Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Sastra Piwulan,Konsep Etis Kepemimpinan Birokrasi Dalam Usaha Bina Negara

Share it:
Lintas opini -
Suarakpkcyber.top


Di tengah  kehidupan masyarakat Indonesia yang penuh ketimpangan akibat  meluapnya konsep-konsep yang mengalir dari fenomena liberalisme yang menandai proses globalisasi, terjadi kecarut-marutan  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap kali orang membincang masalah pemerintahan – dari tingkat desa sampai ibukota – yang muncul dalam stigma pemikiran publik adalah keberadaan uang sebagai panglima, yang disebut money politic, yang seolah-olah telah menjadi bagian inheren dari demokrasi. Akibat fenomena yang aneh ini, orang seorang di antara anak bangsa Indonesia hanya mungkin bisa naik menjadi pemimpin di tingkat desa, kabupaten, propinsi, dan bahkan nasional jika didukung oleh kekuatan modal-kapital.
       Tidak bisa diingkari, bahwa akibat langsung dari fenomena ‘uang sebagai panglima’ adalah terjadinya  kejungkir-balikan nilai-nilai kepemimpinan yang selama ratusan tahun telah menjadi gagasan, konsep, pandangan, ide-ide, dan nilai-nilai luhur yang dianut bangsa Indonesia. Dampak buruk akibat kemenangan berbasis uang, terjadi fenomena menyedihkan di mana bermunculan  pemimpin-pemimpin bodoh, curang, tidak jujur, licik, serakah, tamak, bahkan kurang waras. Bahkan masyarakat pun pada gilirannya tidak lagi memiliki parameter untuk menetapkan kriteria pemimpin yang pantas memimpin mereka, karena citra pemimpin dewasa ini sudah identik dengan uang. Siapa yang memiliki modal-kapital uang – meski tidak waras dan sangat tolol – akan dipilih menjadi pemimpin oleh rakyat.
      Lepas dari pertimbangan penting dan tidak, mengetahui gagasan-gagasan, pandangan, konsep, ide-ide, dan nilai-nilai kepemimpinan dalam Bina Negara yang pernah diterapkan di Indonesia pada masa silam lazimnya dikemas dalam bentuk sastera, yang disebut sastra piwulang seperti  Nitisastra, Astadasa Kottamaning Prabhu, Arjuna Wiwaha, Arjuna Wijaya, Asta Brata bagian Ramayana, Bhagawadgita bagian Mahabharata, yang secara spesifik diikuti sastra piwulang Nitisruti,  Niti Praja, Panitisastra, dan Darma Sunya.
      Sastra sendiri dipungut dari kata Sansekerta ‘shastra’, memiliki makna teks-teks yang mengandung ajaran suci, yang dijadikan pedoman bagi kehidupan manusia. Karena itu kitab suci, naskah-naskah keagamaan,  hukum, pemerintahan, dan pendidikan digolongkan sebagai sastra seperti Veda Smrti, Tripitaka, Purana, Dharmashastra, Suluk, Serat di mana naskah-naskah tersebut selalu mengandung pelajaran dan pendidikan etika. Namun akibat pengaruh pemikiran Eropa, sastra pada gilirannya hanya dimaknai tulisan indah (su-sastra) yang bersifat artistik-imajinatif yang tidak memiliki kaitan dengan realitas kehidupan manusia.
       Pada hakikatnya  nilai-nilai moral yang mencakup  nilai baik-buruk, benar-salah, halal-haram, haqq-bathil, pantas-tidak pantas dan sejenisnya yang terdapat di dalam sastra kuno Nusantara bersumber dari ajaran agama, di mana esensi ajaran agama adalah  mengatur kehidupan manusia dari akal-budi dan pekerti yang rendah menjadi lebih baik dan sempurna. Secara umum nilai-nilai moral mengacu pada ajaran baik-buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, ungkapan, pemikiran, dan kewajiban yang disebut akhlak, budi pekerti, susila, tatakrama. Itu sebabnya, masalah pendidikan, hukum, budaya, pemerintahan yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari orang-orang Nusantara  tidak pernah  terputus  dari moral-etika yang dianut dan dijadikan pijakan nilai-nilai, ide-ide, gagasan-gagasan, konsep-konsep, pandangan-pandangan yang dijaga sebagai bagian kekayaan budaya nasional.
         Jauh sebelum Negara Indonesia dibentuk pada 18 Agustus 1945, Bangsa Indonesia sejak jaman kuno telah mengenal Bina Negara dengan bukti keberadaan Negara-negara lokal maupun Nasional berbentuk Kerajaan,  Ke-dhatu-an, Kesultanan, Kesunanan  seperti Kutei, Tarumanagara, Kalingga, Sriwijaya, Sunda, Mataram, Panjalu, Singasari, Majapahit, Demak, Seran, Taliwang, Palembang, Gowa, Bone, Gelgel,  Pajang, Bima, Mataram II. Sebagaimana lazimnya keberadaan suatu Negara, kekuasaan-kekuasaan lokal maupun nasional yang belakangan disebut Negara tradisional itu, sudah memiliki sistem administrasi pemerintahan meski masih sangat  sederhana. Keberadaan prasasti-prasasti seperti Prasasti Harinjing, Wurudu Kidul, Sangguran, Pereng, Dinoyo, Klagen, Sumengka, Klurak, Bungur, Mula-Malurung, Penanggungan, Pethak yang berasal dari abad VIII hingga abad XIII dan naskah-naskah kuno seperti Manawa Dharmasastra, Nawa natya, Salokantara, Niti Sastra telah menyebutkan aneka jabatan birokrasi  dalam pemerintahan yang menunjuk bahwa dewasa itu kerajaan-kerajaan lokal maupun  nasional di Nusantara sudah mengenal sistem birokrasi dalam pemerintahannya. Sejumlah jabatan birokrasi kuno yang dapat diidentifikasi dari prasasti-prasasti dan naskah-naskah sastra kuno  adalah:
         Patih (Perdana Menteri, Kepala Pemerintahan), Parttaya (Menteri Sekretaris Kerajaan), Parwuwus/ Parujar (Juru Bicara Kerajaan),  Juru Kanayakan (Kepala urusan pajak), Pancatandha (lima jabatan utama pembantu raja: Kanuruhan, Pejabat yang melaksanakan titah raja; Demung, Kepala rumah tangga kerajaan;  Rangga, Perwira tinggi pengawal raja;  Tumenggung, Panglima kerajaan), Makudur dan Wadihati (Pejabat kerajaan yang memimpin upacara keagamaan dalam penetapan tanah sima/ perdikan); Citralekha (Juru tulis kerajaan), Hulu Wras (Pejabat yang mengurusi hasil panen), Kulapati (Pejabat  yang mengawasi kasta), Wahuta (Pejabat pelaksana program), Pangurang (Pejabat pemungut pajak), Samgat Momahumah (Sekretaris pribadi raja), Wiku Haji  (Pejabat keagamaan yang mengawasi bangunan keagamaan milik raja dan keluarga raja), Dharmadhyaksa (Hakim tinggi agama),  Manghuri (Pujangga keraton), Nayaka (pejabat lokal yang diberi wewenang memungut pajak),Purohita  (pendeta kerajaan), Wariga (pejabat yang menentukan hitungan hari berdasar astronomi), Adhiyaksa (Hakim). Upapatti (Jaksa), Panji (pengacara), Citralekha (panitera), Singhanagara (algojo), Juru Sukat (pejabat yang mengawasi standar timbangan/ dinas metrologi),  Juru Judi  (pejabat pengawas perjudian), Juru Titi (pejabat pengawas kemurnian bahan), Juru Gusali (Pejabat yang mengurusi pande besi),  Juru Iwak (pejabat yang mengawasi penangkapan ikan), Juru Jalir  (Pejabat pengawas pelacuran), Juru ning Mangrakat (Pejabat yang mengurusi  tari topeng), Juru Bapu  (Kepala para Jagal), Juru Basana (pejabat yang mengawasi para penjahit dan orang yang menyewakan pakaian),  Juru Bhojakarya (Kepala juru masak kerajaan), Juru Buyut (Kepala para buyut/ wedana),  Juru Dyah (Kepala Pengiring Raja), Tuha Alas  (Mantri hutan), Tuha Buru (Pejabat yang mengurusi para pemburu),  Tuha Kalang (Pejabat yang mengawasi penebangan kayu),  Tuha rawa (Pejabat yang mengawasi pencari ikan), Tuha Wanua  (Kepala banuwa/desa), Tuha Hunjeman (Kepala orang asing berkasta rendah), Makalangkang (Petugas  yang mengurusi lumbung padi), Mula (Pejabat yang mengurusi keamanan desa), Rama (Kepala desa), Rama Marata (pensiunan kepala desa yang dituakan), Tuha Wereh (Pejabat yang mengurusi pemuda dan pemudi), Winkas  (Pejabat desa yang bertugas menyampaikan berita pada warga), Tunggu Durung  (Petugas penunggu lumbung padi), Huler – Hulu Air – Ulu-ulu Banyu (Pengawas pengairan),  Pangkur, Tawan, Tirib (Pejabat pusat di daerah untuk memungut pajak),  Wahuta (Penjaga ketertiban desa), Dapur (Dewan pimpinan Desa yang mewakili komunitas thani), . Juru Wanyaga  (Kepala perwakilan pedagang), Tuhapkan  (mantri pasar),  Juru Tambang (Pengawas penambangan), Hulu Wwatan (Pejabat pengawas jembatan-jembatan),  Juru Masamwaywahara  (Pejabat yang mengurusi perniagaan), Marggabhaya (Pejabat yang mengurusi kecelakaan/ musibah di jalan), Juru Padam Apuy (Pejabat pemadam kebakaran), Hulu Turus (Pejabat yang mengurusi perbatasan wilayah).
           Keberadaan jabatan-jabatan dalam birokrasi pemerintahan tradisional, bukanlah jabatan yang berdiri sendiri dengan tugas-tugas yang harus dijalankannya sesuai kemampuan pemegang jabatan tersebut, melainkan terdapat kaidah-kaidah, norma-norma, nilai-nilai, dan aturan etis-estetis yang menjadi pedoman bagi penerapan birokrasi pemerintahan yang baik dan sempurna. Itu berarti, setiap pejabat pemerintah dalam melaksanakan tugas di berbagai bidang dan jenis karya yang beraneka ragam, selalu berada pada kerangka pemikiran, kebijakan dan pelaksanaan kewajiban moral-etisnya sebagai abdi Tuhan, Raja, Negara  dan masyarakat. Dalam konteks inilah sastra piwulang bersifat dedaktik seperti  Nitisruti, Asta Brata,  Niti Praja, Panitisastra, Sasanasunu, dan Darma Sunya  dijadikan pegangan oleh para abdi Negara sebagai keniscayaan bagi makna hidup sebagai abdi Negara, melengkapi sastra piwulang yang lebih kuno seperti Nitisastra, Astadasa Kottamaning Prabhu, Arjuna Wiwaha, Arjuna Wijaya, Ramayana dengan Astabratanya, dan  Mahabharata dengan Bhagawadgitanya.
          Aneka macam jabatan dalam birokrasi pemerintahan lokal maupun nasional yang ditegakkan di masa lalu, selalu dimaknai sebagai suatu identitas yang tidak lepas dari unsur kemanusiaan dari orang seorang yang mendudukinya. Itu artinya, semua jabatan birokrasi disyaratkan untuk diisi oleh orang-orang tertentu yang tidak saja memiliki kapasitas, kualitas, kredibelitas, dan kapabelitas,  melainkan memiliki pula integritas dan profresionalitas dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai abdi Negara.
           Di antara gagasan kepemimpinan yang disyaratkan di dalam jabatan birokrasi pemerintahan yang pernah diterapkan di Indonesia masa silam adalah yang dikenal dengan sebutan Astadasa Kottamaning Prabhu, yang sebagian di antaranya mencakup kriteria yang disebut: (1)  Wijaya,   seorang pemimpin wajib memiliki jiwa tenang, sabar dan bijaksana serta tidak cepat panik dalam menghadapi berbagai macam persoalan; (2) Mantriwira, seorang pemimpin wajib berani membela dan menengakkan kebenaran dan keadilan; (3) Natangguan, seorang pemimpin wajib bersifat amanah agar mendapat kepercayaan dari masyarakat dan berusaha menjaga kepercayaan tersebut, sebagai tanggungjawab dan kehormatan dirinya; (4) . Satya Bakti Prabu, di mana seorang pemimpin wajib memiliki kesetiaan kepada kepentingan yang lebih tiggi dan semua tindakannya penuh ditandai kesetiaan; (5) Wagmiwak, seorang pemimpin harus mempunyai kemampuan mengutarakan pendapatnya, pandai berbicara dan bertutur kata dengan tertib dan sopan; (6) Wicaksaneng Naya, seorang pemimpin wajib bijaksana dan  pandai berdiplomasi serta pandai mengatur strategi dan siasat dalam menjalankan kewajibannya; (7) Sarjawa Upasama,seorang pemimpin wajib rendah hati, pantang bersikap sombong, congkak, sok berkuasa,   mentang-mentang menjadi pemimpin; (8) Dirotsaha, seorang pemimpin wajib rajin dan tekun bekerja, pemimpin harus memusatkan rasa, cipta, karsa dan karyanya untuk mengabdi kepada kepentingan umum; (9) Tan Satresna,seorang pemimpin tidak boleh memihak dan pilih kasih terhadap salah satu golongan apalagi memihak keluarganya, sebaliknya harus mampu berdiri di atas segala golongan; (10) Masihi Samasta Buwana, seorang pemimpin wajib mencintai alam semesta dengan menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar sebagai karunia dari Tuhan; (11) Sih Samasta Buwana, seorang pemimpin harus dicintai oleh segenap lapisan masyarakat dan sebaliknya pemimpin harus mencintai masyarakatnya; (12) . Negara Gineng Pratijna, seorang pemimpin senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi atau golongan apalagi kepentingan keluarga; (13) Dibyacita, seorang pemimpin wajib lapang dada dan bersedia menerima pendapat orang lain bahkan dari bawahannya sekalipun; (14) Sumantri, seorang pemimpin harus tegas, jujur, bersih dan berwibawa; (15) Nayaken Musuh,seorang pemimpin harus dapat menguasai musuh-musuhnya, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, termasuk ‘musuh’ yang ada di dalam dirinya sendiri yaitu nafsu/ sadripu; (16) Ambek Parama Arta,  seorang pemimpin harus pandai menentukan prioritas  hal-hal yang lebih penting bagi kesejahteraan dan kepentingan umum, haram mementingkan diri sendiri; (17) Waspada Purwa Arta, seorang pemimpin harus selalu waspada dan senantiasa mawas diri  untuk melakukan perbaikan dari kelemahan dan kekurangannya; (18) Prasaja, seorang pemimpin wajib berpola hidup sederhana (Aparigraha), tidak berfoya-foya, bermegah-megah,  dan  hidup diliputi kemewahan.
     Delapanbelas kriteria untuk mengukur nilai kelayakan seorang pemimpin sesuai Astadasa Kottamaning Prabhu – terutama pemimpin birokrasi pemerintahan – tidak seutuhnya dapat dicapai secara sempurna  oleh seorang pejabat kerajaan. Namun sejumlah kriteria dalam Astadasa Kottamaning Prabhu seperti Natangguan (amanah, terpercaya dan dipercaya), Dirotsaha (tekun, rajin, mengabdi kepentingan umum),  Nagara Gineng Pratijna (mementingkan kepentingan Negara), Sih Samasta Buwana (mencintai dan dicintai masyarakat), Sumantri (tegas, jujur, bersih, wibawa), dan Prasaja (hidup sederhana) sudahlah cukup memenuhi kriteria seorang birokrat abdi Negara.
Menurut Serat Niti Praja Pupuh  66-69  keniscayaan bagi seorang pejabat tingkat desa dalam  menjalankan tugas utama hendaknya dilandasi  kewajiban etis mengatur keamanan, ketenangan, ketentraman, dan kemakmuran desanya termasuk di dalamnya etika melayani masyarakat yang digambarkan sebagai berikut:
66. Seorang petinggi (kepala desa) haruslah  rajin berkeliling desa, mengawasi keamanan setiap pekarangan warga dengan selalu waspada pada bahaya yang mengintai. Mengawasi pematang sebagai batas desa siang dan malam agar penjahat  tidak masuk desa. Membuat jalan pintas untuk mencegah kerusuhan yang dilakukan penjahat.  Petugas yang mengawasi perbatasan desa hendaklah dipelihara dengan baik kehidupan sehari-harinya (kaya ta sira amatinggi/ lumakyeng desa aseba karang/ den kareksa drigamane/ galeng watesing dhusun/ langlangana rahina wengi/ dursila den kareksa/ anudaa laku/ anggempala sekaraman/ kang atunggu rumekseng watesireki/  lalaren saben dina// ).
67.Segeralah membangun langgar (mushola). Hadapkan desa ke arah mata air yang kolamnya jernih dan membelakangi gunung. Sawah dan tegal yang subur letakkan di depan desa. Danau di kaki bukit letakkan di sisi desa. Hendaknya ini diusahakan mewujudkannya (anjenengana langgar den aglis/ arepena kerajan ing toya/ ingkang awening bejine/ angungkurno gunung/ myang pegagan tegal kang asri/ munggeng ayuning desa/ peringena rawa susukuning wukir/ yeku sira sedyaa//).
68.Bersikap rama dalam melayani tamu. Kepada warga desa pendukungmu hendaknya dituruti aspirasi dan apa yang menjadi kehendak dan kesukaannya. Tetapi pekarangan, sawah, lereng, jurang, dan bukit berilah tanda batu sebagai batas sampai ke hutan yang dibatasi semak-belukar. (Legawaa ing boja myang bukti/ ing rewangira wonge dedesan/ turutana sakarsane/ ing kasenenganipun/ karang pecal lebak lan wukir/ tunggalana kelawan sela watesipun/ myang wana ing parambutan/ sampun ing reh denira marinci/ tambangen lalakon//)
69. Sandang pangan para ‘ulama hendaknya dicukupi, sebab mereka menjaga terlaksananya ibadah lima waktu. Hasil pekarangan mereka hendaknya  dibuat selalu melimpah. Jatah untuk mereka hendaknya diperbesar. Zakat beserta fitrahnya hendaknya diserahkan kepada kaum ‘ulama. Tanaman dan ternak hendaknya diserahkan kepada raja dan pendeta. Hormat hendaknya diberikan kepada kaum pertapa. (Buktining kaum  dipun kopeksi/ kang rumeksa ing waktu lilima. Den tulusa karangane/ pancinipun den gemuh/ lan sraheno jakatireki/ muwah lan pitrahira/ serahna ing kaum/ myang kadi tanem tuwuhnya/ sedyakna ing ratu myang pandhiteki/ den anggunggung wong tapa//).
    Sangat jelas bahwa piwulang dalam Serat Niti Praja bertujuan utama mengangkat kesejahteraan masyarakat sebagai tugas utama seorang pejabat dalam menjalankan kewajiban etisnya. Itu sebabnya, Serat Niti Praja mengecam dan mencerca pejabat yang mencari keuntungan untuk diri sendiri, mementingkan golongannya sendiri, mengutamakan orang dari kalangan atas, dan tidak memikirkan orang kecil yang sengsara sebagaimana tertuang dalam pupuh 71 & 74, sebagai berikut:
    71.Dan lagi tentang orang yang disebut rahi, yang selalu sombong, menjilat mencari pujian, selalu mencari orang yang sederajat, lalu saling tolong-menolong dalam mencapai nafsu dan kehendak, saling menghormat di antara mereka sendiri. Itulah watak setan. Hanya berhala yang mereka dapatkan. Jauh dari orang fakir yang memelas. Benci melihat orang miskin yang patut dikasihani. Hanya bersedia bergaul  dengan para saudagar. (lan malihe wong karan rahi/ anggung gumunggung guru aleman/ angulati satimbange/ wales winales ing yun/ urmat ingurmatan sireki/ iku wateking setan/ brahala den temu/ adoh ing pekir kasihan/ kang sengite andulu wong kawlas asih/ raketing wong sudagar//).
    74.Apabila engkau telah memahami makna manusia utama, bertindaklah tanpa ragu, hendaknya sikapmu bersemangat, apa yang dikehendaki nafsumu  hendaknya terus dipikir. Ibarat ikan mengambang di dalam air telaga, terdesak dan masuk ke dalam pukat, begitulah kembalinya manusia yang tidak tahu jalan pulang, apabila kembali akan  terlantar di tengah perjalanan (alamun sira  reke wus umanggih/ sawirasaning janma utama/  tumindaka aja mengeng/ lampahnya den andarung/ kang sinandya dipunlastari/ kadi mina angambang/ jroning ranu/ kasrep kaeleng babara/ mara mundur tan wikan margane mulih/ yen kundura ing lampah//)
    Sebagai sastra piwulang, Serat Niti Praja sering kedapatan menggunakan kosa kata yang sangat sarkastik dalam menggambarkan pejabat-pejabat yang tidak memiliki simpati dan empati kepada masyarakat. Penggunaan kosa kata “rahi’ dalam kalimat ‘lan malihe wong karan rahi’ adalah cercaan sekaligus hinaan yang sangat tajam karena ‘rahi’ dalam bahasa Jawa Kuno berkaitan dengan kata sindiran ‘bek eng endhut watreng rahi’ (wajah penuh berlepot lumpur) yang bermakna ‘orang tidak punya malu’ atau lebih kasar disebut ‘rai gedhek’. Dan untuk pejabat yang diberi sebutan ‘rahi’ tidak saja dianggap sebagai orang hina tetapi juga orang sesat jalan, yang jika kembali ke alam baka akan tersesat di tengah jalan. Itu berarti, pejabat yang tidak menjalankan kewajiban etisnya sebagai Abdi Negara yang harus memiliki concern terhadap masyarakat  tidak hanya menerima hukuman di dunia melainkan dihukum juga di akhirat menjadi golongan orang yang sesat jalan, arwahnya bergentayangan tak tentu arah karena tidak diterima oleh Tuhan.
    Secara umum sastra piwulang memiliki kesamaan pandangan dalam usaha mengajarkan sikap hidup yang menuntut kedisiplinan tinggi untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari seorang Abdi Negara menjalankan tugas dan kewajiban etisnya menjaga ketentraman Negara (anjaga tentreming praja) dengan memberikan pelayanan, perlindungan, pertolongan, dan bantuan kepada masyarakat sesuai aspirasinya. Perbedaan yang terjadi pada sejumlah sastra piwulang umumnya terletak pada penggunaan bahasa yang lebih halus pada yang satu dan penggunaan bahasa yang lebih lugas dan kadang lebih sarkastis. Yang pasti, semua penyusun karya sastra piwulang memiliki semacam pandangan yang sama di mana pada setiap jaman masyarakat membutuhkan pegangan hidup,  termasuk para pejabat Abdi Negara. Demikianlah, dalam setiap jaman dengan berbagai sistem kenegaraan dan pemerintahan yang dijalankan di Negara-negara lokal maupun nasional di Nusantara selalu tidak lepas dari sastra piwulang yang dijadikan pegangan wajib bagi ratu, raja, sultan, susuhunan maupun aparat birokrasinya seperti patih, senapati, pancatandha, nayaka, adhyaksa, upapatti, citralekha,  parttaya, parujar, wadana, buyut (camat) hingga rama (kepala desa).
           Lepas dari pemaknaan sastra modern yang sudah bergerak memasuki ranah sastra modern dan sastra post-modern yang sangat terpengaruh Barat  sehingga melepaskan diri dari nilai-nilai moral-etis  yang melandasi sastra piwulang warisan para pendahulu,  penting diajukan tawaran untuk menggali dan menggunakan kembali bentuk-bentuk sastra lama yang bersifat dedaktik, yaitu sastra piwulang. Maksudnya, sudah saatnya sastra tidak sekedar dimaknai sebagai karya tulis imajinatif yang indah dan bebas nilai sebagaimana pemaknaan Barat , melainkan sastera dapat  diorientasikan kepada nilai-nilai moral dalam kerangka nation-building, sehingga terlahir karya-karya sastra piwulang dedaktik yang artistik dan etis seperti Serat Centhini, Serat Wulangreh, Serat Tripama, Serat Sastra Gending, Suluk Wujil, Suluk Sujinah, terutama sastra piwulang yang berkaitan dengan usaha Bina Negara seperti Serat Niti Praja, Serat Niti Sastra, Serat  Panitisastra, Serat Sewaka, Serat Sasanasunu, Serat Darma Sunya. 
       Penting atau tidak penting, mengetahui dan memahami gagasan, pandangan, ide-ide, konsep-konsep, dan nilai-nilai kepemimpinan yang pernah diletakkan oleh leluhur bangsa dalam bina Negara adalah sebuah keniscayaan. Sebab dengan memahami konsep dan gagasan serta nilai-nilai  kepemimpinan yang diwariskan leluhur, anak-anak bangsa  akan mengetahui bagaimana kebesaran dan keagungan bangsanya di masa silam yang tidak saja berkuasa dan berdaulat di negeri sendiri melainkan berhasil pula memakmurkan dan memberikan keadilan bagi seluruh rakyat negerinya...( Suber terpercaya )
Share it:

Lintas Opini

Post A Comment: