Kades Bulusari kec gempol kab pasuruan Berstatus Tersangka Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Alasan Sakit.
PASURUAN.suarakpkcyber.top.Kades Bulusari, Gempol, Yudono yang dilaporkan warganya pada 2016 lalu atas dugaan korupsi penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) kini sudah berstatus ctersangka. Hal ini sebagaimana dikatakan Denny Saputra, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (02/10).
Atas status itu, jaksa sudah menjadwalkan untuk proses pemeriksaan pada Kamis (03/10).
Surat panggilan atas Yudono sudah dilayangkan oleh jaksa pada 30 September 2019 lalu. Inti surat adalah kepada Yudono untuk menghadap Kasi Pidsus guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dikutip suarakpkcyiber, yang mendatangi kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (03/10) sekira pukul 13. 00 WIB untuk mendapatkan kabar lebih lanjut pemeriksaan terhadap Yudono tersebut mendapat jawaban, bahwa Kades Yudono tidak memenuhi panggilan jaksa dengan alasan sakit. "Alasannya sakit, ada surat sakit yang dikirim. Ia meminta dilakukan jadwal ulang untuk pemanggilan, "kata Kasi Pidsus.
Atas ketidak hadiran tersangka Yudoni, Kasis Pidsus, Denny Saputra mengaku segera menjadwalkan pemanggilan ulang. Rencananya menurut Denny, minggu depan Yudono dipanggil kembali.
Lepas dari alasan apapun yang disampaikan, Denny sang Kasis Pidsus meminta kepada Yudono untuk bersikap kooperatif.
"Kepada yang bersangkutan bersikaplah kooperatif, taati hukum. Jangan menunda-nunda kehadiran. Sebab pihak kami punya hak untuk melakukan pemanggilan secara paksa, "ucapnya.
hingga berita ini turun, belum mendapat kesempatan mengkonfirmasi Kades Yudono.(luqmn/rdks)
Post A Comment: