Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Retas Situs Kemendagri, Pemuda Asal Pandaan Kab. Pasuruan Jawa Timur mengaku Uji Kemampuannya.

Share it:

Pasuruan.suarakpkcyber.top.Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, Divisi Humas Polri bersama Pusdatin Kemendagri berhasil tangkap peretas situs website keme'ndagri (www.kemendagbri.go.id) dan 600 situs website dalam maupun luar negeri.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra, S.H., S.I.K., M.H., M.Si, didampingi Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni, Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin dan Kapusdatin Kemendagri BPK Asmawati AP .Msi, mengatakan,
Penangkapan tersangka dengan inisial ABS (21) dilakukan setelah Penyidik TP. Siber Polri telah mendapati bukti bukti digital dalam IP log akses, kemudian penangkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 24 September 2019 di dusun Klempok Pandaan Kab.Pasuruan Jawa Timur dikediaman Orang tua tersangka.

“Tersangka adalah peretas sekaligus aktivis Defacer yang kerap kali mengutarakan rasa ketidakpuasan terhadap kerentanan suatu cyber security dan terhadap situasi negatif yang sedang berkembang belakangan ini,” kata Kombes Pol Asep Saputra saat konfrensi Pers di Mabes Polri, Jum’at (27/9/2019)

“Peretas yang terkenal dengan nickname “security007″ juga memiliki beberapa akun media sosial serta blog yang menyediakan beberapa tutorial cara peretasan sebuah situs dengan upaya mengubah situs dan sampai mengambil data files suatu situs website.,” jelas Kombes Pol Asep Saputra.

Tersangka dalam kasus ini telah berhasil merubah tampilan halaman depan situs website www.kemedagri.go.id pada tanggal 22 September 2019 lalu dengan pesan kalimat:

YOUR FILES IS MINE !!
*KAU ITU PEMIMPIN, YANG GAJI KAU ITU KAMI, SEHARUSNYA KAU MENURUTI APA KATA KAMI BUKAN KEINGINAN MEREKA YANG BERDASI !!!
SUARA RAKYAT KAU BATASI, SEMUA KAU ANGGAP MAKAR dan DISKRIMINALISASI KAU HANYALAH BONEKA YANG DIIKAT TALI, TAK LEBIH DARI SEBUAH KOMEDI. !!!*

“Motif tersangka dalam hal ini setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Dit Tipidsiber adalah menguji kepiawaian nya dalam penetration test terhadap situs situs yang lemah kemananan nya dan mengambil informasi yang ada,” imbuhnya.

“Tersangka juga menuliskan kalimat yg mengutarakan hasil keprihatinan dan ketidakpuasan terhadap isu isu negatif yang berkembang saat ini. selama kurun waktu 2 tahun tersangka juga terekam pernah melakukan peretasan deface terhadap 600 situs lainnya yang berada di dalam negeri dan di luar negeri, sehingga membuat nickname security007 menjadi terkemuka di kalangan aktivis defacer lainnya,” ungkap Kombes Pol Asep.

“Setelah dilakukan Penelusuran dalam pemeriksaan tersangka dan bukti digital tersangka, tersangka terekam jejak digital pernah meretas situs pemerintahan lainnya seperti situs milik “Kemensos R.I dan Badan Tenaga Nuklir Nasional R.I.” beberapa data milik data user pengguna berhasil dilihat oleh tersangka dan disimpan dalam file pastebin tersangka,” ucap Kabag Penum Divhumas Polri.

“Pelaku juga pernah melakukan peretasan terhadap *website Komite Profesi Akuntan Publik (kpap.go.id),  Pengadilan Agama Barru (pa-barru.go.id), serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung* yang beralamat di bawas.mahkamahagung.go.id.,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Kepolisian antara lain satu buah Laptop merk ASUS warna merah. Satu buah HP , satu buah KTP, satu buah perangkat modem router Wifi.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai tindak pidana defacing dan illegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), dan pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) dengan ancaman 10 thn penjara dan denda 10 Milyar Rupiah.(luqman/rdks)
Share it:

Demontrasi

Post A Comment: