NGANJUK SuaraKPKcyber.top - Selasa 8 oktober 2019, Polsek Patianrowo di geruduk massa yang mengenakan pakaian yang di dominasi warma merah. Massa tersebut adalah warga desa Ngepung kecamatan Patianrowo kabupaten Nganjuk. Mereka ingin mengetahui perkembangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan anggota Badan Perwakilan Desa atau BPD dalam pengesahan APBDes tahun 2015 dan juga tahun 2017 yang di lakukan oleh Wahyu indra saputra yang tidak lain adalah kepala desa Ngepung.
"Kedepannya agar polisi (red: polsek Patianrowo) segera melakukan tindakan sebagaimana di atur dalam KUHAP, jadi jangan sampai kasus ini di ambil aleh oleh Polres (Nganjuk)" jelas Suyadi selaku koordinator aksi
Suyadi meminta pinyidik minimal bisa membawa permasalahan ini ke kejaksaan. "Karena penyidik mempunyak kewenangan yang sama dalam undang-undang" tukas Suyadi kepada kru media yang mewancarainya di sela² aksi.
Terjadinya dugaan pemalsuan tanda tangan di APBDes dinilai suatu pelanggaran. Dugaan tersebut di tengarai hanya akal-akalan kepala desa Wahyu indra saputra untuk memuluskan beberapa program desa yang sebenarnya tidak boleh dibiayai APBDes.
Makanya warga desa Ngepung 'ngeluruk' Polsek Patianrowo ingin memastikan seberapa jauh hasil kajian dari Polsek Patianrowo dan ingin ikut serta terlibat langsung dalam gelar perkara.
Apabila dalam kasus itu di dapati melanggar hukum entah secara adminitrasi atau pidana maka warga Ngepung sudah siap mengusung masalah ini ke tingkat lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Patianrowo AKP Joni suprapto,SH menginformasikan bahwa pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan penyidik dan beberapa pihak untuk mengkaji masalah ini untuk secepatnya bisa menemukan titik temu persoalan ini supaya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat desa Ngepung.
Kapolsek Patianrowo AKP Joni suprapto,SH menambahkan bahwasanya Jumat tanggal 11 oktober 2019 di harapkan sudah ada solusi terbaik terkait masalah ini. Jika ini pelanggaran administrasi maka akan di tangani Inspektorat dan jika masuk pelanggaran Pidana akan di kenai pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. (John/indra)
Navigation
Post A Comment: