Tag Label

Kepolisian (3728) daerah (944) Pemerintahan (540) Jurnalistik (333) Demontrasi (79) Lintas Opini (70) DPRD (61) Desa (61) RSUD (40) Kebakaran (34) KPU (29) Iklan (19) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

KPU Tuban sosialisasi pencalonan Bupati dan wakil Bupati pilkada serentak tahun 2020

Share it:
TUBAN.Suarakpkcyber.top—Jajaran Komisioner KPU Tuban sosialisasi tahapan Pilkada (pemilihan kepala daerah) Serentak 2020 kepada masyarakat di Kantor KPU Tuban kamis(26/12/2019) pukul 14.05 wib acara tersebut dihadiri oleh forkopimda dan ketua DPRD Tuban Miyadi dengan 2 narasumber yang hadir 1.Kasmari (komisioner divisi hukum Kpu Tuban) 2.Nurhakim(staf Kpu Tuban)

Tahapan Pilkada itu dimulai sejak Oktober 2019 hingga hari pemilihan yang berlangsung pada 23 September 2020, yang akan memilih pasangan  bupati, dan wakil Bupati di kabupaten Tuban Jawa timur

Di antaranya, Ketua KPU Tuban Fathul Ikhsan memaparkan, syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban melalui jalur perseorangan (non partai politik) berdasarkan UU No. 10 2016, yakni harus mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari DPT (daftar pemilih tetap). Dukungan itu dibuktikan dengan KTP (kartu tanda penduduk).

"Kami akan melakukan verifikasi dukungan  itu untuk menghindari kecurangan. Apakah pemilik KTP benar memberikan dukungan atau tidak," ucap Fathul ikhsan ke media suarakpkcyber

Tambahnya, jika ada penyalahgunaan KTP sedangkan pemiliknya tidak mendukung dengan membuat pernyataan, maka dukungan itu dinyatakan tidak sah.

Penyerahan syarat dukungan lewat jalur perseorangan dimulai 12 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
Kemudian syarat pencalonan bupati dan wakil bupati melalui jalur partai politik adalah 20 persen perwakilan di parlemen atau 25 persen suara pemilih, dengan menyerahkan syarat dukungan pada 16-18 Juni 2020.

Calon bupati dan wakil bupati tersebut, baik melalui jalur perseorangan maupun jalur partai politik, minimal berusia 25 tahun pada 8 Juni 2020.

"Regulasi Pilkada Serentak 2020 secara prinsip tidak jauh berbeda dengan Pilkada Serentak 2015. Ada perubahan UU No. 8 2015 menjadi UU No. 10 2016. Sekarang agak lebih mudah," pungkas Komisioner Tuban (lasmono)
Share it:

Post A Comment: