NGANJUK.suarakpkcyber.com - Beberapa titik kumpul warga di beberapa warung kopi di Kelurahan Warujayeng , Tanjung Anom , Nganjuk di tertibkan aparat keamanan. Sabtu (28/03/2020)
Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut kepolisian sektor warujayeng, Nganjuk , dalam menyikapi himbauan pemerintah dan maklumat kapolri terkait upaya pencegahan penyebaran covid-19 (virus corona).
Seiring merebaknya pandemi covid-19 yang sedang mewabah di berbagai daerah di Indonesia, pemerintah telah membuat kebijakan demi mencegah penyebaran virus corona. Di antaranya adalah himbauan untuk tidak keluar rumah dan berkerumun di tempat umum.
Upaya pemerintah ini juga di dukung oleh institusi Polri dengan keluarnya maklumat Kapolri yang intinya agar masyarakat patuh pada kebijakan pemerintah,bahkan sanksi pidana akan di terapkan jika tidak mematuhinya.
Atas dasar pertimbangan tersebut,Polsek Warujayeng melaksanakan penertiban ke sejumlah tempat yang biasa di gunakan nongkrong masyarakat , terutama warung kopi wifi tempat favorit anak-anak muda dan pelajar. Di pimpin oleh Panit Lantas Ipda Imran Rosyidi,S.AP.
"Tujuannya menghimbau warga agar tidak berkerumun,guna terhindar dari penularan virus corona. Beraktivitas di rumah saja. Jika masih berkerumun kita bubarkan. Bila perlu akan di tindak hukum" tegas Imran.
Sementara itu di tempat lain, Regu siaga Polsek Warujayeng di pimpin Panit Sabhara Ipda Rudi Puryanto menggelandang puluhan pemuda ke Polsek Warujayeng.
Puluhan pemuda tersebut kedapatan bergerombol di sejumlah warung kopi dan tempat tongkrongan lainnya.
Penertiban ini di dukung oleh Camat Tanjung Anom , Edie Srijantodi. Hasilnya, puluhan pemuda di gelandang ke Polsek untuk di lakukan pembinaan dan menanda tangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi berkerumun lagi.
Hal tersebut terpaksa di lakukan Polsek Warujayeng karena sebelumnya pihak petugas kepolisian sudah beberapa kali memberikan himbauan dengan berbagai cara.
"Ke depannya jika mereka tetap tidak menghiarukan dan masih kedapatan berkerumun seperti tadi,maka kami tidak segan untuk memproses sesuai hukum yang berlaku" tandas Ipda Rudi Puryanto.
Senada dengan hal itu , Kapolsek Warujayeng Kompol H. Edy Hariyadi,S.IP mengatakan " Kami himbau warga masyarakat agar mematuhi petunjuk pemerintah , Kami bertindak demikian karena amanat undang-undang dan semata-mata untuk kepentingan keselamatan masyarakat secara luas"
Edy juga berpesan agar masyarakat melakukan aktivitas di rumah saja , hal ini sangat membantu upaya pemerintah dalam melawan dan menanggulangi penyebaran virus corona yang sangat berbahaya. (john)
Navigation
Post A Comment: