Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Polres Pasuruan Berhasil Ungkap kasus Kejahatan Penggadaian Bayi Oleh Ibu Kandungnya Sendiri

Share it:
PASURUAN.Suarakpkcyber.top- Polres Pasuruan Melakukan press release mengenai kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang dilakukan oleh ibu kandung terhadap anaknya yang masih berusia 2 bulan. Selasa ( 21/01/2020).

Terkait berita yang sudah ramai beredar disosmed, seorang ibu berinisial Eka (30) warga Dusun Jogonalan Kel. Jogosari Kec. Pandaan Kab. Pasuruan yang tega menggadaikan anaknya (Perdagangan Orang (TPPO) Menggadaikan anak) yang masih balita usia dua bulan digadaikan ke Mishadi (40) Warga Dusun Krajan Desa Pacarkeling Kec. Kejayan Kab. Pasuruan

Mishadi sendiri seorang pegawai BPR yang sebagai mencari nasabah, Pelaku Eka meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000.- kepada Mishadi, Karena tidak bisa mengembalikan, Eka tega membuat Drama penculikan dan sempat viral dimedia sosial.

Awalnya, Viral dimedsos, Pelaku Eka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan berbekal dari itu, Satreskrim Polres Pasuruan melakukan proses penyelidikan ke pelaku E untuk melakukan reka ulang kejadian. Ujar", AKBP. Rofiq Ripto Himawan.

Diketahui dari reka ulang kejadian tersebut, Polisi mencurigai banyak kejanggalan, di hari Rabu (15/01/2020) sekitar pukul 11:00Wib, Pelaku Eka berniat bertemu dengan Pelaku Mishadi seusai pulang Kontrol dari RSUD Bangil, dengan meminjam uang sebesar 1jt, dari kesepakatan itu, jika Eka akan mengambil bayi harus membawa uang sebesar 2jt, apabila tidak maka bayi akan dibawah pelaku Mishadi.

Sekitar, Kamis (16/01/2020) Tim Jatanras Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku Eka (ibu Bayi) diterminal Pandaan Kab. Pasuruan, selanjutnya melakukan pengembangan terhadap pembeli bayi sekitar pukul 11:00Wib dan mengamankan Mishadi di Jl. Mangga Pogar Kel. Pogar Kec. Bangil.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti satu unit Handphone Oppo Tipe A3S, satu Handphone Resmi Xiomi 6A, uang sebesar Rp. 500.000,- satu unit, sepeda Motor PCX warna merah. Terangnya", Kapolres Pasuruan, AKBP. Rofiq Ripto Himawan.

Dari Kejadian ini, Kapolres Pasuruan, AKBP. Rofiq Ripto Himawan, menyesalkan dengan adanya kasus penggadaian anak yang sebelumnya ibu kandung korban yang bernama Eka Septiana,warga Dusun Jogonalan Kel. Jogosari Kec. Pandaan Kab. Pasuruan membuat laporan palsu kehilangan anaknya.

Tersangka yang sebelumnya melaporkan kejadian bahwa dirinya telah dihipnotis oleh seseorang dan bayinya dibawa kabur, kini harus berbalik dan berstatus sebagai tersangka. Pasalnya, laporan yang tersangka berikan kepada Polisi adalah bohong, dan tersangka bermaksud untuk mengelabuhi keluarganya agar tidak disalahkan.

Kepada awak media, Tersangka mengaku menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi.
"Saya menyesal dan tidak mengulanginya kembali. Saya terlilit hutang," ungkap Eka Septiana.

Selain itu, suami tersangka juga datang untuk mengambil bayi yang sempat digadaikan oleh ibu kandungnya tersebut.

Secara simbolis, Kapolres Pasuruan, AKBP. Polres Pasuruan Ripto Himawan, menyerahkan anak yang masih berusia 2 bulan tersebut kepada ayahnya Gunawan Wibisono suami dari tersangka.

"Sebuas-buasnya macan, masih ada rasa melindungi terhadap anaknya," Tegasnya". AKBP. Rofiq Ripto Himawan.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(luqman/Hary)
Share it:

Post A Comment: