PASURUAN.Suarakpkcyber.top - Polres Pasuruan melakukan pers release terhadap adanya pelaku perdagangan orang (three some) yang menjual pacarnya sendiri sebagai pemuas nafsu orang lain. Digelar di mapolres Pasuruan, kamis (16/01/2020).
Pelaku perdagangan orang (three some) berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Para pelaku melakukan aksi tersebut, didalam sebuah kamar Hotel bertempat di Baobab Safari Resort, yang terletak di Jl.Taman Safari II, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Berawal saat pelaku bernama Joko Susilo (38), warga Paulantimur, Desa Paulan Colomatu Karanganyar, Jawa Tengah, memposting tulisan melalui akun Facebooknya "WIFE PGN NYOBA MMMF..INBOX FOTO KALIAN..KLO MASUK KRITERIA LANGSUNG GASS..SINGLE OR PASUTRI".
Adanya tulisan tersebut, sehingga ada orang yang bersedia untuk melakukan hubungan badan secara Three Some yang dilakukan bersama-sama dengan pacarnya.
"Saya hanya ingin berfantasi. Saya mau menikah dengan pacar saya tersebut." ujar,"Joko Susilo (tersangka).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan harus meringkuk dibalik besi tahanan Mapolres Pasuruan.
Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah selimut, 1 buah baju, 1 buah celana pendek, 1 buah celana dalam, 1 buah BH, 1 potong handuk, uang tunai Rp 1.900.000 dan 2 buah Handphone.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 2q tahun 2007 tentang TPPO/dan Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE / Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara." pungkasnya," Kompol Hendy, Waka Polres Pasuruan.(luqman)
Navigation
Post A Comment: