Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

MAHASISWA PASURUAN LAKUKAN PENGALANGAN 1000 TANDA TANGAN TOLAK RKUHP.HEWAN TERNAK MASUK KEBUN PEMILIK BISA DIPENJARA

Share it:






PASURUAN, suarakpkcyber.top.Aksi spontanitas yang dikemas dengan aksi galang 1.000 tandatangan tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari gabungan mahasiswa Kabupaten dan Kota Pasuruan, diikuti sekitar 25 orang peserta aksi dan koordiantor lapangan (Korlap) Putra, berlangsung di depan GOR Untung Suropati Jalan Sultan Agung, Kota Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), Minggu (22/9/2019)
Massa aksi membawa spanduk dan poster bertuliskan, reformasi di korupsi, tolak RKUHP rasa kolonial, galang 1.000 tandatangan tolak RKUHP.

Tuntutan massa aksi terkait RKUHP, Putra mengatakan, pemilik ternak yang peliharaannya masuk ke kebun orang lain bisa kena pidana.
“Pasal 278 RUU KUHP menyebutkan, bahwa setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah di taburi benih atau tanaman milik orang lain, di pidana dengan pidana denda paling banyak kategori II atau Rp10 juta. Pasal 279 ayat (1) disebutkan, bahwa setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami, di pidana dengan pidana denda paling banyak kategori II Rp10 juta. Ayat (2) pasal tersebut menulis bahwa ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat di rampas untuk negara,” kata Putra.
Menurut Putra, gelandangan juga bisa kena pidana. Pasal 431 RKHUP. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I Rp5 juta.

 “Mengganggu ketenteraman lingkungan. Pasal 264 RKUHP yang berbunyi, di pidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu. Menjual minuman yang memabukkan kepada orang sedang mabuk. Pasal 429 RKUHP ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori II Rp10 juta,” tutur Putra.
Massa aksi juga mengelilingi area GOR Untung Suropati untuk mengajak masyarakat membubuhkan tandatangan secara bergantian di atas spanduk yang di sediakan.(Lgman/rdks)
Share it:

Demontrasi

Post A Comment: