BEKASI-Suarakpkcyber.top-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan mencatat dana kelolanya sekarang telah mencapai Rp 410 triliun. Besarnya dana tersebut membuat badan publik ini memutuskan untuk meningkatkan manfaat kepesertaan melalui revisi peraturan. mengamanatkan kalau dana surplus kembalikan kepada peserta. Apa bentuknya? Naikkan manfaat," kata Deputi Direktur Bidang Pengelolaan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, kepada suarakpkcyber di sela customer gathering dan talk show di Bekasi, Rabu, 23 Oktober 2019.
Menurut dia, kenaikan manfaat berupa nilai santunan jaminan kematian dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta. Kemudian lingkup kecelakaan kerja hingga penanganannya diperluas seperti kecelakaan terjadi tanpa melihat waktu dan lokasi kejadian. Asalkan, kecelakaan yang masih ada hubungannya dengan pekerjaan.
"Contoh orang kecelakaan. Pertama dirawat, semua biaya ditanggung, kalau ada cacatnya, santunan kita bayar, kalau enggak kerja, gajinya kita bayar selama dia dirawat sampai sembuh," kata dia.
Tak berhenti di sana, kata dia, setelah proses perawatan selesai, dan jika peserta itu masih bisa bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan rehabilitasi. Misalnya, peserta yang mengalami cacat dipindahkan dari lingkup kerja sebelumnya di lapangan ke kantor. "Perusahaan ini kami dekati, kami prioritaskan di perusahaan yang sama," ujar dia.
Menurut dia, kenaikan manfaat ini termaktub dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2013 tentang Jaminan Kematian (JKM). "(Draft revisi PP) Sekarang sudah di pemerintah. Siap ditanda tangani Pak Presiden, setelah itu efektif diberlakukan," ujar dia.
Ia memastikan kenaikan manfaat tak akan membebani dana ketahanan badan publik ini yang sekarang mencapai Rp 410 triliun. "Dana ketahanan kita cukup untuk semua progran, karena dananya banyak, salah satunya, regulasi mengamanatkan kalau dana surplus kembalikan kepada peserta," ujar dia.
Dua program lain yang tengah dikembangkan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (PP). "JHT yang harus ditingkatkan benefit tambahan. Misal bisa bisa mengambil rumah subsidi, dan lainnya yang dapat menguntungkan peserta," ujar dia.
Ia mencontohkan, pihaknya sekarang sudah bekerja sama dengan 2500 merchant di seluruh Indonesia. Menurut dia, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan diskon ketika belanja di merchant tersebut. "Ini kerja sama bisnis yang saling menguntungkan. (Merchant) dapat duit, peserta kami dapat benefit," kata dia.
Khusus di Kota Bekasi, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Mariansyah mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan merchant di dalam metropolitan mal. "Dalam waktu dekat," kata dia. Adapun jaminan pensiun, nilainya akan terus naik menyesuaikan nilai inflasi yang terjadi.(rtim/red)
Navigation
Post A Comment: