Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten guna melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim perekonomian yang sehat dan adil. Pemusnahan kali ini difokuskan pada barang kena cukai berupa rokok ilegal serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan sebanyak 4.233.186 batang rokok ilegal dengan total berat mencapai 8,466 ton. Selain itu, turut dimusnahkan 15.000 gram tembakau iris (TIS) atau setara 0,015 ton, serta 1.982,80 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan berat sekitar 1,487 ton.
Barang-barang tersebut merupakan hasil dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Penindakan dilakukan melalui operasi pasar, pengawasan jalur distribusi, hingga penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat produksi maupun peredaran rokok ilegal.
Dari hasil operasi yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah modus pelanggaran yang digunakan pelaku. Modus tersebut antara lain penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, serta peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang dikenal sebagai rokok polos.
Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok, merupakan persoalan serius yang berdampak luas. Tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat dan merugikan pelaku usaha yang taat terhadap aturan.
“Peredaran barang kena cukai ilegal sangat merugikan. Oleh karena itu saya mengajak seluruh masyarakat dan aparat pemerintah untuk bersinergi dalam memberantas peredaran barang ilegal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa membeli maupun mengedarkan barang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif bagi perekonomian dan masyarakat secara luas.
“Marilah kita tingkatkan kesadaran kolektif. Membeli dan mengedarkan barang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi dampaknya sangat merugikan kita semua,” tambahnya.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahaya dan dampak peredaran barang kena cukai ilegal sehingga peredarannya dapat ditekan secara signifikan. Pemerintah daerah juga menegaskan akan terus mendukung berbagai langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan bersama aparat terkait.
Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan. Hal ini karena cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki peran penting dalam pembangunan daerah melalui skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dalam skema tersebut, daerah penghasil tembakau memperoleh alokasi sekitar 3 persen dari total penerimaan cukai. Dengan meningkatnya penerimaan negara dari sektor cukai, maka dana yang kembali ke daerah juga akan semakin besar.
“Semakin besar penerimaan negara dari cukai, maka semakin besar pula dana yang kembali ke daerah. Hal ini tentu akan berdampak langsung pada peningkatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” pungkas Bupati.(Usj)


