JAKARTA,Suarakpkcyber.top - Walau sudah menduduki mantan Kepala Polisi Republik Indonesia bagi H. Tito Karnavian, Ph. D tapi dunia pers bukan hal yang baru dalam kehidupannya.
LMenteri Dalam Negeri ini menyebut Profesi Jurnalis atau wartawan diatur dalam Undang-undang No.40/1999 tentang PERS dan mentaati Kode Etik Jurnalis. Dan di perkuat dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers – Polri yang di perbaharui pada Februari 2017 lalu. Segala bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap profesi termasuk profesi jurnalis-wartawan menurut Undang-Undang manapun tidak dibenarkan.
Seperti yang diketahui, ayah dari orang nomor satu di Kepolisian Republik Indonesia JENDERAL POLISI H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D juga berprofesi sebagai Wartawan, bahkan anggota PWI seumur hidup.
Ayahanda dan Senior kita H. Ahmad Jafar adalah seorang Wartawan senior RRI era 1960 yang sangat gigih dan menjadi motivasi seorang Wartawan yang profesional di bidang Jurnalis. Berkat kegigihan dan ketekunan serta keikhlasannya sebagai orangtua, kini anak-anak Achmad Saleh sukses dalam bidangnya masing-masing.
Anak pertama Prof DR Diah Natalisa, MBA pernah menjabat sebagai Koordinator Kopertis Wilayah II.
Anak kedua Tito Karnavian lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Kepolisian) pada 1987.dan kini menjadi seorang Kapolri.
Anak ketiga Ahmad Jafar Dr Iwan Dakota. SpJP (K). Lalu anak keempatnya Dr Fifa Argentina SpKK bertugas di Rumah sakit Siti Khodijah.
Ahmad Jafar sempat menuturkan profesi di bidang jurnalistik menjadi salah satu sumber penghasilannya untuk membiayai sekolah Tito hingga meraih jabatan tertinggi di kepolisian. Achmad menuturkan, ia menggeluti dunia kewartawanan sejak awal 1960-an di RRI.
Selanjutnya, ia membidani pendirian koran Ekonomi Pembangunan, Pelita, dan koran Angkatan Bersenjata edisi Sriwijaya.
Anggota Komisi Hukum dan HAM DPR RI M. Nasir Djamil mengingatkan kepada semua pimpinan Polri yang menjabat sebagai Kapolres, agar tetap mengedepankan profesionalisme jika memberikan pernyataan di depan publik.
“Seharusnya mereka memahami makna Polisi Profesional, Modern dan juga Terpercaya. Dalam bersikap harus menampilkan rasa nyaman bagi warga masyarakat, jangan arogan,” ujarnya seperti yang dilansir dari Media Basis News.co.id.
Nasir Djamil menambahkan, sering-seringlah duduk dengan juru warta agar ada kesepahaman dan saling membantu dalam tugas. Polisi butuh wartawan dan sebaliknya wartawan juga butuh polisi sebagai salah satu narasumber.
“Wartawan dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999, sebagai alat kontrol Ketiga Pilar Negara sebagai Informasi Publik" (red)
Navigation
Post A Comment: