PASURUAN.Suarakpkcyber.top-Juru bicara Bacakades dari Desa Cendono, Purwosari, Masroni, melayangkan surat keberatan penundaan secara tertulis kepada panitia Pilkades. Namun oleh ketua panitia Pilkades ditolak.
Tim Bacakades Cendono merasa heran dengan penolakan surat yang diberikan juru bicara.
“Harusnya isi surat dipelajari dulu agar tau apa maksud surat tersebut, bukan langsung ditolak mentah-mentah begitu.” Kata Usman.
Isi dalam surat bertujuan meminta panitia Pilkades tingkat Desa di Cendono, Purwosari, agar ditunda sampai gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) selesai.
Asfirin, ketua panitia Pilkades Cendono, saat ditemui awak media menyampaikan alasan penolakan dikarenakan tidak ada mandat untuk menerima surat yang di layangkan Bacakades yang tidak lolos.
“Saya menolak surat dari Bacakades. Saya tidak dapat mandat dari panitia Kabupaten untuk menerima surat apapun.” Kata Ketua panitia ke Suarakpkcyber.top Jum’at (22/11/19).
Disinggung kenapa tidak mau menerima surat tersebut untuk dipelajari. “Pokoknya saya menolak,” Jawab singkat ketua panitia.
Dengan adanya surat penolakan dari Bacakades Cendono, Atim, yang tidak lolos dalam uji Akademisi,sidang sudah masuk tahapan untuk sidang ke-2 di PTUN Surabaya, Tim Bacakades akan melayangkan surat ke Polres untuk langkah selanjutnya, karena sudah melanggar dan merampas Hak untuk melakukan gugatan secara tertulis sesuai dengan materi yang di sidangkan.
Sementara itu Juru bicara dari Bacakades Cendono, menyayangkan penolakan tersebut, dan dirinya akan melanjutkan langkah hukum dengan kejadian yang ada di Desa Cendono, Purwosari, Pasuruan, walaupun surat gugatan penundaan di tolak oleh ketua panitia kami tetap memberikan surat tembusan kepada, polres Pasuruan,DPRD komisi I, Panitia Tingkat Kabupaten Pasuruan dan polsek Purwosari,”ungkapnya.(usw)
Navigation
Post A Comment: