PASURUAN.Suarakpkcyber.top - Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K.,S.H., M.H. Menggelar press release berhasil ungkap 3 kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Pasuruan. Rabu (12/2/2020).
Dalam press release Kapolres Polres Pasuruan, AKBP. Rofiq Ripto Himawan didampingi Kasat Reskrim Dan Kasubag Humas Polres Pasuruan berhasil ungkap kasus kejahatan. yang digelar di Mako Polres Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan bawasanya ada 3 kasus yang berhasil di ungkap oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan.
“Dalam 3 kasus yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Pasuruan yakni, pertama kasus perampasan disertai kekerasan atau jambret dengan dua tersangka pada 1 TKP di wilayah Kecamatan Gempol, kemudian pencurian kendaraan bermotor ada satu tersangka dengan 1 TKP di wilayah Kecamatan Lumbang, dan kasus penganiayaan disertai ancaman ada satu tersangka dengan 1 TKP di wilayah Kecamatan Gempol ,” Kata Kapolres Pasuruan, AKBP. Rofiq Ripto Himawan.
Dalam 3 kasus tindak pidana tersebut, Polres Pasuruan berhasil mengamankan Empat (4) pelaku yakni, Rudi Wuryanto (44), warga asal Kalilom Baru Buntu, kelurahan Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Samsul Arifin (35), warga asal Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Dwiki Darmawan (21), dan Muhammad Ferianto (23), yang merupakan warga asal Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP. Rofiq Ripto Himawan juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh 4 pelaku dalam menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Dalam Kasus perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh Dwiki Darmawan (21), dan Muhammad Ferianto (23), Pelaku sudah merencanakan dan membagi tugas, yakni Ferry sebagai eksekutor dan Dwiki sebagai pemantau situasi serta menghalangi korban ketika akan mengejar.
Kasus kedua, dengan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Samsul Arifin (35), Pelaku mengambil motor milik korban yang sedang diparkir di kebun dengan cara merusak kunci gembok sepeda motor tersebut.
Sedangkan Kasus ketiga terkait penganiayaan dengan ancaman yang dilakukan oleh Rudi Wuryanto (44), pelaku memaksa korban dengan cara menjambak rambut, menyeret, dan mengalungkan clurit ke Leher korban.
Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah Clurit, 1 buah Jacket warna ungu, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol N-4063-TDK, 1 buah celana pendek, 1 buah BPKB, 1 buah gembok, dan 1 unit sepeda motor Satria.(luqman)
Navigation
Post A Comment: