PASURUAN.Suarakpkcyber.top- Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan meringkus Sugik Yono (58), warga Dusun Jatianom, Rt.03 Rw.07, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Jum'at (06/12/2019).
"Diketahui bahwa tersangka memelihara beberapa buaya dengan ukuran yang sangat besar dan juga banyak burung langka dirumahnya.Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti berupa hewan langka," terang Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Dari hasil penggeledahan dirumah tersangka, petugas berhasil mengamankan hewan yang masih hidup 3 ekor burung kakak tua jambul kuning, 1 ekor kakak tua jambul merah, 1 ekor burung nuri kepala hitam, 4 ekor buaya, dan 1 ekor kukang.
Sedangkan tidak bernyawa yaitu, 1 ekor trenggiling, 1 ekor buaya, 2 ekor berang-berang juga 1 ekor tengkorak rusa lengkap dengan tanduknya.
"Saat ini Petugas masih mendalami kasus tersebut. Pelaku tidak dapat dihadapkan pada awak media dikarenakan yang bersangkutan sedang sakit dan masih dalam tahap pemeriksaan oleh petugas medis," ujar Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Tidak hanya itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda menambahkan, dirumah tersangka masih ada puluhan mumi monyet berjenggot putih yang tergolong hewan langka.
"Dirumah tersangka nampak dinding terbuat dari semen dan diukir dengan membentuk seperti goa. Masih ada puluhan monyet berjanggut putih dirumahnya dan petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ungkap Adrian.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf (a) UU RI No 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun (untuk satwa hidup) dan dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf (b) UU RI No 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun (untuk satwa mati).dikatakanya ke awak media (luqm)
Navigation
Post A Comment: