah sakit daerah.

Hampir seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan saat ini sudah terlayani BPJS Kesehatan. Ini bukti komitmen bersama dalam memastikan hak kesehatan masyarakat terpenuhi,” ujarnya.

Ia secara khusus mengapresiasi peran RSUD Bangil yang selama ini konsisten meningkatkan mutu layanan kesehatan berbasis JKN.

Sementara itu, Direktur UOBK RSUD Bangil, dr. Arma Roosalina, M.Kes, menegaskan bahwa RSUD Bangil berkomitmen penuh mendukung program UHC dengan memberikan pelayanan yang optimal, cepat, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Capaian UHC ini menjadi motivasi bagi kami di RSUD Bangil untuk terus meningkatkan kualitas layanan, baik dari sisi SDM, sarana prasarana, maupun sistem pelayanan JKN. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat berobat,” ungkap dr. Arma.

Ia menambahkan, RSUD Bangil terus melakukan pembenahan layanan, termasuk optimalisasi alur pasien BPJS, peningkatan pelayanan rawat inap dan rawat jalan, serta penguatan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa program JKN merupakan wujud nyata kehadiran negara agar masyarakat tidak jatuh miskin akibat biaya kesehatan.

Target pemerintah ke depan adalah memperluas cakupan JKN hingga 99 persen penduduk pada tahun 2029, dengan kualitas layanan yang semakin baik,” tegasnya.


Dengan raihan UHC Award tingkat Madya ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama RSUD Bangil menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.(Usj)


Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

 


Pasuruan, suarakpkcyber.com – Kepolisian Resor Pasuruan berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2026 dengan mengamankan 46 orang tersangka serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 5.053,418 gram dan dua butir ekstasi.

Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. saat press release di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan selama periode 5 hingga 24 Januari 2026 yang dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Pasuruan, mulai dari Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga Lumbang.

“Dari 25 kasus yang berhasil diungkap, jumlah tersangka sebanyak 46 orang terdiri dari 45 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang kami amankan mayoritas adalah narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari lima kilogram,” ungkap AKBP Harto Agung Cahyono.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, pada 7 Januari 2026. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SKJ (47) yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika antarwilayah. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus sabu seberat total 4.988,8 gram yang disembunyikan dengan sistem ranjau dan berpindah-pindah lokasi.

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Malang–Pasuruan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti sebelum narkotika tersebut diedarkan.

Selain kasus jaringan besar, polisi juga mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika skala kecil dengan barang bukti mulai dari 0,009 gram hingga puluhan gram sabu, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, dan uang tunai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda hingga kategori tertinggi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. (Usj)

Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik

 


Surabaya, suarakpkcyber.com - Puluhan warga yang pernah menjadi korban curanmor kini bisa bernapas lega setelah kendaraan mereka yang sempat hilang dicuri berhasil ditemukan kembali. 

Melalui program Bazar Ranmor, Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur telah menyerahkan kembali secara gratis, 52 unit kendaraan sitaan kepada pemilik sahnya selama periode sesi pertama.

Hal itu seperti disampaikan oleh Plt Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto di Mapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Senin (26/1/26).

AKP Hadi mengonfirmasi bahwa penyerahan kendaraan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 21 hingga 25 Januari 2026.

“Alhamdulillah kegiatan Bazar Ranmor sesi pertama sudah berhasil kita gelar. Sebanyak 52 kendaraan sudah kita kembalikan pada pemiliknya,” ujar AKP Hadi Ismanto.

Ia merinci progres pengembalian selama Lima hari tersebut: pada hari pembukaan sebanyak 27 motor berhasil dibawa pulang pemiliknya. 

Disusul pada bazar hari Kedua sebanyak 13 motor, hari Ketiga 11 motor, dan Sabtu (24/1) satu motor. Sementara pada hari Minggu terpantau nihil.

Mengingat masih banyaknya kendaraan yang belum teridentifikasi oleh pemiliknya, Polrestabes Surabaya Polda Jatim kini resmi membuka Bazar Ranmor Sesi Kedua yang dijadwalkan berlangsung mulai 26 hingga 30 Januari 2026.

Secara keseluruhan, terdapat 1.050 unit sepeda motor hasil sitaan dari berbagai pengungkapan kasus curanmor yang dipamerkan dalam bazar ini. 

AKP Hadi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk segera melakukan pengecekan.

“Bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya, silakan cek kendaraan di daftar yang sudah kami sebar. Jika ada, silakan diambil di Mapolrestabes Surabaya secara gratis,” pungkasnya.

Warga yang ingin mengambil kendaraannya diharapkan membawa dokumen bukti kepemilikan yang sah, seperti STNK dan BPKB asli, serta kartu identitas diri untuk proses verifikasi di lokasi.(Usj)

Mantan Residivis Kayu Export Ilegal Kini Jalani Sidang di PN Sorong, Dedi Himbau Untuk Kawal Hingga Akhir Persidangan

 


Sorong, Papua Barat Daya|suarakpkcyber.com - Persidangan kali ini menjadi sorotan bagi media Nasional bagaimana tidak Felik diduga sebagai Mafia internasional Kayu Eksport Ilegal kini menjalani tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Sorong Papua Barat Daya. 

Dalam penyampaiannya Ketua Divisi Humas Promedia Jurnalis Siber (PJS) Papua Barat Daya yang juga merupakan Sekretaris Ikatan Media Online (IMO) Papua Barat Dan Papua Barat Daya Dedi berharap kasus Mafia kayu ini bisa di kawal secara bersama-sama sampai putusan akhir di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (27/01/2026).

Akhir-akhir ini maraknya isu-isu kehutanan tentang beredarnya penebangan-penebangan kayu liar di beberapa daerah hingga di Sorong ini sendiri. 

Dedi juga menghimbau untuk selalu mengawal ilegal logging atau dugaan mafia kayu. 

" Kami harus kawal mafia kayu internasional ini. Karena kayu Loh, Kayu Eksport berasalah dari hutan masyarakat atau hutan lindung yang seharusnya dijaga bukan di rusak" bebernya. 

Dedi juga menambahkan bahwa Tersangka Felix itulah mafia atau mantan residivis ini sering kali berhadapan dengan hukum terkait kayu di Sorong.

Ia juga menambahkan bahwa Felik, yang merupakan Mantan napi ini kini masih menjalani masa persidangan di pengadilan negeri Sorong. Sehingga harus dikawal hingga tuntas.

Ia juga berharap agar kasus ini segera di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa di monitoring mafia sebenarnya yang bermain di balik layar ini. 

Lanjut Dedi, yang merupakan aktivis jurnalis dan anti Korupsi ini berharap jika ada permainan dengan para penegak hukum maka harus dibersihkan dan jangan sampai ternoda dengan coretan-coretan korupsi pada mafia kayu ini.(Deo)