BLITAR.Suarakpkcyber.top-Jangka waktu yang begitu lama pembebasan tanah Negara exs Perkebunan karang nongko kecamatan Ngelegok Kabupaten Blitar membikin Konflik dua kubu antara pemohon lewat jalur mediasi dan pemohon lewat jalur gugatan ke pengadilan ,di mana pemohon Redistribusi lewat jalur mediasi bersama pemerintah adalah warga sekitar perkebunan karang nongko yang jauh sebelum Reformasi mengharap Redistribusi
Badan Pertanahan nasioanl ( BPN) Dan Pemohon Redistribusi Tanah Negara EXS HGU PT VETERAN SRIDEWI Bersama panitia dan warga Masyarakat Pemohon Redistribusi 26/2/2020 mengelar sosialisasi Menindak lanjuti Mediasi permohonan Redistribusi tanah Negara EXS HGU VETERAN SRIDEWI Perkebunan karang nongko tertangal 17 februari 2020 nomor 01/02.16/P/2020
Sosialisasi dihadiri oleh tim Gugus tugas Reforma Agraria Kabupaten Blitar ,tim pelaksana harian Gugus Reforma Agraria Kabupaten Blitar ,Camat Ngelegok ,Kepala Desa Modangan ,Komando rayon militer Wilayah Ngelegok,Kepolisian Sektor Ngelegok ,Komandan Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar ,serta segenap jajaran kepolisian di wilayah hukum kota Blitar dan para warga pemohon Redistribusi ,sosialisasi berjalan damai
Tim Gugus tugas reforma Agraria kabupaten blitar , Budi Handoyo menjelaskan bahwa semua perjuangan butuh waktu,pemikiran dan butuh proses yang sangat melelahkan dimana pada saat ini terpecah jadi dua kubu dengan cara mediasi bersama pemerintah dan jalur gugatan pengadilan,perlunya sosialisasi supaya bisa bersatu Guyup rukun demi satu kepentingan bersama
Kepres Nr 86 tahun 2014 Reforma agraria ,mewadai permaslahan pertanahan warga khusus nya bekas perkebunan dan perhutani yang bermaslah atau konflik berkepanjangan ,sudah jadi tugas BPN bersama Tim GATRA membantu dan menjadi harapan saat ini oleh warga pemohon Redistribusi ,Terang Budi
AGUS PROJO SH menjelaskan saat jumpa pers bersama panitia dan awak media Bahwa program Redistribusi bekas tanah perkebunan dilakukan dengan cara mediasi. Kemudian pada tahun 2011di keluarkanlah Surat Keputusan Landreform dan Surat Keputusan Konsolidasi Tanah (land Consolidation) dimana SK Landreform berisi tentang jumlah luas tanah yang di ajukan Redistribusi
Kebijakan program Redistribusi tanah adalah bagian dari reforma agraria dimana reforma agraria tidak hanya dipahami sebagai kebijakan untuk Redistribusi tanah, yang disebut dengan asset reform, tetapi juga sebagai proses yang lebih luas
kami selaku kuasa hukum dari pemohon dan segenap panitia pemohon Redistribusi
berusaha semaksimal mungkin ahir tahun 2020 EXS Perkebunan karang nongko sudah dapat Surat Keputusan Mentri ( Landreform) untuk warga pemohon Redistribusi tanah negara EXS HGU PT VETERAN SRIDEWI Di wilayah karang nongko , jelas Agus .. ( SA )
Navigation
Post A Comment: