PASURUAN.Suarakpkcyber.top – Unit Reskrim Polsek Pohjentrek, berhasil mengungkap kasus pencurian biasa atas barang - barang yang berada di dalam garasi bengkel milik Moch Romli warga Desa warung Dowo kecamatan Pohjentrek sabtu (19/09/2019)
Atas laporan polisi model B dengan nomor LP/18/X/2019/JATIM/RESPASKOTA/SEKPOHJENTREK tanggal 18oktober2019, pelaku diketahui bernama M.Toyib Umur 47 tahun, karyawan bengkel, merupakan warga Desa Jeruk kecamatan Kraton kabupaten Pasuruan
Kabaghumas Polresta Pasuruan Kota, AKP Endik Purwanto, SH, mengatakan kejadian pencurian hari jumat (19/01) tengah melakukan pencurian, pelaku adalah merupakan salah satu karyawan bengkel Moch Romli sebagai mekanik bengkel dan saat moch Romli tidak ada di bengkelnya saat itu pula pelaku telah melakukan aksinya untuk megambil barang - barang yang ada didalam bengkel untuk di bawa keluar dan akan dijual dengan menggunakan mobil inventaris milik korban, selanjutnya pelaku b M.Toyib berhasil diamankan Mapolsek Pohjentrek untuk dilakukan pengembangan terkait dengan barang bukti (BB) hasil curiannya,” Urainya.
Sebelumnya, pada hari jum'at (19/01 /2019) sekitar pukul 13.00 Wib dari tersangka petugas telah berhasil mengamankan berbagai barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) buah As balak truck dengan sepasang tromol dan 1(satu) buah As balak Truck tanpa tromol." Tandasnya(dari)
Navigation
Post A Comment: