Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Satreskrim Polres Pasuruan Bekuk 2 Tersangka Pengoplos Elpiji Bersubsidi

Share it:
PASURUAN.Suarakpkcyber.top- Satreskrim Polres Pasuruan berhasil ungkap kasus kejahatan pengoplosan elpiji subsidi tiga kilogram. Dua orang tersangka berhasil diamankan dari praktik culas yang tertangkap pada 6 Februari lalu.

"Mereka berdua terbukti menyalahgunakan elpiji subsidi untuk kepentingan pribadi." Kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan S.,I.,K., S.H., M.H. Saat press release di halaman Mapolres Pasuruan, Jumat, (21/02/2020).

Kedua pelaku bernama Muhammad Rusdi (34 Th), warga Oro - oro ombo, Rembang, Pasuruan sebagai pengoplos dan penyedia tempat. Sedangkan pelaku satunya bernama Mochammad Ahlal Firdaus (20 Th), warga Glagahsari, Sukorejo, Pasuruan. Mempunyai peran sebagai pengoplos, pembeli elpiji subsidi dari toko dan pangkalan serta sebagai pemilik modal.

"Modus kedua tersangka menyuntikkan elpiji subsidi yang tiga kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram." Terangnya," Kapolres Pasuruan, AKBP. Rofiq Ripto Himawan S.,I.,K., S.H., M.H.

Menurutnya, elpiji subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Bukan untuk elpiji non subsidi apalagi sampai memperkaya diri. Lanjut Kapolres Pasuruan, AKBP. Rofiq Ripto Himawan S.,I.,K., S.H., M.H.

" Kejadian pengoplosan ini disesalkan oleh Kapolres Pasuruan, AKBP. Rofiq Ripto Himawan S.,I.,K., S.H., M.H. Elpiji seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Bagaimana mungkin kedua pelaku ini bisa memasukkan ke tabung non subsidi, bahkan ke tabung gas untuk industri. Sesalnya.

Dalam sehari pelaku dapat mengoplos sebanyak tiga kali suntikan (proses memasukkan gas dari elpiji subsidi ke elpiji non subsidi). Dalam sekali suntikan, pelaku bisa menghabiskan 500 tabung. Artinya, dalam sehari, pelaku dapat menghabiskan 1.500 tabung subsidi. Sebuah angka yang istimewah.

"Harga elpiji subsidi perkilo 6.000 rupiah. Sedangkan elpiji non subsidi 10.000 rupiah. Ada disparitas sebesar 4.000 rupiah. Kalikan saja dalam sehari mereka berhasil menghabiskan 1.500 tabung. Dalam sebulan minimal mereka meraup keuntungan 100 juta rupiah." Jelasnya," Kapolres Pasuruan, AKBP. Rofiq Ripto Himawan.

" Bila dikalkulasi, kerugian negara minimal 100 juta rupiah perbulan. Praktik oplosan ini sudah berjalan selama 10 bulan. Kalau boleh disimpulkan, negara selama ini telah mengalami kerugian minimal satu milyar rupiah."

" Saya melihat mustahil jika ini hanya diselesaikan oleh Polisi semata. Disini perlu kerjasama yang baik antar semua elemen masyarakat. Termasuk pos - pos tahapan pendistribusian perlu bertanggung jawab. Karena jangan sampai terjadi kelangkaan elpiji di masyarakat." Pungkasnya," Kapolres Pasuruan, AKBP. Rofiq Ripto Himawan S.,I.,K., S.H., M.H.

Beberapa awak media melihat secara langsung cara proses pengoplosan yang saat itu dipraktikan oleh Muhammad Rusdi. Prosesnya simpel, dua tabung (subsidi dan non subsidi) hanya perlu dihubungkan oleh satu pen besi untuk proses pengoplosan. Waktu pemasangan juga tidak lama. Hanya beberapa detik saja. Tak heran, bila pelaku bisa menghasilkan jutaan rupiah dalam sehari.

Saat disinggung kemana saja larinya uang tersebut, salah satu pelaku, Mochammad Ahlal Firdaus berdalih untuk membeli mobil. Jawabnya lirih.

Turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up, 122 tabung elpiji subsidi yang masih ada isinya, 58 tabung kosong elpiji subsidi, 29 tabung elpiji 12 Kg beserta isinya, 12 tabung elpiji 12 Kg kosong dan satu elpiji 50 Kg yang masih kosong.

Ada juga enam set pen besi, satu buah tang, satu set pen besi untuk tabung bocor, satu sak segel plastik untuk elpiji subsidi, satu sak segel plastik tabung 50 Kg, 850 segel tabung 12 Kg dan 30 segel timah tabung 50 Kg.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 55 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan pasal 53 JO pasal 23 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda 50 juta rupiah.(luqman/usj)
Share it:

Kepolisian

Post A Comment: