Caption : Mujiono (tengah) Manajer Plant PT. PRIA bersama kuasa hukum menemukan kejanggalan pada berkas penggugat.
MOJOKERTO.Suarakpkcyber.top - Sidang perdata terkait perkara limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto digelar Rabu (05/2/2020) sekira pukul 13.18 di ruang Cakra dipimpin hakim Ketua Joko Waluyo.
Sidang yang menghadirkan penggugat yakni Nurasim, Ketua Penduduk Lakardowo Bangkit (Pendowo Bangkit) didampingi kuasa hukum memasuki tahap mediasi.
Saat di dalam persidangan Majelis Hakim memeriksa berkas dari kedua belah pihak yang bersengketa setelah pada sidang sebelumnya Kamis (30/1/2020) dinyatakan belum lengkap.
Selanjutnya, Majelis Hakim mengatakan bila melihat hasil dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Hakim Ketua mengatakan perkara perdata ini bisa dilakukan perdamaian. "Pengadilan Negeri Mojokerto menyediakan mediator bersertifikat yang bisa dijadikan mediator untuk kedua belah pihak yang berperkara, " ujar Joko.
Selanjutnya, Joko membacakan sejumlah nama mediator bersertifikat yang ada di PN Mojokerto dan kedua belah pihak berperkara memilih Bambang Supriyono selaku mediator bersertifikat sekaligus yang memiliki sertifikat lingkungan hidup.
Proses mediasi pun dilakukan di ruang mediasi PN Mojokerto yang terletak di sisi kiri ruang Cakra.
"Sejak dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas yang dilakukan Majelis Hakim hingga mediasi, kuasa hukum kami menemukan dan mempertanyakan beberapa hal yang perlu digaris bawahi terkait program kerja Pendowo Bangkit, " ujar Mujiono, Manajer Plant PT. PRIA.
Mujiono menerangkan, kuasa hukum PT. PRIA menemukan dalam program kerja Pendowo Bangkit tertera wilayahnya di Sumatera Selatan. "Kami duga program kerja tersebut hasil copy paste " beber Mujiono pada awak media.
Sedangkan saat berada di ruang mediasi, Mujiono mengatakan legal standing penggugat berada di Lakardowo namun penggugat menuntut di dua wilayah yakni Lakardowo dan Sidorejo, Kabupaten Mojokerto.
"Untuk yang di Sidorejo tidak kami temukan dukungan atau legalitas minimal dari Kepala Desa Sidorejo padahal kedudukan mereka di Lakardowo. Menurut kami perlu diluruskan lagi karena sifatnya masih mengambang," pungkasnya.
Persidangan yang dihadiri pendukung dari kedua belah pihak, sedikit meningkatkan tensi ketegangan diantara keduanya. Seperti yang terjadi usai persidangan, Hari Tjahyono, kuasa hukum PT. PRIA menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim.
"Saya mohon agar semua media atau yang mengaku media mematuhui perintah hakim, agar tidak sembarangan mengambil gambar tanpa ijin, " pintanya.
Keberatan itu dikabulkan Majelis Hakim dengan memberikan penegasan dan peringatan lagi pada seluruh pengunjung sidang dan awak media yang hadir melakukan tugas peliputan.
Menurut Hari, pihak penggugat dalam hal ini Pendowo Bangkit diketahui membawa kru yang membawa peralatan untuk merekam ke dalam ruang persidangan. "Mereka merekam video jalannya persidangan tanpa ijin. Jelas - jelas mereka tidak mengindahkan perintah hakim. Terus apa tujuan mereka mengambil gambar, " tanya Hari saat memberikan pernyataan pada awak media.
Sidang selanjutnya akan digelar lagi pada Rabu (18/3/2020) atau selama 45 hari kalender.
(man/sr)
Navigation
Post A Comment: