PASURUAN.Suarakpkcyber.top- Polres Pasuruan menggelar press release ungkap kasus kejahatan pengedar sabu di Taman Dayu Prigen - Pandaan Kabupaten Pasuruan. Senin (17/2/2020).
Dalam kasus tersebut, Kapolres Pasuruan, AKBP. Rofiq Ripto Himawan, melakukan rekonstruksi langsung dilokasi yang berada di taman dayu Prigen Pandaan Kabuputen Pasuruan.
" Berawal dari tanggal 8 Februari pelaku dengan inisial S, Sis itu sedang melakukan kegiatan konsumsi narkotika jenis sabu dan kita amankan bb serta perlengkapan alatnya".
" Dari Hasil pengembangan tersebut, didapat dari tersangka H kemudian mengembang lagi kepada tersangka S dan mengembang lagi kepada HS yang disitu memiliki pekerjaan sebagai advokasi, dan tersangka S,i,s yang sebagai jurnalis, mereka bukan hanya sekedar mengedar dan mengkonsumsi tapi memproduksi". Jelasnya", Kapolres Pasuruan, AKBP. Rofiq Ripto Himawan.
" Dari hasil pengembangan tanggal 9 berhasil menangkap 3 tersangkap dan tanggal 10 berhasil menangkap tempat produksinya di sebuah rumah Hunian Alam Sejahtera No 45, Taman Dayu, Desa Ketan Ireng, Pandaan".
" Rumah tersebut, sengaja disewa hanya untuk kegiatan menampung barang - barang yang sudah di datangkan dari beberapa tempat termasuk juga ada indikasi dari apotik yang sekarang kita dalami keterlibatan mereka apakah masih aktif atau pasif ". Terangnya", Kapolres Pasuruan, AKBP. Rofiq Ripto Himawan.
" Karena barang - barang bukti tidak sembarangan, yang harus dengan resep dokter bisa di edarkan tanpa memiliki legalitas kefarmasian yang bergerak dibidang farmasi mereka menampung dalam jumlah besar termasuk red fosmor merah tidak gampang untuk didapatkan.
"kita amankan di TKP serta barang - barang bukti lainnya yang mudah didapatkan juga ada barang yang sudah dibongkar kemudian direndam dengan air tertentu, dipanaskan, dicampur kemudian finishing yang siap untuk di edarkan". Tutup", Kapolres Pasuruan, AKBP. Rofiq Ripto Himawan.
Akibat perbuatan tersangka tersebut dikenakan pasal 112 UUD 35 tahun 2009 pasal 112 UUD 35 tahun 2009 pasal 132 pasal 113 dan pasal 129 ancaman pidananya minimal 4 - 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(usj/luqman)
Navigation
Post A Comment: