Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Instruksi Bupati Nganjuk Terkait Virus COVID-19

Share it:
NGANJUK.suarakpkcyber.top - Dalam menghadapi penyebaran COVID-19 atau yang lebih di kenal dengan nama virus corona, yang di nyatakan oleh WHO sebagai pandemi global, PemKab Nganjuk mengambil langkah antisipatif untuk mencegah dan menanggulanginya.

Hal tersebut di putuskan Bupati Nganjuk , Novi Rahman Hidayat setelah menggelar rapat terbatas dengan para OPD dan Stakeholder di Pendopo Kabupaten Nganjuk. Senin (16/3/2020).

Antisipasi Virus Corona (covid-19) tersebut tertuang dalam Intruksi Bupati Nganjuk , Nomor :440/754/411.010/2020,Tentang peningkatan kewaspadaan dini dan antisipasi terhadap penyebaran virus covid-19.

Pokok - pokok intruksinya sebagai berikut :

Meningkatkan koordinasi secara kontinyu terhadap penanggulangan dan pencegahan covid-19 di bawah koordinasi BPBD Nganjuk dgn melibatkan unsur TNI/POLRI , instansi vertikal , perangkat daerah , swasta dan masyarakat.

Mensosialisasikan secara pro aktif tentang pencegahan penyebaran virus covid-19 pada masyarakat.

Menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat serta tidak menyebarkan berita hoax terkait virus covid-19

Menunda sementara semua kegiatan yang bersifat pengumpulan massa tang bersifat outdoor dan indoor sampai situasi di nyatakan kondusif.

Selama proses penanggulangan covid-19 di intruksikan :
1.Menghentikan sementara kegiatan car freeday .
2.Menutup sementara taman kota .
3.Menutup sementara tempat wisata , hiburan dan kolam renang .
4.Menghentikan sementara kegiatan posyandu , 5.Menunda perjalanan keluar daerah.

Waktu pelaksanaan penanggulangan covid-19 mulai tanggal 17 maret sampai dengan 31 maret 2020.

Sedangkan untuk lingkungan pendidikan , Mas Novi (panggilan akrab Bupati Nganjuk) memerintahkan ke seluruh satuan pendidikan formal dan non formal dari tingkat PAUD hingga SMP  untuk melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode online maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah di tentukan, mulai tanggal 17 sampai dengan 31 maret 2020.

Hal ini tertulis dalam surat edaran Bupati Nganjuk , nomor : 440/757/411.010/2020 Tentang penanggulangan virus corona disease (covid-19) di lingkungan pendidikan.

Untuk SMA/SMK sendiri sudah ada keputusan libur sementara dari Pemprov Jatim , kegiatan belajar di laksanakan di rumah masing-masing selam 13 hari terhitung mulai tanggal 17 sampai dengan 31 maret 2020.

Mas Novi menghimbau agar masyarakat tidak panik dan tetap optimis dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

“Selalu budayakan hidup bersih dan sehat. Cuci tangan yang benar, tata cara batuk dan bersin yang benar, dan menggunakan masker jika perlu,” Pesan Beliau saat menggelar Konferensi Pers di Pendopo Kabupaten Nganjuk. Senin (16/3/2020).

Mas Novi juga menyampaikan untuk Agenda rutin tahunan Perayaan HUT Kabupaten Nganjuk akan di tunda pelaksanaannya hingga situasi kondusif. (john)
Share it:

Bencana

Post A Comment: