JOMBANG.Suarakpkcyber.top- dugaan karyawan PT. Sumber Citra Persada yang beralamatkan di Jl. Raya Ploso-Kabuh diduga melakukan penyelewengan Uang Lembur kepada karyawannya sekitar 900 karyawan. Uang Lembur yang seharusnya dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji yang setiap bulannya dibayarkan setiap tanggal 8 dan 23 setiap bulannya tetapi uang lembur tersebut tidak diterimakan penuh kepada karyawan. Saat diklarifikasi tim suarakpkcyber ke pihak PT.SCP, Eko selalu Pihak Personalia menuturkan, "Yang penting UMK sudah terbayarkan. Soal uang lembur yang dibayarkan penuh atau sebagian itu tergantung dari manajemen pabrik sendiri.".
Dari penjelasan tersebut, sudah mengakui jika pihak PT.SCP sudah mengeksploitasi ratusan karyawannya. Di mana rasa kemanusiaan PT. SCP kepada ratusan karyawan yang menanggung biaya hidup keluarganya.
Karyawanpun tidak diberikan haknya untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja, sesuai dengan Keputusan Menaker No. Kep. 16/MEN/2001 untuk memerintahkan pemberitahuan dan pencatatan serikat kerja. Eko pun menambahkan jika karyawannya akan diikutkan perserikatan pekerja. Yang menjadi tanda tanya, mengapa baru akan diikutsertakan padahal PT.SCP sudah berdiri sejak tahun 2016.
Terlebih lagi pihak PT.SCP tidak menyediakan Tenaga Medis Ahli seperti Dokter untuk ditugaskan di klinik pabrik, untuk mengantisipasi apabila ada kecelakaan kerja. Serta APD (alat pelindung diri) untuk melindungi karyawan saat bekerja juga tidak ada. Adapun Ahli K3 tidak mengingatkan untuk mengenakan APD masing-masing. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menjelaskan tentang Kewajiban Pimpinan tempat kerja dan Pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Menurut Eko, tidak hanya PT.SCP yang sudah melakukan kesalahan. Akan tetapi, mayoritas pabrik-pabrik di Kabupaten Jombang melakukan penyelewengan terhadap hak-hak Karyawan dan Perundang-undangan. (SKH/NWS)
Navigation
Post A Comment: