NGANJUK.Suarakpkcyber.top - Polres Nganjuk menggelar press realese ungkap tiga kasus yang berhasil di tangani Satreskrim Polres Nganjuk. Di pimpin langsung Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto. Senin (17/2/2020) , pukul 10.00 WIB.
Kasus yang di ungkap di antaranya kasus percobaan pencurian motor (curanmor) yang terjadi pada hari Selasa (4/2/2020) di jl. A. Yani Nganjuk. Dengan tersangka Eko Hari Purnomo Residivis curanmor asal Dusun Krajan kidul Desa Yosorati Kec. Sumber baru - Jember.
Eko mencoba melakukan pencurian motor milik Fauzatul Azuzah , warga jln. Imam Bonjol Kel. Ganung Kidul - Nganjuk. Barang bukti yang di amankan dari kasus ini 1 unit sepedah motor Honda Vario milik korban , nopo AG 6497 UZ. 1 buah tas punggung merah. 2 buah Kunci T . 2 buah HP merk Samsung dan Nokia. KTP dan SIM A atas nama EKO HARI PURNOMO.
Tersangka di kenakan pasal 363 (1) KE 5e KUHP jo pasal 53 KUHP.
Selanjutnya adalah kasus perampasan yang di sertai kekerasan pada malam tahun baru tanggal 2 Januari 2020 di jalan raya Berbek - Pace di desa Ngepeh Kec. Loceret - Nganjuk. Dengan korban Athoilah Notonegoro dan tersangka 5 orang Mohamad Ghozali , Adam Prayogo , Richo Frianto , Dima Isroismadi dan Harsono . ke 5 tersangka merupakan warga Dusun Sono Desa Sonopatik Kec. Berbek - Nganjuk.
Barang bukti yang di amankan dalam kasus ini adalah 1 buah HP merk MEIZU C9 , 1 buah parang , 1 buah tas ransel hitam , 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol AG 5440 UW. Lima tersangka ini di kenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kronologinya pada malam tahun baru , mereka berlima pesta miras dari sore sampai malam, sekira pukul 3 - 4 (pagi). Kehabisan miras dan uang, terus mereka muter-muter di daerah Ngepeh kemudian bertemu korban yang sedang naik sepeda. Mereka meminta korban memberikan HP nya . korban berontak saat tasnya di tarik hendak di rampas dan sempat tangannya terkena pedang atau parang ini" ungkap AKBP Handono Subiakto pada awak media.
Kasus yang di ungkap selanjutnya adalah kasus penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh tersangka Fandi Aryo Ariyanto warga Dusun Jabon, gang sekolahan Kec. Mojoanyar - Mojokerto terhadap Dyah Dwi Utami warga Dusun Sanggrahan Rt 01/Rw 07 Desa Ngadirejo Kec. Wlingi - Blitar.
Dengan barang bukti sebagai berikut , 1 buah tabung isi ulang gasgun, 1 buah lencana penyidik kepolisian, 1 buah Senpi Mainan jeni FN MP 900, 1 buah kantong plastik berisi 52 butir peluru mainan, 1 buah HP Samsung, 1 buah ATM BCA dan buku rekening BCA atas nama Fandi Aryo Arianto, 1 lembar fotocopy KTP atas nama Fandi Aryo Ariyanto, 1 buah tabungan BRITAMA atas nama DYAH DWI UTAMI.
Tersangka Fandi Aryo Ariyanto dijerat 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Jadi awalnya tersangka berkenalan dengan korban dari FB (facebook). Waktu berjalan terus pacaran , tersangka mengaku jadi buser di Polda dengan pangkat Ipda atau Iptu gitu. Terus tersangka minta beberap kali transferan uang dengan alasan untuk ini itu , biaya operasinal lah." papar AKBP Handono Subiakto.
Lebih lanjut Kapolsek AKBP Handono Subiakto menerangkan akhirnya tersangka Fandy Aryo Ariyanto meminta korban (Dyah Dwi Utami) untuk menjual Mobil honda Civicnya dengan janji akan di ganti mobil Stream Baru. Sampai hari yang di tentukan tersangka tidak juga memenuhi janjinya. Karena curiga Korban akhinya mendatangi rumah tersangka, dari situlah akhirnya terbongkar kalau tersangka bukanlah anggota polisi. Dari Kasus ini Korban menderita kerugian senilai 27 juta rupiah. (john/sr)
Navigation
Post A Comment: