Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Polisi Amankan Pria Mucikari Dikawasan Vila Pacet Jadi Tempat Prostitusi

Share it:
MOJOKERTO.Suarakpkcyber.top- Seorang pria bernama Aditya Afandi alias Dika di amankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto atas dugaan pelaku mucikari.   Pria ber usia 18 th ini warga asal Desa Padusan, kec. Pacet Kab. Mojokerto ia berprofesi sebagai calo tamu Villa di kawasan wisata Pacet .   Dalam konferensi pers yg digelar selasa (28/01/2020).DiMapolresMojokerto Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P. Hutagalung mengungkapkan pelaku ditangkap setelah memasarkan wanita atau dugaan tindak pidana perdagangan manusia sekalipun memudahkan perbuatan cabul

 Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Polsek Pacet terhadap pemuda asal. Desa Padusan disebuah Villa yang berada dikawasan Wisata Pacet Mojokerto

    Tersangka ditangkap saat ia diduga sedang menjual seorang wanita ke pelanggan.  Polisi yg sudah memantau mucikari ini lalu melakukan penang kapan,Aditya Afandi  Ini tergolong mucikari karena dia menyiapkan  tempat dan wanitanya.  Sementara ini utk tersangka kita tetapkan satu "tururnya kepada awak media suarakpkcyber


    Dalam bisnis haramnya ini Dika panggilan akrabnya mendapat keuntungan sebesar 250 rb dari satu tamu atau pelanggan.   Dika mematok harga 900 ribu per 2 jam degan rincian 150 rb untuk komisi, 500 rb untuk wanita penghibur dan sisanya digunakan untuk menyewa kamar/ Villa.  dari komisi 150 rb Dika mendapatkan tambahan komisi 100 rb dari wanita penghibur yang sudah ia jual. Wanita penghibur yang  ditawarkan rata-rata Janda,kasus ini akan kita kembangkan tidak menutup kemungkinan di kawasan pacet masih banyak praktek seperti ini, jelasnya

    Dalam memasarkan gadis muda degan modus operendinya Dika memperlihatkan foto-foto wanita muda yg hendak ditawarkan ke lelaki hidung belang.  Saat ada pria yg ingin boking komunikasi dilaku kan ketika sepakat harga kemudian perbuatan esek-esek tersebut dilakukan di sebuah villa. Ia sudah menyiapkan wanita setelah sepakat wanita penghibur itu dipanggil, dikatakannya

    Untuk menanggung perbuatannya ia di jerat dengan pasal 12 UU no 21 thn 2007 tentang perdagangan orang dan psl 269 KUHP dan atau ps 506 KUHP. Pungkasnya(MJHR)
Share it:

Kepolisian

Post A Comment: