Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Ditreskrimum Polda Jatim Kembali Bekuk Tersangka Kasus Order Fiktif Gojek

Share it:
SURABAYA.Suarakpkcyber.top – Polda Jatim menggelar press release di Gedung Tribrata Mapolda Jatim. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali menangkap satu tersangka baru dalam kasus order Gojek palsu yakni berinisial MN (35), warga Semarang, Jawa Tengah. Kamis (05/03/2020).

Press release, yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, bahwa tersangka MN ini mempunyai peran sebagai pemasok ribuan sim card yang sudah teregristrasi.

“MN ini diketahui sebagai orang yang meregistrasi ribuan kartu perdana atau sim card semua operator seluler lalu memasoknya ke tersangka order Gojek fiktif.” Kata Kapolda Jatim, Luki Hermawan.

"Bahwa tersangka MN tidak hanya menjual kartu merek Axis, namun ternyata juga menjual kartu perdana aktif merek operator lainnya diantaranya Telkomsel, IM3, dan XL,"

"Selain itu, tersangka MN ini diketahui juga bisa mengakses data kependudukan (Nomor Induk Kependudukan KTP dan KK) melalui database ilegal smart.act yang dibelinya secara online melalui Tokopedia." Terang Kapolda Jatim, Luki Hermawan.

“Dengan modal data itu, tersangka kemudian meregistrasi kartu perdana dengan alat bernama modem pool yang tersambung dengan laptop berisi ribuan data kependudukan. Satu identitas bisa dipakai meregistrasi sekira 16 kartu perdana,” Tambah Kapolda Jatim, Luki Hermawan.

"Peralatan modem pool sebetulnya tidak bebas dijual, namun memerlukan izin khusus untuk membelinya,"

"Karena itu, polisi berencana akan memanggil pihak aplikasi online shop yang memasarkannya, Tokopedia dan pihak operator seluler untuk dimintai keterangan." Tegas Kapolda Jatim, Luki Hermawan.

Dihadapan awak media tersangka MN mengaku melakoni bisnis ilegalnya karena tingginya permintaan kartu perdana aktif. Tersangka mengakui membeli peralatan modem pool database kependudukan melalui aplikasi toko online Tokopedia.

“Saya bisa meregistrasi belasan kartu perdana hanya dengan satu identitas dalam tiga menit dengan peralatan itu,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu terungkap bermula dari penyelidikan tim Satgas Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan judi online yang dijalankan MZ di Malang.

Polisi menemukan fakta, bahwa ternyata MZ juga melakoni bisnis order fiktif Gojek. Hanya dengan bermodal ribuan kartu perdana yang sudah teregistrasi dan tersangka juga membuat akun palsu sebagai driver, pemilik restoran, sekaligus customer. Tersangka MZ tersebut, mengaku menjalankan order fiktifnya, bertujuan untuk mendapatkan poin reward dari Gojek.

Penyidik tim Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim telah berhasil mengamankan pelaku dengan total enam tersangka dalam kasus ini, Mereka diantaranya MZ berperan sebagai pengorder fiktif, RS yang menyediakan akun driver, FS berperan sebagai pemilik akun restoran palsu, NS dan NF yang berperan sebagai penyuplai kartu perdana teregistrasi, dan terakhir MN yang meregistrasi kartu perdana.

Dari hasil kejahatan tersebut, Penyidik tim Jogoboyo juga telah berhasil mengamankan 80 ribu keping kartu perdana aktif dari berbagai operator selular, puluhan laptop dan handphone.

Akibat atas perbuatannya dalam kasus ini, pelaku melanggar pasal 35 junto pasal 51 ayat (1) UU RI no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP junto pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(luqman)
Share it:

Kepolisian

Post A Comment: