PONTIANAK ,Suarakpkcyber.top-Sertifikasi oleh Dewan Pers Melanggar undang undang jelas ILLEGAL . Gusti Suryadarma,S,H
” Pemda yang menerapkan verifikasi Dewan Pers terhadap Media bisa menimbulkan Kasus Hukum ”
Pernyataan Pengurus Dewan Pers selasa , 21/1 di Gedung DPRD Kab Blitar Jawa Timur Bahwa salah satu Syarat Media Terperivikasi adalah Pimpinan Redaksi atau Penanggung jawab Media harus memiliki Sertifikasi Kompetensi Wartawan Utama dari Dewan Pers .
Pernyataan tersebut ditanggapi Ketua umum Persatuan Wartawan Mingguan Indonesia ( PWMI) Gusti Suryadarma. S, H. Bahwa Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers itu melanggar undang undang no. 40 Tahun 1999 Tentang PERS dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerapkan Verifikasi Dewan Pers sebagai salah satu syarat Media untuk bermitra dengan Pemda bisa akan menimbulkan Kasus Hukum .
” yaitu UU no 40 tahun 1999 tentang Pers , UU no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan dan Perpers tentang pengadaan barang dan jasa . Surat dari ketua BPK RI bahwa Verifikasi Dewan Pers tidak di pakai dalam pemeriksaan.
Ia mengatakan, Pemda juga harus jeli dan hati-hati tentang sepak terjang Dewan pers , karena setiap pertemuan Dewan pers selalu menyatakan mereka tidak mencampuri urusan kemitraan antara pemda dengan media “. Katanya(red)
Navigation
Post A Comment: