LAMONGAN.Suarakpkcyber.top– Polres Lamongan menggerebek rumah produksi jamu ilegal yang tidak memiliki izin edar dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) di Dusun Dalit Desa Tukkerto Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan. Jum'at (06/03/2020).
Penggerebekan dilakukan hari Kamis (06/03/2020) kemarin, Dalam pengerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan pemilik rumah berinisial AMS.
Selain pemilik rumah, Polisi juga melibatkan pihak terkait dari Dinas Kesehatan Lamongan juga mendapati barang bukti berupa jamu tradisional siap edar, bahan baku pembuat jamu, botol bekas untuk kemasan jamu, dan alat produksi jamu barang bukti.
"Pengungkapan kasus jamu ilegal ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penjualan jamu ilegal. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara tersebut." Kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.
“Setelah mendapat informasi yang akurat, petugas langsung menangkap AMS yang sedang mengedarkan jamu ilegalnya di wilayah Kecamatan Sukodadi. Dari hasil pengembangan perkara, diketahui jamu yang memiliki indikasi khasiat obat tersebut diproduksi sendiri oleh tersangka AMS di rumahnya di Dusun Dalit Desa Tukkerto Kecamatan Deket.” Tegas Kapolres Lamongan, AKBP Harun.
"Dari hasil pengembangan diketahui dalam proses pembuatannya tersangka tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian serta jamu tradisional. Tersangka juga tidak memiliki izin edar dari BPOM. Seluruh bukti dan tersangka langsung dibawa ke Polres Lamongan." Pungkas Kapolres Lamongan, AKBP Harun.
Akibat atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 Undang-undang Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara atau denda 15 miliar.(luqman)
Navigation
Post A Comment: