PASURUAN. suarakpkcyber.top - Team Resmob Suropati Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota telah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap 3 (ketiga) pelaku pembunuhan dan kekerasan secara bersama di warung kopi depan Ruko jalan WR Supratman No.28 kelurahan Bangilan kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, minggu (20/10/2019)
ketiga pelaku pembunuhan tersebut adalah Muhammad Syahroni bin Sulhan yang merupakan pelaku pembacokan, umur 18 tahun Deaa Semedu sari kecamatan Lekok, Muhammad Farhani bin Somad yang menyuruh melakukan pembacokan, umur 16 tahun dusun Dadapan Desa Patuguran kecamatan Rejoso, dan Ahmad Alfarisi bin M.Sulihan yang membantu mencari korban, umur 17 tahun dusun Krikilan Desa Kalipang kecamatan Grati.
Menurut AKP Andy Purwanto. SH selaku kabag humas Polres Pasuruan Kota menjelaskan korban atas nama Gozali saat bersama 4 (empat) temanya dengan menggunakan sepeda motor masing -masing yang hendak pergi ke pasar Poncol untuk acara ngopi bareng, namun setelah dari pasar poncol mereka berempat pindah tempat untuk minum kopi menuju warung kopi depan Ruko di jalan WR Supratman No. 28 Kelurahan Bangilan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, tiba - tiba datang kelompok pelaku kurang lebih 10 orang dan dari salah satu kelompok pelaku tiba -tiba menanyakan pemilik sepeda motor merk Satria warna Pink milik korban setelah dari kelompok korban menyebutkan milik Gozali, tak lama kemudian dari salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan pelaku langsung membacok korban tepat dibagian punggung dan kepala sebelah kanan dan atas, setelah terjadi pembacokan kelompok pelaku langsung melarikan diri ke arah timur, saat itu pula Gozali (korban) oleh kelompok temanya dilarikan ke Rumah Sakit Dr.R.Soedarsono Kota Pasuruan untuk dilakukan pertolongan, namun naas di tengah - tengah perjalanan korban telah menghembuskan nafas terakhirnya." Jelasnya.
Tim Resmob Suropati Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota saat lakukan penangkapan telah berhasil menangkap pelaku atas nama Roni yang berperan sebagai eksekutor dan berhasil menyita senjata tajam jenis clurit yang digunakan untuk melakukan aksinya, selanjutnya di lakukan pengembangan terhadap pelaku lain namun setelah itu sekira jam 07.00 wib juga berhasil menangkap pelaku atas nama.FARHAN yang berperan memanggil teman - teman serta memanggil Roni. Namun pada saat dilakukan penangkapan terhadap Roni, Roni melakukan perlawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pasuruan Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti saat ini yang diamankan Polres Pasuruan Kota, 1buah kaos warna biru bertuliskan Konco Blakraan,1 Unit sepeda Motor Satria FU warnah unggu, 1 buah Hand Phon merk OPPO tyepe A33 warna merah dan 1 bilas senjata tajam jenis Clurit yang terdapat bercak darah dengan panjang 30 cm beserta sarung clurit.
Kini pelaku terjerat dalam pasal 338 KUHP atau pasal 170 KUHP ayat 3 atau Pasal 351 KUHP ayat 3 yang dimaksud dimana ornag yang telah melakukan penganiayan terhadap orang lain yang mengakibatkan meninggal dunia.(dari/red)
Navigation
Post A Comment: