PASURUAN.Suarakpkcyber.top - Polres Pasuruan menggelar press release berhasil ungkap kasus pedofilia Tindak Pidana Penculikan, Penyekapan dan Pencabulan/Sodomi. Selasa (17/03/2020).
Tanggal 26 Februari 2020, sekira pukul 15.30 WIB, Sat Reskrim Polres Pasuruan, berhasil mengamankan pelaku bernama Mustofa alias Musdalifa bin Muhammad (47), warga Dusun Kejayan Desa Sumber Agung Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
Dalam press release yang di pimpin langsung oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Andrian Wimbarda., S.I.K., didampingi Kasubag Humas, Kanit PPA dan Psikolog berhasil mengungkap kasus Pedofilia Tindak Pidana Penculikan, Penyekapan dan Pencabulan/Sodomi.
Tersangka bernama Mustofa alias Musdalifa Bin Muhammad (47), warga Dusun Kejayan Desa Sumber Agung
Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, melakukan Tindak Pidana Penculikan, Penyekapan Dan Pencabulan/Sodomi kepada korban bernama STN (18), (Pelajar) warga kecamatan Panggung kota Pasuruan.
" Awal mulanya kami mendapatkan laporan dari orang tua siswa bahwa anaknya tidak pulang - pulang kerumah selama dua hari sampai tiga hari setelah kami melakukan penyidikan dan kita dapatkan bahwa siswa tersebut dibawah lari oleh tersangka Mustofa alias Musdalifa ini kedalam rumahnya setelah itu di sekap dan di cabuli." Jelas AKP Andrian Wimbarda., S.I.K.
" Dengan Modus pada saat di masjid sholat Dhuhur korban ini di gendam oleh si pelaku dan korban tidak sadarkan diri lalu dibawah kerumah tersangka disana korban di cabuli selama tiga hari."
" Korban Laki - laki masih status pelajar, Korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, si korban disuruh menyetubuhi tersangka modusnya seperti itu, tersangka perannya sebagai perempuan." Tambah AKP Andrian Wimbarda., S.I.K.
" Untuk menggait korban, tersangka menggerakan ilmu gendam dengan menggunakan beberapa kartu remi yang didapatkan dari orang pintar, "
" Tersangka juga mengancam dengan kekerasan kepada korban untuk tidak lari dari rumahnya. Dari hasil pemeriksaan kita, tersangka ini sudah berbeda dan memiliki kelainan dari sejak kecil karena dia juga sebagai korban kekerasan ini juga,"
Pelaku juga merupakan residivis sebanyak 2 kali yakni, dari perjudian jenis togel di vonis selama 4 bulan di Lapas Sidoarjo tahun 2008. Dan pencabulan / sodomi di vonis selama 2 tahun di Rutan Bangil tahun 2017." Pungkas AKP Andrian Wimbarda., S.I.K.
" Untuk kasus-kasus seperti pedofilia ini otomatis mereka berawal dari masa kecilnya, masa kecilnya bisa berawal dari pola asuh pihak orang tua atau mungkin pernah trauma seperti dia yang pernah dilakukan seperti melakukan sekarang,"
" Dari yang kedua mungkin karena trauma juga, mungkin trauma karena Ia sebelumnya pernah diperlakukan sama dengan apa yang dilakukan sekarang juga dari skill sama seperti itu, jadi Ia sudah terbiasa untuk mendapatkan hal seperti itu,"
" Harapannya otomatis ini kan ada beberapa komplain di kabupaten Pasuruan kalau bisa jangan sampai tambah lagi." Tutup Yulis Rahmawati.
Dari kasus pedofilia tersebut, Sat Reskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan barang bukti 1(buah alat lentrek berupa set kartu remi dan satu set alat lentrek) dimasukan kedala kantong warna hijau yang bertuliskan lafal huruf arab.
Pelaku dijerat dengan Pasal yang disangkakan yakni, Tindak Pidana Penculikan Pasal 328 KUHP hukuman penjara selama 12 tahun. Tindak Pidana Penyekapan Pasal 333 KUHP hukuman penjara selama 8 tahun. Tindak Pidana Pencabulan Pasal 289 KUHP hukuman penjara selama 9 tahun.(luqman)
Navigation
Post A Comment: