Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Polres Pasuruan Bekuk Dukun Palsu Bisa Gandakan Uang Dan Perhiasan Dipandaan

Share it:
PASURUAN.Suarakpkcyber.com – Satreskrim Polres Pasuruan menggelar press release di mako Polres Pasuruan Seorang Tukang Pijet mengaku bisa menggadakan uang dan perhiasan. Kamis (19/3/2020).

Press release yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy dan di dampingi Kasatreskrim Polres Pasuruan, Adrian Wimbarda dan Humas Polres Pasuruan, Hardi ini ungkap kasus kejahatan Dukun Palsu asal Pandaan.

Seorang dukun di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dikenal memiliki kesaktian menyembuhkan orang kena santet dan guna-guna. Saking hebatnya dan terkenal, pelaku bernama Eka Surya Darma, (42), juga dikenal bisa menggadakan uang dan emas.

Kasus dukun palsu tersebut, terbongkar setelah pasiennya melapor ke Polres Pasuruan. Uang ratusan juta dan perhiasan emas yang disimpan dalam kardus yang telah dijampi-jampi mendadak raib. Pelaku malah menjadikan uang dan emas berubah menjadi potongan kertas dan kuningan.

Penangkapan EDS ini bermula dari laporan korban tanggal 28 November. Saat itu, korban melapor bahwa dirinya baru saja menjadi korban penipuan dan penggelapan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, dari laporan korban lengkap dengan kronologi kejadian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Jelasnya.

"Tim langsung bergerak melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata). Kami mengumpulkan saksi dan barang bukti serta melakukan gelar perkara,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda.

"Setelah menemukan bukti kuat, minggu lalu, pihaknya melakukan penangkapan dan penahanan tersangka. Yang bersangkutan, kami amankan di rumahnya,” lanjut dia.

"Ia menjelaskan, saat ini, pihaknya sedang mengembangkan pemeriksaan terkait kasus ini. Pihaknya mensinyalir, ada korban lain yang belum terungkap. Ini sedang kami amankan,” tambah dia.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda menyatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sang dukun yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menduga, ada korban lain yang telah di tipu daya tersangka yang sehari-hari berjualan nasi tersebut.

“Pemeriksaan masih dilakukan penyidik. Jika ada masyarakat yang pernah menjadi korban, bisa melapor ke kepolisian,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda.

Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari sejumlah korban dan tersangka EDS.

Dari saksi, polisi berhasil menyita 45 buah gelang rantai palsu, 11 buah gelang aluminium, 55 buah gelang rantai palsu, 1 buah emas rantai seberat 1 kg palsu, 11 buah emas batang ukuran kecil palsu, 5 buah model berlian palsu, 30 buah kalung emas palsu, 67 buah cicin emas palsu, 16 buah giwang palsu, 2 buah lempengan koin, 1 buah kalung koleteral, 2 buah keris, 1 buah pisau, 1 buah tongkat dan potongan kertas, 5 buah kardus, 2 lembar kain warna hijau, 4 lembar kain warna kuning, 4 lembar kain warna merah, 3 buah piring, 1 buah lukisan bunda ratu, 8 botol minyak wangi, 24 lembar kertas berwarna ke emasan, 1 buah kotak berisi dupa, 1 buah handphone warna ungu. Dari tersangka, polisi juga berhasil mengamankan, 1 buah handpone warna hitam merk oppo, 1 buah tas warna coklat, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 buah kalung palsu. Korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 297 juta.

Menurut Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy, pelaku bisa mengobati dengan cara alternatif sejak 4 tahun yang lalu. Tidak hanya itu, pelaku mengaku juga bisa mengobati penyakit kiriman atau guna-guna.

“Pelaku bisa menurunkan ilmu untuk pengobatan pada orang kena santet, juga bisa menggandakan uang berlipat-lipat melalui ritual dengan bunda ratu (Nyi Loro Kidul)." Tutup Wakapolres Pasuruan.

Atas Perbuatanya, Pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(luqman)

Share it:

Kepolisian

Post A Comment: