PASURUAN.suarakpkcyber.com-Carut marut biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diwilayah Kecamatan Purwosari, Pasuruan, salah satunya Desa Sekarmojo.
Saat tim investigasi suarakpkcyber menyusuri 14 Desa 1 Kelurahan di Kecamatan Purwosari kaget bukan kepalang. Pasalnya, Program dari pemerintah diduga menjadi "Aji Mumpung" oleh beberapa oknum panitia PTSL.
Beberapa temuan tim investigasi suarakpkcyber salah satunya. Patok pembatas tanah tidak terpasang. Patok ada 2 jenis (Cor dan Bambu). Biaya beda-beda, ada yang 400rb, 500rb, 600rb. Kronologi soal biaya dari pemerintah kurang di sampikan ke penerima program PTSL, alias langsung menunjuk nominal biaya dari panitia.
Salah satu panitia PTSL Desa Sekarmojo saat di temui awak media suarakpkcyber.com dirumahnya selalu menghindar, dengan alasan akan berunding dengan ketua panitia.
"Tunggu sebentar mas, saya tak ngantar surat sebentar," Ucap panitia yang juga seorang perangkat Desa Sekarmojo.
Namun awak media harus menggigit jari, karena perangkat yang merangkap panitia PTSL tersebut yang ditunggu hampir 2 jam tidak kunjung pulang.
Sementara itu Kepala Desa Sekarmojo, Nur Rohim, ketika dikonfirmasi dirumahnya, Rabu (25/03/2020) mengatakan bahwa ia tidak pernah tahu terkait dengan program PTSL tersebut.
"Saya tidak pernah dikasih tahu sama sekali oleh perangkat saya maupun panitia PTSL selama saya menjabat. Program PTSL itu masih dalam kepemerintahan Kepala Desa yang lama mas," Kata Kades Sekarmojo, yang baru menjabat.
Disinggung masalah Patok batas tanah yang belum terpasang. Ia merasa kaget seraya menyodorkan kopi untuk diminum, seraya berucap kalau soal patok akan disampaikan ke panitia PTSL, supaya Desa Sekarmojo tetap kondusif.
"Kalau harapan saya sih segera dipasang patoknya kalau belum terpasang, agar masyatakat tahu dimana batas-batas tanahnya," Harap Nur Rohim.
Lain halnya dengan warga Dusun Damar, yang namanya tidak mau di sebutkan ke media menyayangkan atas kepanitia'an di Desanya, yang kurang transparan ke masyarakat.
"Saya bayar 800ribu untuk 2 tanah. Tapi yang saya herankan, kalau sudah di ukur kan seharusnya sudah ada patok pembatasnya, tapi disini malah tidak ada patok untuk batas-batas tanah," Ungkap warga ke awak media.
Masih menurut warga tersebut. Takutnya mas, jika ada sengketa tanah gimana, meskipun sertifikat sudah jadi, tapi kan dengan batas-batasnya tidak tahu yang mana batas blok persil berapa dan blok persil sekian," Jelasnya.
Miris dan mengherankan, dimana pemerintah menggenjot banyak program untuk masyarakat, supaya kesetara'an didapat disuluruh wilayah Republik Indonesia.
Perlu diketahui. Patok-patok pembatas tanah Desa Sekarmojo hingga saat ini masih bertumpuk di pinggir jalan. Padahal pengajuan PTSL Desa Sekarmojo mencapai 2.000 (Dua Ribu) lebih, dan saat ini sertifikat yang sudah jadi sekitaran 2.000 (Dua Ribu).
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Desa Sekarmojo penuh tanda tanya. Ada apa dengan Panitia PTSL Desa saya..?. (BERSAMBUNG).(tim)
Navigation
Post A Comment: