JAKARTA,suarakpkcyber.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberika sejumlah kemudahan kepada pelaku usaha di tengah mewabahnya virus corona ataua Covid-19 di Indonesia. Salah satunya dengan merelaksasi kredit menjadi hanya satu pilar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menerangkan, dalam perhitungan non performing loan (NPL), penilaian kualitas kredit debitur didasarkan pada tiga pilar, ketepatan pembayaran pokok, prospek usaha debitur dan kondisi keuangan debitur. Namun karena banyak sekali sektor-sektor yang terdampak Covid-19, maka dilakukan relaksasi dalam perhitungan NPL menjadi satu pilar yaitu ketepatan pembayaran
"Prospek usaha dan kondisi debitur kita abaikan, sementara kita perhitungkan selama satu tahun. Sehingga nanti hanya ketepatan pembayaran saja. Ini kalau penilaian asetnya sampai dengan Rp10 miliar. Lebih dari Rp10 miliar langsung bisa restructuring untuk kategori menjadi lancar," ujarnya, Minggu (22/3/2020).
"Kami juga perbolehkan di bawah Rp10 miliar termasuk UMKM dan KUR itu boleh restructuring dengan permintaan untuk membayar bunga atau pokok atau bunga plus pokok sampai paling lama satu tahun. Kalau nasabah bisa kurang dari satu tahun silahkan. Kalau memang perlu satu tahun silahkan," tambahnya
Perluasan ini, lanjut Wimboh, kebijakan ini berlaku juga pada lembaga pembiayaan termasuk leasing. Dirinya menginstruksikan supaya penagihan kredit macet satu tahun ke depan tidak menggunakan debt collector.
"Stop dulu. Dan ini tentunya selama lanjutkan pembayaran pokok plus bunga ini bagaimana sektor ini bisa tetap bertahan. Itu garis besar bagaimana mendukung upaya pemerintah agar sektor usaha bertahan sambil menunggu bagaimana Covid-19 ini bisa selesai dampaknya dan diminimalisir," ujarnya.(red)
Navigation
Post A Comment: