PASURUAN.Suarakpkcyber.top - Sekira pukul 16.00 Wib Unit Reskrim Polsek Pohjentrek telah berhasil ungkap kasus Tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Kamis (27/2/2020).
Atas laporan korban Jumrotul Nafizah Wiraswasta (Pedagang/Pemilik toko pakaian) warga Ds.Warungdowo Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan. Laporan Polisi model B dgn nomor : LP/04/II/2020/JATIM/RESPASKOTA/SEKPOHJENTREK, tanggal 03 Februari 2020. Terjadi Tindak pidana Pencurian dalam Pasal 362 KUHP.
Tersangka bernama Safi'i Bin Sapto warga Probolinggo, (44) Karyawan Swasta, alamat Jl.WR.Supratman Rt.03 Rw.06 Ds.Jati Kec.Mayangan Kota Probolinggo.
Kejadian tersebut diketahui oleh saksi mata bernama Hasan Muhammad Rifai (Keamanan Pasar), warga Surabaya, Alamat Ds. Warungdowo Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan. Hari Senin 3 Februari 2020 sekira jam 07.00 Wib di sebuah stand toko pakaian milik korban di dalam area pasar Warungdowo yg terletak di Desa Warungdowo Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan.
Kejadian berawal sewaktu korban beraktifitas bekerja melayani pembeli di toko pakaian miliknya. Dan sebelumnya HP milik korban ditaruh di atas lantai di dalam toko, lalu oleh korban ditinggal melayani pembeli. Selang beberapa saat kemudian ketika korban tengah sibuk melayani beberapa orang pembeli, lalu pelaku yg sebelumnya sedang duduk di luar toko langsung menyelinap masuk ke dalam toko tanpa diketahui oleh korban.
Kemudian pelaku secara cepat langsung mengambil sebuah handphone milik korban yg tergeletak di atas lantai. Selanjutnya setelah pelaku berhasil mengambil HP tersebut, lalu keluar toko dan kabur melarikan diri. Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas dari Polsek Pohjentrek dan ditemukan barang bukti sebuah HP milik korban dalam kekuasaannya. Akhirnya pelaku mengakui bahwa HP tersebut telah dicurinya dari korban.
Adapun barang bukti yang sudah berhasil diamankan yakni, sebuah Handphone merk OPPO tyPe A3s
warna ungu Tipe: CPH1803
IMEI1:866531048190455
IMEI2:866531048190448.
Akibat atas perbuatannya, tersangka dikenakan Tindak pidana Pencurian dalam Pasal 362 KUHP.(luqman)
Navigation
Post A Comment: