Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Bekuk Penadah Mobil

Share it:
PASURUAN,Suarakpkcyber.com - Satreskrim Polres Pasuruan menggelar pers rillis yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy Kurniawan. Berhasil ungkap kasus kejahatan tiga tersangka Penadah mobil dihalaman Polres Pasuruan. Senin (23/3/2020).

Ketiga tersangka tersebut yakni, bernama Widarto (38 Th), warga dusun Tambak Kidul RT 01 RW 01 Desa Tambak Rejo Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan, yang kedua bernama H. Hadi alias Suhadi (50 Th), warga Dusun Tambak Kidul RT 01 RW 01 Desa Tambak Rejo Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan dan terakhir tersangka bernama Ghozali (49 Th) warga Dusun Selatan RT 02 RW 05 Desa Tampung Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan.

Informasi kronologis terungkapnya kasus ini berawal dari laporan dari pemilik mobil, Mansur Rosidi. Korban yang saat itu memarkir kendaraannya, Suzuki pick up nopol L 9439 GK di Area parkir rumah di Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, mendapati mobilnya hilang pagi hari sekira pukul 05.30 WIB (06/02/2020). Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandaan.

"Kita pertama mendapat laporan dari korban yang mendapati ada mobil yang mirip dengan miliknya pada tanggal 20 Februari. Hanya saja plat nopol telah diganti." Kata Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy Kurniawan.

Dari keterangan Widarto ini kemudian Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mendapatkan nama Suhadi dan Ghozali. "Setelah itu kita kembangkan dari tersangka ini, kemudian kita dapatkan lagi dua tersangka lainnya." Tegas Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy Kurniawan.

Rangkaiannya, Widarto membeli mobil dari Suhadi seharga 20 juta. Suhadi hari itu juga (20/02) berhasil diringkus Satreskrim Polres Pasuruan. Dari Suhadi didapat keterangan bahwa ia mendapatkan mobil dari Ghozali seharga 18 juta. Ghozali pada Selasa (22/02) akhirnya dapat diciduk.

Ghozali mengaku membeli mobil dari Safi'i seharga 16 juta. Safi'i yang diduga sebagai pencuri mobil saat ini statusnya sedang dalam pengejaran Polisi. "Sementara pencurinya belum kita temukan." Tutup Wakoplres Pasuruan, Hendy Kurniawan.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal 480 KUHP, tindak pidana pertolongan (jahat) dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 4 tahun penjara.

Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan tiga tersangka dan turut diamankan barang bukti berupa Suzuki Pick up nopol L 9439 GK yang telah diganti dengan nopol N 9725 TH. Mobil Suzuki Pick Up warna silver nopol N 8823 WE dan Mitsubhisi pick up Nopol N 9434 TK. Dua mobil terakhir adalah hasil pengembangan kasus yang melibatkan Suhadi dan Ghozali.(luqman)
Share it:

Kepolisian

Post A Comment: