SIDOARJO, Suarakpkcyber.top– Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil grebek gudang pengemasan ulang Masker Sebuah gudang di komplek pergudangan Safelock Lingkar Timur Sidoarjo, Senin (09/03/2020).
Satreskrim Polres Sidoarjo melakukakn penggerebekan dikarenakan gudang milik pria berinisial DS tersebut melakukan repacking yang tidak sesuai standart kesehatan.
Di lokasi tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan barang bukti berupa masker sejumlah 1.961.000 pieces atau 39.234 box. Oleh pemilik usaha masker ini di impor dari China. Kemudian di gudang ini diberi tali, dan dilakukan pengemasan ulang. Untuk harga jual per masker juga terbilang harga standart, yakni senilai Rp. 8 ribu.
“Menurut keterangan pemilik usaha, barang di impor dari China pada Desember 2019. Dengan nilai impor 250 juta. Pemasaran produk ini ke Jakarta, Surabaya, dan sekitarnya,” Kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji.
"Terkait kasus ini polisi masih akan mengembangkan penyidikan. Serta terkait hal-hal teknis lainnya dalam proses pengemasan produknya,"
"Untuk jenis masker yang diperdagangkan badan usaha milik DS ini, adalah masker untuk anak-anak, dewasa dan hijab. Masker ini dikemas ulang dalam satu bungkus berisi lima masker." Lanjut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji.
Akibat atas perbuatannya, pemilik usaha dikenai pelanggaran Undang-Undang Kesehatan pasal 196 No.36 tahun 2009, pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 106 undang -undang No.7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun serta denda Rp. 1 milyar.(luqman)
Navigation
Post A Comment: