Kasihumaa Polres Pasuruan Iptu Joko menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka upaya penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai tersangka bernama S A. Tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Dah/Rumah/002/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
Penggeledahan dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka yang berlokasi di wilayah Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas telah mengetuk pintu, mengucapkan salam, serta menunjukkan surat tugas dan surat perintah penggeledahan kepada pemilik rumah bernama Yasin. Setelah itu, petugas dipersilakan masuk oleh pemilik rumah untuk melakukan penggeledahan.
Terkait tidak ditunjukkannya surat izin penggeledahan dari pengadilan pada saat itu, Polres Pasuruan menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi mendesak sebagaimana diatur dalam ketentuan
perundang-undangan, guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dalam proses penggeledahan, pemilik rumah turut mendampingi petugas dan menunjukkan seluruh bagian rumah. Namun, keberadaan tersangka tidak ditemukan di lokasi tersebut.
Kasihumas Polres Pasuruan memastikan bahwa seluruh rangkaian tindakan kepolisian telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial tanpa klarifikasi yang jelas dan berimbang.


