Mahasiswa di Pasuruan Tolak RKUHP, Pindah Kuliah ke Gedung Dewan.
Pasuruan.suarakpkcyber.top.mahasiswa dari beberapa Universitas di Pasuruan menolak keras Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Mereka mendatangi kvantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (24/6/2019).
Aksi ini bertolak dari Jalan Balaikota Pasuruan menuju kantor dewan Kabupaten Pasuruan. Dengan mengenakan dress code serba hitam, para mahasiswa ini serentak mendesak pemerintah untuk secepatnya meninjau pasal-pasal yang bermasalah di RKUHP.
“Kami menolak keras RKUHP, bahkan ada salah satu pasal yang menyebutkan
tentang penghinaan terhadap presiden, kalau ini disahkan tentunya akan bertentangan dengan prinsip demokrasi di negeri ini,” ujar Ugik Endarto, koordinator aksi.
Ia menganggap bahwa RKUHP akan menghapus hak kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat di muka umum. Termasuk hak kebebasan pers yang menuju pada pembungkaman pers, hak-hak kaum perempuan, memidanakan anak yang terlantar dan para gelandangan.
Berbagai spanduk bertuliskan tuntutan sekaligus sindiran kepada pemerintah terpampang saat aksi.
“Asline penak dugem tapi piye maneh DPR e ambyar,”( Aslinya enak dugem tapi gimana lagi DPR nya Kosong) salah satu spanduk yang dibawa para mahasiswa.
Disamping menolak RKUHP, ratusan massa aksi juga mendesak pemerintah dan DPR RI untuk merevisi UU KPK yang telah disahkan beberapa waktu lalu. Temasuk desakan kepada Pemerintah untuk secepatnya mengesahkan RUU PKS.
“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang penting untuk melindungi korban kekerasan seksual, malah diabaikan oleh DPR RI tidak segera dibahas,” pungkasnya.(luqmn/rdks)
Post A Comment: