Sindikat Pencurian Truck Diterkam Macan Willis
NGANJUK.Suarakpkcyber.top - Satreskrim Macan Willis Polres Nganjuk berhasil membekuk sindikat pencurian spesialis mobil truck. Lima orang di tetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut di ungkap Kapolres Nganjuk , AKBP Handono Subiakto,SIK,SH MH saat press release di halaman depan Mapolres Nganjuk. Selasa (10/3/2020)
Dari kasus ini di tetapkan Lima tersangka yakni RH alias Pak Har (53) warga Kampung Pitara Rt. 002 Rw. 015 Kelurahan Pitara Kec. Pancoran Mas Kota Depok - Jawa Barat , AP alias Kentang Warga Desa Delik Kec. Grabag Kab. Magelang - Jawa Tengah. Peran dari Pak Har dan Kentang ini adalah sebagai eksekutor aksi pencurian.
Kemudian RG Alias GENDUT warga Desa Manggobg Rt. 07 Rw. 03 Desa Manggong Kec. Temanggung - Jawa Tengah , RA alias RIRIN Warga Dusun Ngebrusan Rt 04 Rw. 01 Kel. Kestalan Kec. Banjarsari Kota Surakarta. Peran GENDUT dan RIRIN adalah sebagai penadah hasil curian. Dan satu lagi sebagai penunjuk jalan adalah ID alias GRANDONG warga jl. Panjaitan Desa Kudu Kec. Kertosono Kab. Nganjuk.
Kejadian pencurian ini terjadi pada tanggal 30 januari 2020.
AKPB Handono Subiakto mengungkapkan kronologi kejadiannya berawal saat Mustofa mencuci mobil truck milik Dwi Wahyuningsih di depan rumahnya. Setelah di cuci , seperti biasanya mobil truck tetap terpakir di depan rumahnya. Saat pagi buta sekira pukul 04.00 , Mustofa terkejut saat mengetahui Truck sudah raib dari depan rumahnya. Setelah berusaha mencari dan tidak ada hasil, akhirnya Mustofa dan Dwi Wahyuningsih melaporkan perihal raibnya truck ke Polisi.
Lebih lanjut Handono mengatakan bahwa sindikat pencurian ini tidak hanya dua orang ,tapi masih ada dua teman lagi yang masih DPO.
"Dari hasil interogasi , dua orang ini pernah mengalami atau pernah menjalani hukuman juga. Yang satu pernah mengalami atau menjalani hukuman di nganjuk di vonis 2 tahun terkait kasus pencurian juga pada tahun 2004 , yang satunya juga pernah mengalami hukuman juga di magelang dengan kasus pencurian juga." ungkap Handono.
"Modusnya kalau dulu yang satu dia menggunakan bius , bius di masukkan di topi lalu di bekapkan di mulut. Yang terakhir ini modusnya menggunakan kunci T. Jadi dia rusak dulu pintunya kemudian kuncinya itu di masukkan secara paksa" imbuhnya.
Karena perbuatannya Pak HAR dan KENTANG di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman Tujuh Tahun Penjara.
Sedangkan GENDUT , RIRIN dan GRANDONG di jerat dengan pasal 480 KUHP tentang jual beli hasil kejahatan , dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Dalam kasus ini di amankan juga Barang Bukti (BB) Berupa 1 unit Truck Mitshubishi nopol W 9307 NL , 3 buah Handphone merk Nokia , Xiaomi , dan Samsung , 1 buah kunci kontak , BPKB , dan STNK kendaraan Truck Mitshubishi nopol W 9307 NL , 1 buah mobil Toyota Calya Nopol S 1218 SN berserta kunci kontaknya , atas nama Bagus Priya Al Buchori warga Dusun Clangap Rt 01 Rw 05 Desa Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto.
Di lakukan tindakan tegas terukur pada saat di lakukan pegamanan, karena yang tersangka melakukan perlawanan pada petugas. (john/sr)
Post A Comment: