PASURUAN.Suarakpkcyber.top - Siang tadi, sekira pukul 11.30 Wib, Polres Pasuruan menggelar press release terkait home industri sabu - sabu di rumah yang berlokasi di Hunian Alam Sejahtera No. 45, Taman Dayu, Desa Ketan Ireng,kecamatan Prigen Pasuruan (17/02/2020).
Satreskoba Polres Pasuruan berhasil amankan tujuh tersangka lantaran terlibat jaringan produsen narkoba jenis sabu - sabu. Penangkapan terjadi ditempat pembuatannya yang dilakukan dirumah hunian Alam Sejahtera No 45, Taman Dayu, Desa Ketan Ireng, Prigen.
Tujuh tersangka yakni, Suwandi (38 Th), warga Surabaya, Hidayatus Sholikhin (36 Th), warga Magelang dan Yusuf alias Ciput (32 Th), warga Pandaan. Ketiga orang ini bertindak sebagai produsen narkoba.
Sedangkan Hananto (47 Th), warga Tuban, Heru Sukarianto (41 Th), warga Pandaan dan Samuel (49 Th) warga Malang bertindak sebagai bandar dan kepemilikan sabu. Satu orang pelaku lagi adalah Siswanto (38 Th) warga Pandaan. Seorang advokat yang terbukti menjual sabu - sabu.
"Berawal tanggal 8 Februari kita tangkap saudara Sis (Siswanto), yang saat itu sedang mengkonsumsi sabu - sabu. Kemudian kita kembangkan dengan menangkap saudara H (Hananto),S (Samuel) dan HS (Heru Sukarianto)." Tegas", Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
" Dari Hasil pengembangan tanggal 10 Februari, kita dapat menemukan tempat produksinya dan pelaku lainnya. Yakni S (Suwandi), HS (Hidayatus Sholikin) terakhir menangkap Y (Yusuf)."
Dari barang bukti yang dihadirkan dalam press release cukup banyak. Terdiri dari bahan - bahan pembuat sabu dan sabu yang siap diedarkan.
"Disini banyak sekali prekursor (bahan dasar pembuat obat yang tidak dijual bebas). Saat kita tangkap sabu - sabu yang siap diedarkan seberat 25 gram. Padahal dalam 2 - 3 hari mereka bisa memproduksi sekitar 100 sampai 200 gram. Bisa dibayangkan berapa banyak dalam sebulan." Jelas", Kapolres Pasuruan, AKBP. Rofiq Ripto Himawan.
Sabu - sabu yang siap diedarkan ini rupanya menyasar kota - kota di sekitar Pasuruan. "Mereka menjual ke daerah - daerah sekitar Pasuruan. Seperti Malang, ke Sidoarjo dan ke Surabaya.
Atas penyalahgunaan tersebut, kini ketujuh pelaku diancam dengan pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 113 ayat 1, pasal 129 yang secara keseluruhan menyebutkan ancaman penjara minimal 4 - 5 tahun.
"Pelaku dijerat dengan pasal - pasal yang menjelaskan hukuman penjara empat sampai lima tahun. Minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun sampai seumur hidup." Tutup", Kapolres Pasuruan AKBP. Rofiq Ripto Himawan.(lugman/uwj)
Navigation
Post A Comment: