SuaraKpk - Jakarta, 11
September 2019. Untuk
kepentingan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menahan
tersangka KMN di Rutan Cabang KPK C1, Jakarta untuk 20 hari
pertama. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang
keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap terkait Penerbitan Peraturan Daerah
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi
Kepulauan Riau Tahun 20198/2019.
Tersangka
KMN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf
b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini
berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 10 Juli
2019. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan Gubernur Kepulauan Riau
dan 6 orang lainnya di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Selain itu, KPK juga
mengamankan uang tunai yang terdiri dari sejumlah mata uang rupiah maupun mata
uang asing lainnya.
KMN
mengajukan izin prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Piayu, Batam sebanyak
tiga kali selama tahun 2018 dan 2019. Peruntukan area rencana reklamasi yang
diajukan KMN seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan
lindung (hutan bakau). Namun hal tersebut kemudian diakal-akali agar bisa
diubah menjadi peruntukan kegiatan pariwisata. Sebagai imbalan dari penerbitan
izin tersebut, KMN memberikan sejumlah uang kepada NBA, EDS dan BUH yang
terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Uang tersebut
diberikan sebagai imbalan atas terbitnya izin prinsip untuk pengurusan data
dukung syarat reklamasi.
KPK sangat
prihatin dan kecewa pengelolaan sumber daya alam diabaikan sehingga berpotensi
menimbulkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang tak sebanding
dengan investasi yang diterima.
(crew)
Post A Comment:
0 comments: