Tag Label

Kepolisian (3729) daerah (945) Pemerintahan (540) Jurnalistik (333) Demontrasi (79) Lintas Opini (70) DPRD (61) Desa (61) RSUD (40) Kebakaran (34) KPU (29) Iklan (19) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Konferensi pers Satnarkoba polres pasuruan berhasil bekuk 7 tersangka dikabupaten pasuruan

Share it:
PASURUAN.Suarakpkcyber.top- Satnarkoba Polres Pasuruan, berhasil ungkap kejahatan kasus penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu. Yang digelar mapolres Pasuruan dengan 7 tersangka orang beserta barang bukti berhasil diamankan sebanyak 22,04 gram sabu rabu(20/11/2019)

Satnarkoba Polres Pasuruan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pasuruan oleh Iptu Sugeng menggelar pers release terhadap 7 orang tersangka penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu.

Adapun ketujuh tersangka yakni, bernama Sony Arif rebot (31), Dusun Tambak Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo.
Dasuki (47) Desa Wonokerto Kecamatan Sukorejo. Agus wijoyo (38), Oro-oro Ombo Wetan Kecamatan Rembang.
Adi sudarmawan (25) Oro-oro Ombo Wetan Kecamatan Rembang.
Nasikin (28) Dusun Sumberpandan Desa Bulusari Kecamatan Gempol.
Siswono (35) Dusun Jurang Pelen Desa Bulusari Kecamatan Gempol dan Jumali (38) Dusun Dieng Desa Jeruk Purut Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

Dari pengakuan salah satu ketujuh tersangka ini mengaku, dirinya mengedarkan barang haram ini, masih dan berjalan selama 2 bulan dan hasil penjualan barang haram tersebut dipergunakan untuk melunasi hutang - hutangnya.

"Baru berjalan 2 bulan mengedarkan sabu. Uangnya mau dipakai untuk melunasi hutangnya sebesar 30 juta rupiah. Belum sampai sempat untuk nyicil dan hutangnta masih utuh sudah tertangkap," ujar Sony Arif, saat dihadapan awak media.

Kasatnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Sugeng mengantakan, dirinya merasa sangat perihatin melihat terlalu banyak peredaran barang haram diwilayah hukum Polres Pasuruan ini.

Pasalnya, narkoba jenis sabu yang dikonsumsi merupakan barang tergolong mahal dan tidak pandang bulu akan peredarannya.

"Saya sangat prihatin melihat peredaran narkoba di Pasuruan. Dari kuli bangunan hingga anak baru gede banyak yang terjerumus sabu," ujar Iptu Sugeng.

Dari sebanyak 7 tersangka orang yang berhasil diamankan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 22,04 gram.

Dari Hasil perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama hukuman seumur hidup.(luqm)
Share it:

Post A Comment: