PASURUAN.Suarakpkcyber.top - Dishub Kota Pasuruan dalam pemberlakuan tilang elektronik ( e-tilang ) saat ini belum bisa diterapkan dalam waktu dekat di Kota Pasuruan. Rabu (4/3/2020)
Saat dikonfirmasi awak media kemarin 29 February 2020. Dalam sejauh ini sejumlah sarana dan prasarana masih belum mendukung. Dinas Perhubungan ( dishub ) Kota Pasuruan berencana untuk memberlakukan e-tilang. Namun, rencana itu dipastikan tidak bisa terwujud dalam waktu dekat.
" Saat ini masih melakukan inventarisasi terkait rencana tersebut. Program e-tilang nantinya akan dilakukan bersama dengan Satlantas Polres Pasuruan kota. Dishub sendiri masih melakukan inventarisasi peralatan dan dana yang dibutuhkan untuk mewujudkannya. Pengadaannya akan dilakukan melalui APBD." Ucap Kabid lalu lintas Dishub Kota Pasuruan, Andriyanto.
“Saat ini masih menghitung dana termasuk kelengkapan alat yang dibutuhkan. Kalau tahun depan, sepertinya tidak mungkin karena penguasaannya masih belum,” kata Andriyanto.
" Dalam konsep e-tilang nantinya tidak akan berbeda dengan Kota besar lainnya di Indonesia yang telah menjalankannya.seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya. Kebetulan, Kota Pasuruan sudah memiliki Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas Area Traffic Control System ( APIL ATCS ). Nantinya, APIL ATCS yang sudah tersedia di setiap pertigaan dan perempatan di Kota Pasuruan sendiri akan diintegrasikan dengan e-tilang. Pihaknya menargetkan investarisasi ini, bisa rampung tahun ini. Sehingga, pengadaan bisa dilakukan tahun 2021 mendatang." Jelas Kabid lalu lintas Dishub Kota Pasuruan, Andriyanto.
“Yang jelas saat ini kami masih mengkalkulasi dan mendata apa saja yang dibutuhkan. Semoga akhir tahun bisa rampung dan tahun 2021 sudah bisa dilakukan untuk pengadaannya,” Pungkasnya Kabid lalu lintas Dishub Kota Pasuruan, Andriyanto.(luqman)
Navigation
Post A Comment: