Pasuruan.Suarakpkcyber.top- Tim Resmob Suropati Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota melakukan penangkapan pelaku pengeroyokan korban Anggi Besar Ismailiyah (18) alamat Jalan Kolonel Sugiono III D/58 RT 03 RW 04 Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Selasa ( 26/11/2019).
Peristiwa terjadi pada hari Minggu, 24 Nopember 2019 sekira jam 04.00 Wib di depan toko Media alfa Jl Hayam Wuruk Kel. Kebonsari Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.
6 tersangka pelaku pengeroyokan yang diamankan oleh tim resmob Suropati yakni, AG (18) Pelajar alamat Kel. Karanganyar Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, DN (17) alamat Kel. Karanganyar Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, RG (17) alamat Kel. Gentong Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan, SF (16) alamat Kel. Purutrejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan, IB (17) alamat Kel. Mandaranrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, SH (19) alamat Kel. Mandaranrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.
Petugas sudah menyita serta mengamankan Barang bukti yaitu, Pakaian korban, Potongan gagang sapu ijuk, 1 (satu) buah kalung asesoris milik korban dan Pakaian tersangka.
Pada hari Minggu, 24 Nopember 2019. sekitar jam 04.00 Wib di depan toko Media alfa Jl Hayam Wuruk Kel. Kebonsari Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, terjadi pengroyokan pada korban ANGGI BESAR ISMAILIYAH, pengeroyokan berlangsung dari arah timur (jembatan slagah) datang sekelompok orang langsung menendang korban, termasuk salah satunya memukulkan gagang sapu ijuk hingga patah menjadi 3 bagian hingga salah satunya berbentuk lancip dan potongan kayu berbentuk lancip ditusukkan ke korban, pelaku yang lainnya juga menendang serta memukul korban menggunakan tangan dan kaki.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bahu kiri dan robek perut bawah kanan, pada hari selasa 26 Nopember 2019 Korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang.
Akibat perbuatannya, 6 pelaku tersangka pengeroyokan kini harus meringkuk di jeruji besi mako Polres Kota Pasuruan. Para pelaku skandal dijerat dengan pasal 170 KUHP.(luqn)
Navigation
Post A Comment: