Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Rubrik Jumat 17 januari 2020.HUKUM TUMPUL KEATAS TAJAM KEBAWAH SALAH SIAPA......???

Share it:
Suarakpkcyber.top-Jika kita berbicara hukum di Indonesia tidak asing ketika kita mendengar sebuah kalimat di masyarakat Indonesia mengenai hukum di Indonesia dengan Istilah "Hukum di Indonesia itu Tajam ke Atas, Tumpul Kebawah". Hal tersebut sudah menjadi Rahasia umum di masyarakat Indonesia seakan Masyarakat Indonesia di kalangan bawah  ingin menghindari dari segala macam Hukum karena anggapan yang telah beredar di masyarakat kalangan bawah umumnya "Lek ra duwe duwit opo pangkat ojok macem-macem" istilah jawanya seperti itu atau bisa diartikan dalam bahasa Indonesia "Kalau tidak punya uang atau Jabatan tidak usah aneh-aneh". Doktrin lama yang sampai saat ini beredar tetapi tak sedikit juga yang melanggar hukum ataupun masyarakat yang belum sadar dan taat hukum.

Berbicara hukum di Indonesia saat ini hal pertama yang tergambarkan adalah ketidakadilan. Masyarakat sering tidak percaya dengan Proses Hukum, sedangkan tujuan hukum dalam nilai dasarnya dari hukum menurut (Radbruch,1961:36) dibagi menjadi tiga nilai dasar yaitu Keadilan, Kegunaan dan Kepastian Hukum.
Ternyata dalam nilai dasar dari hukum diatas terdapat suatu Spannungsverhalins atau suatu ketegangan satu sama lain. Sehingga nampak acapkali memang hukum tidak dapat membawa fungsi dan tugasnya dengan baik. Apabila kita mengambil sebuah nilai dasar dari kepastian hukum, maka kepastian hukum akan menggeser nilai dasar dari kegunaan dan keadilan. Karena yang utama bagi kepastian Hukum adalah adanya Penegakan Peraturan Itu Sendiri.

Sehingga acap kali penegakan hukum di Indonesia terdapat anamoli-anamoli yang terjadi bisa saja berbeda akan status sosialnya. Jika kasus tersebut terjadi di kalangan bawah maka proses penegakan hukumnya cepat dan mudah dalam penahanan.  Dan sebaliknya jika status sosialnya dalam ekonomi dan politik tinggi maka akan terdapat pertimbangan-pertimbangan tersendiri dalam sebuah penegakan keadilan. Dan jangan sampai terjadi sebuah hukum yang menindas dan mendiskriminasi wong cilik.

Keadilan bagi masyarakat dalam status sosial bawah sangatlah mahal dan sangatlah murah untuk mereka yang memiliki status sosial keatas.
tuntutan-tuntutan atau gugatan oleh seseorang dari kelas “atas” atau kaya terhadap mereka yang berstatus rendah atau miskin akan cenderung dinilai serius sehingga akan memperoleh reaksi, namun tidak demikian yang sebaliknya. Kelompok atas lebih mudah mengakses keadilan, sementara kelompok marginal atau miskin sangat sulit untuk mendapatkannya (Wignjosoebroto, 2008:187).

Padahal sudah di atur dalam Pasal 27 UUD 1945 ayat 1 yang berbunyi " Setiap Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Tetapi dalam praktiknya penegakkan hukum hanya mempertimbangkan sebuah asas Kepastian Hukum sehingga penegakan hukum di indonesia mengalami sebuah keterpurukan praktik ber”hukum” di negara kita ini yang mewujudkan dalam berbagai realitas ketidakadilan hukum, terutama yang menimpa kelompok masyarakat miskin. Sudah saatnya kita tidak sekedar memahami dan menerapkan hukum secara legalistic-positivistic, yakni cara ber”hukum” yang berbasis pada peraturan hukum tertulis semata (rule bound), tapi perlu melakukan terobosan hukum, yang dalam istilah Satjipto Raharjo (2008), disebut sebagai penerapan hukum progresif.

Untuk itu dalam supremasi hukum hendaknya mempertimbangkan asas keadilan, dalam dunia hukum terdapat filsafat hukum Kodrat Kant tampak dalam karyanya , Grundlegung Zur Metaphysik der Sitten (1797) ulasan filsafat moral kant sangat hangat diperbincangkan saat ini "Ilmu memang selalu mendapatkan keistimewaan. Saat orang mati meninggalkan harta benda, anak cucunya berebut warisan hingga saling menikam saudaranya. Namun saat ia meninggalkan ilmu dan karya-karyanya, namanya akan selalu harum dikenang sepanjang jalan."

Filsafat moral kant inilah yang menjadi asas hukum ditegakkan. Jika pepatah Fiat Justitia, Pereat Mundus, yang artinya Tegakkan Keadilan hingga selesai, sampai dunia Runtuh (Let Justice be done, though be done the world perish). Kebaikan dan perkuatnya supremasi hukum sangat diperlukan serta penegakan hukum yang berkomitmen dan berintegritas sangat urgent untuk saat ini. Karena penegak hukum yang bersih merupakan modal yang sangat kuat dalam penegakan hukum yang didambakan. Ibaratnya menyapu ruangan yang kotor tentulah dengan sapu yang bersih.

Oleh : Indah Wulansari
           Wartawan Suarakpkcyber
Share it:

Post A Comment: