Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

14 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Nganjuk

Share it:
NGANJUK.suarakpkcyber.top - Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil ungkap 14 kasus narkoba dalam bulan februari 2020.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto,SIK.SH.MH mengungkapkan, 14 kasus tersebut terdiri dari 6 kasus Narkotika dengan 6 orang tersangka dan 8 kasus okerbaya (obat keras berbahaya) dengan 9 orang tersangka.

14 kasus dengan total 15 tersangka tersebut di ungkap Satresnakoba Polres Nganjuk saat Press Release hari Jum'at (28/2/2020) , pukul 8.00 WIB di Depan Mapolres Nganjuk.

Barang bukti yang di amankan dari kasus ini ada sabu seberat 6,17 gram , okerbaya jenis pil doble L sebanyak 83.144 butir , uang tunai Rp. 2.110.000 dan 14 HP .

"okerbaya ini mungkin pengungkapan terbesar kedua setelah yang (sudah) kita limpahkan ke Polres Jombang dengan jumlah 95 ribu kemarin" ungkap AKBP Handono Subiakto.

Sedangkan kasus Narkotika tersangkanya adalah Didik Purwanto (41) asal Gondang wetan Kec. Jatikalen-Nganjuk , Hadi Suprayitno (32) asal  Randegan sari Kec. Driyorejo - Gresik , Saiful (36) asal Jodipan Kec. Blimbing - Malang , Ari Eka Putra (25) asal Pisang Kec. patihanrowo-Nganjuk , Adhitya Ari Novianto (30) asal Sawaluh Kec. Balong bendo - Sidoarjo , Meliana Elisabeth Georgia (27) asal Mentaos Nglawak Kec. Kertosono - Nganjuk.

Dari ke enam tersangka tersebut ada satu wanita pengedar sekaligus pengguna yang dalam keadaan hamil.

"ada tersangka yang hamil kurang lebih 8 bulan (Meliana,red) . jadi kemarin kita sudah meminta petunjuk dari Polda termasuk juga sudah di koordinasikan dengan kejaksaan. Untuk keselamatan dan kesehatan dari bayi maka di sarankan untuk di lakukan penangguhan (penahanan) tetapi prosesnya tetep di proses secara hukum" ujar Kapolres yang pernah menjadi penyidik KPK tersebut.

Para tersangka ini mendapatkan barang haram tersebut dari  luar Nganjuk , dari Sidoarjo, Surabaya, bahkan dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Porong.

Ke enam tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Untuk kasus Okerbaya (obat keras berbahaya) tersagkanya adalah Ringga Adi Antoro (20) asal Lumpang luwik Kec. Jatikalen-Nganjuk , Johan Susanto (23) asal Waudandang Kec. Prambon-Nganjuk , Mahmudi (27) asal Sugihwaras Kec. Prambon-Nganjuk , Asep Setyawan (31) asal Kartoharjo-Nganjuk , Yoga Nugroho (27) asal Gejagan Kec. Loceret-Nganjuk < Agus Rianto (36) , Wagimin (36) , Khoirul Basry (24) ketiganya asal Kemlokolegi Kec. Baron-Nganjuk , Tedi Gian Nugraha (21) asal Sumbermongko Bajulan Kec. Loceret-Nganjuk.

Para tersangka mengedarkan Pil Doubel L di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan sasaran semua kalangan baik pelajar, pemuda, pekerja dengan harga per satu Kit Rp. 10.000,- isi 4 butir Pil doubel L.
Para pengedar mendapatkan Okerbaya dari wilayah luar Nganjuk  (  Kediri ) .

APBP Handono Subiakto menjelaskan bahwa bandar yang terbesar berada di Kediri,namun masih ada kendala saat akan di lakukan penangkapan namun akan terus di lakukan pengembangan lagi . untuk wilayah Nganjuk, Para pengedar barang haram ini meyasar Nganjuk bagian timur.

Pasal yang di sangkakan pasal 196 Jo Psl 98 ayat (2),(3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Polres Nganjuk berupaya keras perang melawan Narkoba di wilayah hukumnya dan berharap peran serta masyarakat dalam membantu memberantas peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Nganjuk. (John/sr)
Share it:

Kepolisian

Post A Comment: