PASURUAN.Suarakpkcyber.top- Polres Pasuruan mengungkap kasus Sodomi Pelajar dengan Korban inisial STN Pelajar kelas XII SMA di kota Pasuruan yang berawal dari Laporan Orang Tua Korban yang melapor pada Polres bahwa anaknya tidak pulang selama 3×24 jam sehingga Polres Pasuruan melakukan Penyidikan terhadap laporan orang tua korban.
Korban pada hari Minggu 23/2/2020 sedang bermain dengan temannya di Alun-alun Bangil , dan Pelaku bernama Mustofa atau Musdalifah berusia 47 tahun Warga Gratimendatangi Korban dengan menepuk punggungnya korban menggunakan Guna-guna atau Lintrik. Korban dengan tidak sadarkan diri menuruti pelaku untuk diajak kerumahnya,sedangkan teman korban Inisial F tidak mau untuk diajak pelaku. Teman korban tidak mengetahui bahwa korban sedang di guna-guna oleh pelaku sehingga F pulang tanpa curiga kepada pelaku.
Pelaku bernama Mustofa alias Musdalifah yang kesehariannya bekerja sebagai tukang kredit di Pasar termasuk Residivis 2 kali dengan kasus perkara Togel 2009 vonis 4 bulan kurungan dan Sodomi pada 2017 dengan vonis 2 th penjara.
Tersangka selain melakukan sodomi dengan menjilat alat vital korban terhadap Pelajar bernama STN juga mengancam korban untuk tidak lari dari rumahnya dengan ancaman Verbal " Lek Mlayu ga tak sopo loh" ujar Mustofa alias Musdalifah kepada media dengan senyam-senyum tanpa merasa bersalah.
"Pelaku mempunyai kelainan sejak kecil, pelaku tidak memiliki ketertarikan kepada perempuan dan tidak menikah, pelaku termasuk korban dari kekerasan orang tua sejak kecil dan pola asuh dari orang tua yang membiarkan anaknya bermain dengan mainan yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya sehingga anak lebih condong ke perilaku menyimpang. Yang kedua akibat dari trauma sebelumnya diperlakukan sama diperlakukan seperti sekarang sehingga terbiasa melakukan hal seperti itu sehingga berusaha mencoba untuk melakukan hal yang sama". Ujar Yulis Rahmawati Psikolog RSUD Bangil.
Pelaku merasa nyaman dengan aksinya dan sudah ada beberapa Korban di Kab.Pasuruan terkait kasus Sodomi. Dihimbau kepada orang tua Untuk menjaga dan mengawasi perkembangan anak-anak baik Perempuan maupun Laki-laki dengan perhatian dan permainan yang harus disesuaikan dengan jenis kelaminnya. Mempunyai anak Laki-laki dan Perempuan sama saja untuk massa sekarang orang tua harus waspada. Ujar Kapolres Pasuruan
Pelaku dikenai pasal berlapis 328 juncto 333 juncto. 289 dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara (Wul/Luk)
Navigation
Post A Comment: