BANGKALAN.Suarakpkcyber.top- Dunia pendidik an kembali tercoreng oleh perilaku seorang oknum guru di kec. Klampis Kab. Bangkalan. Pasalnya oknum guru berinisial NYN (58) tega mencabuli murid didiknya sendiri diruangan perpustakaan dan diruang kelas.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtana Putra, S.I.K, M,Si, M.H. Memaparkan oknum guru tersebut di tangkap kepolisian setelah mendapat laporan adanya upaya pencabulan. Dua kali oknum guru ini melakukan aksi tdk senonoh kepada korban pertama memanggil siswi ke perpustakaan dan melucuti pakaian korban ungkapnya. Saat itu korban dipanggil dan di lucuti di perpus takaan serta akan ada upaya persetubuhan namun guru ini tdk berfunsi imbuh Kapolres. Kejadian kedua korban dipanggil kedepan kelas dan diminta untuk membaca, serta disuruh berdiri didepan kelas disamping meja guru. Disitu lah tangan korban diarahkan utk memegang alat kelaminnya.
Jadi karena tertutup meja guru didepan tangan korban diminta untuk memegang alat vitalnya, Ungkap mantan Kasubdit III TIPIKOR DITRESKRIMSUS POLDA JATIM. Kini oknum guru NYN harus merasakan dinginnya tembok jeruji besi Mapolres Bangkalan untuk waktu yg cukup lama akibat dari perbuatannya.
Karena NYN merupakan tenaga pendidik, maka hukuman diper berat 1/3 dari sebelumnya yakni 5 hingga 15 tahun kurungan penjara" tegas alumnus AKPOL tahun 2001 tersebut.
(Wong jlnan MJHR)
Navigation
Post A Comment: