BANGIL PASURUAN-Suarakpkcyber.top-Satuan Reskoba Polres Pasuruan menangkap dua wartawan pengedar sabu. Wartawan tersebut terlibat dalam peredaran sabu, yang dikendalikan seseorang penghuni sebuah lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Wartawan bernama Amat, asal Sukorejo; dan Aminurrosul dari Pandaan tersebut, terlihat hanya bisa tertunduk saat dipamerkan polisi di Mapolres Pasuruan, Selasa (22/10/2019).
Keduanya merupakan bagian dari delapan orang pengguna dan pengedar sabu yang diringkus polisi beberapa waktu terakhir.
Kepada penyidik mereka mengakui, bisnis haram tersebut dijalankan sejak sebulan ini. Barang berupa kristal putih itu didapat atas petunjuk dan perintah seseorang Napi.
Dari balik jeruji Lapas, sang bos ini mengarahkan keduanya kesuatu tempat, sehingga sabu didapatkan untuk selanjutnya dipasarkan.
Terakhir mengambil, keduanya mendapatkan sabu seberat 20 gram. Saat ditangkap mereka masih membawah sabu seberat 7 gram, sisa persediaan untuk dijualnya.
Selama satu bulan ini, penghasilan yang didapat sebagai pengedar sabu, sudah berkisar Rp 6 juta.
Saat dikonfirmasi, alasan edarkan sabu, oknum wartawan bernama Amat menjelaskan, jika tengah dililit utang. Ia merasa kebingungan, karena memiliki tanggungan sebesar Rp 60 juta.
“Namanya orang hidup itu terlilit utang, biasa,” kata Amat.
Kasat Reskoba, Iptu Sugeng mengatakan, kedua oknum wartawan tersebut ditangkap ketika tengah menjual sabu ke pelanggannya.
Ia membenarkan, kedua wartawan tersebut merupakan satu rangkaian jaringan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas.
“Setelah diinterogasi, barang itu didapat dari dalam Lapas. Dan ada (kurir) yang mengantar,” kata Sugeng.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sisa sabu seberat 7 gram, timbangan elektrik, handphone, dan kartu pers.
Polisi mengancam keduanya dengan hukuman lebih 4 tahun, sebagaimana dalam Undang-undang Narkotika.
saat ini tim Satreskoba Polres Pasuruan mencoba mengembangkan pemasok sabu dari dalam Lapas, sekaligus mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih besar(luqm)
Navigation
Post A Comment: