Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Satreskoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Kejahatan Jual Sabu-sabu

Share it:
PASURUAN.Suarakpkcyber.com- Satreskoba Polres Pasuruan gelar Press Release di Mako Polres Pasuruan, Berhasil ungkap kasus kejahatan Pencari Rumput Jual Sabu - Sabu. Jumat (20/3/2020).

Satreskoba Polres Pasuruan berhasil ungkap kasus kejahatan yang dilakukan oleh tersangka bernama Sholeman (34), warga Dusun Toyowono RT 05 RW 05, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Pria yang sehari - harinya merawat Sapi ini tertangkap tangan menjual sabu - sabu.

Tersangka Sholeman, turut juga dihadirkan satu pemakai sabu - sabu lainnya yang berhasil diungkap, yakni Lastoro (24), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

"Dia jualannya di rumah. Jadi pembelinya datang kerumah." Terang Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy Kurniawan terkait sepak terjang Sholeman.

Pekerjaan Sholeman adalah pencari rumput untuk Sapi milik tetangganya. Dirasa pendapatannya kurang mencukupi, Tersangka Sholeman nekat nyambi jualan sabu - sabu.

"Secara ekonomi dia merasa kurang mencukupi, hingga ia menerima tawaran dari temannya jualan sabu - sabu." Lanjut Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy yang memberikan keterangan pers mewakili Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Saat bisnis haram yang ia jalani ini berjalan 6 bulan, ia tertangkap Satreskoba Polres Pasuruan di Dusun Toyowono, Desa Tempuran, Kecamatan, Rabu, sekira pukul 01.00 WIB (19/02).

"Ada 17 plastik dengan berat total 6,56 gram yang kita amankan. Sementara posisi temannya saat ini sedang dalam pengejaran anggota kami." Jabarnya.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berhasil dikeler, yakni Lastoro, mengaku baru sekali ini menjual sabu - sabu karena membantu menjualkan barang milik adiknya.

"Dia sebetulnya sudah ada pekerjaan tukang las. Hanya saja waktu itu ia dititipi adiknya untuk menjualkan, jadi dia mendapat bagian keuntungan juga dari penjualan itu." Ujarnya.

Lastoro ditangkap oleh Satreskoba Polres Pasuruan sesaat setelah menjual sabu - sabu kepada warga sekitar di sebuah toko burung di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (09/03). Turut juga diamankan barang bukti sabu - sabu dengan total seberat 0,76 gram.

"Dia ini mendapat barang dari adiknya. Adiknya sekarang posisinya di LP (Lembaga Pemasyarakatan) dengan kasus yang sama." Tutup Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy.

Akibat atas perbuatannya, Pelaku Larsono dikenai pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Sholeman dikenai pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(luqman)
Share it:

Kepolisian

Post A Comment: